Apa itu kemitraan? Kemitraan adalah kerja sama di antara dua pihak atau lebih dalam mengelola dan mengoperasikan bisnis bersama demi mencapai keuntungan.
Melansir dari Business Australian Government, terdapat tiga jenis kemitraan, yaitu: kemitraan umum (general partnership), kemitraan terbatas (limited partnership), dan kemitraan terbatas gabungan (incorporated limited partnership).
Jenis-Jenis Kemitraan
Penjelasan selengkapnya tentang jenis-jenis kemitraan adalah sebagai berikut:
Kemitraan Umum (General Partnership)
Pada kemitraan umum, semua pihak bertanggung jawab tanpa batas atas pengelolaan bisnisnya, termasuk utang dan piutang perusahaan. Keuntungan bisnis juga dibagi rata yang dituangkan secara tertulis dalam perjanjian kemitraan.
Kemitraan Terbatas (Limited Partnership)
Kemitraan terbatas terdiri dari mitra umum yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah uang yang mereka berikan untuk usaha bersama itu. Mitra terbatas biasanya investor pasif yang tidak memainkan peran apa pun dalam pengelolaan bisnis sehari-hari.
Kemitraan Terbatas Gabungan (Incorporated Limited Partnership)
Pada kemitraan terbatas gabungan, mitra yang tergabung dapat memiliki tanggung jawab terbatas atas hutang bisnis. Namun, di bawah struktur organisasi ini harus ada setidaknya satu mitra umum dengan tanggung jawab tidak terbatas.
Selain itu, jika organisasi tidak dapat memenuhi kewajibannya, mitra umum secara pribadi harus bertanggung jawab atas kekurangan tersebut. Sederhananya, incorporated limited partnership merupakan gabungan antara kemitraan umum dan kemitraan terbatas.
Dasar-dasar Kemitraan
Sebelum membentuk suatu kemitraan, Anda perlu memahami apa saja hal-hal yang mendasarinya. Dasar-dasar kemitraan adalah sebagai berikut:
- Struktur bisnis kemitraan relatif mudah dan murah untuk dibentuk,
- Memiliki persyaratan pelaporan minimum,
- Berbagi kendali atas manajemen bisnis,
- Memiliki perjanjian hukum,
- Ada jumlah anggota maksimal, dan
- Terpaut kontinuitas kemitraan.
Prinsip-prinsip Kemitraan
Tak hanya memiliki dasar, kemitraan juga harus dijalankan atas prinsip-prinsip yang membangun. Prinsip-prinsip kemitraan adalah sebagai berikut:
- Prinsip kesamaan visi, misi, dan tujuan
- Prinsip kebersamaan atau semangat gotong royong
- Prinsip keseimbangan
- Prinsip keadilan dan transparansi atau keterbukaan
- Prinsip manfaat
- Prinsip keberlanjutan
Cara Kerja Kemitraan
Kemitraan bekerja dengan cara yang berbeda-beda, bergantung pada kerja sama yang dijalin. Ada kemitraan yang mewajibkan seluruhnya punya tanggung jawab dan hak yang sama, juga ada yang hanya sebagian karena sifatnya terbatas. Cara kerja kemitraan adalah sebagai berikut:
Pilih Jenis Kemitraan
Pertama-tama, Anda perlu menentukan mau membuat kemitraan yang seperti apa. Anda bisa membentuk kemitraan bisnis yang benar-benar baru atau bergabung dengan yang sudah ada saat ini.
Membuat Perjanjian Kemitraan
Langkah kedua yaitu menyepakati kerja sama antar kedua belah pihak atau lebih yang masuk ke dalam lingkup kemitraan. Biasanya, perjanjian tertulis berbentuk Memorandum of Understanding (MOU) atau kontrak bisnis.
Dengan menyepakati MOU, kedua belah pihak secara hukum harus tunduk pada hak dan kewajiban yang ada dalam kontrak kerja sama. Di dalam surat itu juga terdapat pernyataan mengenai bagi hasil bisnis.
Melalukan Kegiatan Bisnis
Setelah kedua pihak mengikatkan diri, artinya bisnis sudah bisa dioperasikan oleh semua anggotanya. Dengan kata lain, mereka harus menjalankan kewajiban kemitraan yang sudah tercantum dalam kesepakatan bersama. Termasuk jika bisnis mengalami kerugian, anggota bertanggung jawab untuk mengatasinya.
Persentase Keuntungan dan Pajak
Di dalam MOU, terdapat persentase pembagian keuntungan yang merata dari bisnis yang dilakukan. Adapun untuk kewajiban pajak, masing-masing anggota akan membayarkannya dengan nominal berbeda. Hal itu dikarenakan setiap wajib pajak memiliki penghasilan yang berbeda-beda, bisa saja ada anggota mitra yang memiliki usaha di luar kemitraan.
Baca juga: Ini Selengkapnya Cara Perhitungan Pajak dari Akseleran!
Contoh Kemitraan Usaha yang Ada di Indonesia
Di Indonesia, bentuk kemitraan UMKM ada sepuluh, jika mengacu pada Pasal 106 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
- Inti-plasma
- Subkontrak
- Waralaba
- Perdagangan Umum
- Distribusi dan Keagenan
- Rantai Pasok
- Bagi Hasil
- Usaha Patungan (Joint Venture)
Kesimpulan
Itulah informasi lengkap yang memuat pengertian, jenis-jenis, dasar dan prinsip, serta contoh kemitraan yang ada di Indonesia. Secara umum, kesimpulan dari kemitraan adalah sebagai bentuk kerja sama beberapa pihak yang terstruktur dan dilindungi hukum. Semua mitra berhak mendapat keuntungan yang sama dan kewajiban yang terikat pada perjanjian usaha.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].