Mengupas Pandangan New Normal Versi Karyawan

0
3217

Harus tetap ikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah

Pasca pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memberantas Pandemi Covid-19, kini pemerintah mengeluarkan panduan bagi dunia usaha untuk memasuki era New Normal atau tatanan normal baru. Maka dari itu, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian pandemi Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, diterbitkannya keputusan tersebut karena dunia usaha dinilai memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19, karena populasi pekerja dan mobilitas serta interaksinya memiliki jumlah yang besar. Dengan adanya keputusan tersebut, artinya Sobat tidak lagi beraktivitas di rumah saja, melainkan bagi Sobat yang biasa bekerja di kantor akan kembali memasuki kantor atau kembali berinteraksi dengan relasi bisnis.

Keputusan ini menimbulkan berbagai pandangan, salah satunya aturan-aturan yang berkaitan dengan ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing) antar karyawan, pembatasan kerja lembur.

Menjaga Jarak (Physical Distancing)
Aturan yang berkaitan dengan menjaga jarak atau physical distancing sebaiknya dilakukan dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain).

Masalah pengaturan jarak akan berdampak bagi kedua pihak, yakni manajemen dan karyawan. Bagi manajemen, masalah terbesar adalah penyediaan ruang kerja yang lebih luas. Terlebih jika berbicara soal “efisiensi” sebagian besar perusahaan tentu tak mengizinkan atau membiarkan ada ruang kosong yang tak dimanfaatkan. Apalagi tidak sedikit kondisi yang terjadi di dunia usaha saat ini sedang berusaha untuk melakukan pemulihan roda bisnisnya akibat pandemi Covid-19.

Penerapan physical distancing bagi karyawan tanpa penambahan ruang kerja hanya mungkin dilakukan jika manajemen mampu mengatur kebijakan work from home (WFH) sedemikian rupa sehingga ruang kerja yang ada bisa mengakomodir jumlah pegawai yang harus bekerja di kantor.

Bagi karyawan sendiri aturan ini akan memengaruhi kebiasaan dan kenyamanan kerja. Sebagai contoh, jika ingin berdiskusi harus menaikkan suara dari biasanya (sedikit berteriak) ha…ha…ha…karena memiliki jarak sehingga kenyamanan bekerja akan berkurang.

Pembatasan Jam Lembur
Ketentuan pengaturan waktu kerja. Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap perusahaan tidak banyak membiarkan pegawai menggunakan jam kerja yang terlalu panjang (lembur). Karena kerja lembur disinyalir bisa mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga berpotensi menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

Padahal bagi pekerja yang mendapatkan uang lembur, justru ini menjadi harapan para pekerja yang merasa pendapatannya tidak cukup sehingga dijadikan sebagai uang tambahan atau alternatif agar dapurnya terus mengepul.

Tak sedikit juga perusahaan yang berani membayar mahal bagi pekerja yang ‘rela’ bekerja lembur untuk menuntaskan pekerjaan. Dengan harapan, volume pekerjaan menjadi besar dibandingkan jumlah karyawan. Sehingga jika dihitung-hitung, biaya kerja lembur ternyata lebih menguntungkan dibandingkan merekrut tambahan karyawan.

Baca Juga:
Selamat Datang Era Normal Baru
Bebas Kembangkan Dana di Akseleran

Konsep New Normal Bagi Para Pekerja

Manajemen perusahaan mungkin sedang sibuk mempersiapkan skenario atau mengatur konsep New Normal yang akan diterapkan pada perusahaannya. Namun beberapa pekerja berpendapat konsep New Normal yang bisa diterapkan untuk diri pribadi dan tempatnya bekerja, sebagai berikut:

Rizky, yang bekerja sebagai Relationship Manager, menyambut antusias era New Normal. Menurutnya semenjak perusahaannya menerapkan Work From Home (WFH), dirinya mengalami kesulitan untuk approach nasabah baru. Karena pria yang berusia 31 tahun ini bercerita, banyak calon nasabahnya yang masih menunggu pandemi Covid-19 berangsur pulih. Jika sudah pulih, nasabahnya baru akan mengajukan pinjaman dana untuk melakukan ekspansi usaha. Di sisi lain, meski ada fasilitas alternatif meeting menggunakan Zoom, Concall WhatsApp atau telepon, menurutnya pendekatan yang dilakukan kurang efektif karena adanya gap atau jarak.

Jika tempatnya bekerja mulai memberlakukan New Normal, Konsep New Normal yang Rizky harapkan adalah harus tetap mengikuti protokol New Normal yang telah disampaikan pemerintah, seperti kebersihan dan sebagainya. Selain itu, perlu membawa hand sanitizer, menggunakan masker, jaga jarak dalam komunikasi dengan calon nasabahnya atau siapa pun yang akan ditemuinya di lapangan. Lalu tidak lupa untuk minum vitamin tambahan agar imunitas tetap terjaga.

Sementara, Feisal yang bekerja sebagai Legal mengatakan, konsep New Normal lebih kepada tatanan antar masing-masing individu dan lingkungan dengan menyesuaikan kondisi saat ini. Misalnya lingkungan kerja, setiap karyawan yang sedang bekerja atau ingin bekerja harus menggunakan masker, rajin cuci tangan hingga bersih serta jaga jarak. Untuk tempat kerja, diharapkan adanya proses kontrol sekaligus penyediaan sarana prasarana yang mendukung untuk kondisi saat ini, seperti disediakan hand sanitizer, duduknya diplotting jarak 1 meter hingga 1,5 meter, antar karyawan saling mengingatkan agar taat aturan. Dengan demikian akan terbentuk sistem yang produktif tetapi juga preventif untuk penyebaran Covid-19.

Senada dengan Rizky dan Feisal, Novi yang bekerja sebagai Human Capital mengatakan, konsep New Normal itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang ‘normal’ yang biasa kita lakukan, hanya bedanya kita harus lebih aware dengan kebersihan dan kesehatan diri serta lingkungan sekitar. Karena sebenarnya untuk interaksi dengan orang lain masih bisa dilakukan tetapi kondisi new normal ini perlu minimalisasi kontak fisik.

Meski sudah adanya anjuran era New Normal, Amanda, wanita yang bekerja sebagai Risk Validation berharap tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH). Karena di perusahaan dirinya bekerja, menerapkan konsep work from home sudah 3 (tiga) bulan terakhir dan pekerjaan yang dikerjakannya tidak mengalami kesulitan yang berarti.

Amanda juga bercerita, moda transportasi ke tempat kerja dan pulang kerja menggunakan ojek online. Sementara ojek online kapasitasnya terbatas selama pandemi Covid19 sehingga hal ini menyulitkan dirinya. Tetapi jika memang harus bekerja dari kantor, dirinya akan mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan pemerintah, membawa hand sanitizer sendiri, membawa tisu, menggunakan masker, minum vitamin, bahkan akan membawa makanan sendiri.

Berbeda dengan pekerja lainnya. Dini, wanita yang bekerja sebagai Finance menuturkan, konsep New Normal saat bekerja atau ketika ingin bekerja yang dianjurkan pemerintah dirasa menyulitkan, karena akan memunculkan ketakutan yang baru.

Daftar sekarang dan dapatkan bunga hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Daftar Akseleran dengan unduh aplikasi Akseleran di Google Play atau Apple App Store.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]