Era pemberlakuan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) akan beralih menjadi era New Normal atau tatanan normal baru. Artinya Sobat akan bisa melakukan aktivitas sehari-hari lagi di luar rumah, namun diimbau kepada kita semua agar tidak mengekspresikan New Normal sebagai bentuk kebebasan.
Protokol kesehatan akan mengatur Sobat selama beraktivitas di luar rumah atau berada di tempat umum, seperti kantor, pusat perbelanjaan, jalanan, maupun restoran atau rumah makan hingga industri. Penerapan skema kehidupan era New Normal akan berlaku selama masa pandemi Covid-19 dan dilakukan secara disiplin, seperti menjaga menjaga jarak 1 meter hingga 1,5 meter, menggunakan masker dan menjaga kebersihan salah satunya mencuci tangan secara berkala.
Protokol Kesehatan
Menyambut era New Normal atau tatanan normal baru, pemerintah tengah gencar mengatur protokol kesehatan. Berikut beberapa protokol kesehatan yang berhasil dirangkum yang harus dilakukan secara disiplin oleh Sobat:
Protokol Kesehatan Saat di Kantor
Protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan terbaru tersebut, hal utama yang harus dipatuhi tempat kerja selama pandemi, adalah:
- Selama di tempat kerja, para pekerja harus: Saat tiba di kantor, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
- Tidak berkerumun dan menjaga jarak.
- Bersihkan meja atau area kerja dengan desinfektan.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peralatan yang dipakai bersama di area kerja, jika dirasa perlu gunakan hand sanitizer.
- Biasakan tidak berjabat tangan.
- Tetap memakai masker.
Protokol Kesehatan Dalam Berkendara Roda Empat atau Lebih
Protokol Kesehatan berkendara dengan roda empat atau lebih seperti mobil pribadi, Sobat wajib untuk mengikuti aturan new normal yang sudah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Edy Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, aturan berkendara saat new normal masih mengacu pada ketentuan PSBB. Aturan ini sudah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, diantaranya meliputi:
- Harus tetap memakai masker.
- Menjaga jarak meski di dalam kendaraan.
- Mematuhi kapasitas penumpang dengan dibatasi 50% dari kapasitas kendaraan.
Baca Juga:
Perhatikan Pola Hidup Agar Tetap Sehat Selama di Rumah
Mengupas Pandangan New Normal Versi Karyawan
Protokol Kesehatan Menggunakan Ojek Online
Berikut beberapa poin penting untuk protokol kesehatan ojek online di era new normal sebagai berikut:
- Diimbau untuk membawa helm sendiri.
- Menggunakan masker.
- Hindari bersentuhan secara langsung dengan pengemudi.
- Pembayaran menggunakan cashless
Protokol Kesehatan di Tempat Makan
Protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelaku bisnis makanan dan minuman dan pengunjung tempat makan sebagai berikut:
1. Tips Keamanan Pangan di Warung Makan:
- Pastikan warung yang Sobat kunjungi bersih baik tempat memasak dan peralatan makan.
- Jaga jarak fisik (physical distancing) 1 meter dengan pengunjung lainnya.
- Pastikan penjual dan penyaji makanan menggunakan masker dan sarung tangan.
- Jika makan ditempat, Sobat harus mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama 20 detik atau gunakan hand sanitizer.
- Pilih makanan yang baru dimasak, hindari gorengan yang warnanya sudah gelap dan sayur yang kelihatan sudah berulang dipanaskan.
- Jika Sobat membeli makanan dibawa pulang (take away) segeralah dibawa pulang, jangan dibiarkan berlama-lama berdiam di tempat makan atau dibawa berkeliling pusat perbelanjaan.
2. Tips Keamanan Pangan di Restoran:
- Cuci tangan sebelum mengolah dan menyajikan makanan.
- Gunakan masker dan sarung tangan plastik selama mengolah pangan.
- Pastikan kebersihan peralatan untuk menyajikan pangan.
- Pastikan kebersihan area restoran (meja, kursi, dan lantai) serta jarak aman pelanggan lebih dari 1 meter.
3. Tips Keamanan Pangan Berjualan Kue Tradisional:
- Pastikan saat berjualan tubuh dalam kondisi sehat.
- Jangan lupa untuk menggunakan masker saat berjualan.
- Pastikan kue yang dijual aman dan selalu dalam keadaan tertutup.
- Hindari penggunaan stapler untuk mengikat wadah pembungkus.
- Hindari penggunaan koran dan kertas bekas.
- Gunakan sarung tangan atau penjepit untuk mengambil kue.
- Selalu rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.
- Jaga jarak dari orang lain termasuk pembeli minimal 1 meter.
- Jajanan dibungkus dengan kemasan yang bersih.
Sobat, itulah beberapa protokol kesehatan yang berhasil dirangkum. Semoga Sobat bisa menerapkan protokol kesehatan ini secara secara disiplin demi memerangi pandemi Covid-19.
Physical Distancing, Keep Healthy, Keep Fighting and Be Smart!
Daftar sekarang dan dapatkan bunga hingga 21% per tahun di Akseleran
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Daftar Akseleran dengan unduh aplikasi Akseleran di Google Play atau Apple App Store.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]