Penetapan Hari Kelahiran Pancasila yang kita peringati setiap tanggal 1 Juni mengacu pada momen ketika Soekarno berpidato di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan lima pokok gagasan tentang dasar negara.
Kendati demikian, perumusan dasar negara juga tak lepas dari peran dua tokoh bangsa, yaitu Mohammad Yamin dan Soepomo. Keduanya turut mengemukakan gagasan mereka mengenai dasar negara di sidang BPUPKI. Apa saja pokok-pokok pemikiran Soekarno, Soepomo dan Mohammad Yamin mengenai dasar negara?
Mohammad Yamin
Sebagai salah satu anggota BPUPKI, Yamin termasuk tokoh pertama yang mengutarakan usulannya tentang dasar negara. Ahli hukum yang juga sastrawan ini mencetuskan lima hal berikut secara lisan.
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Ketika mengajukan konsep tertulisnya, pria asal Sawahlunto yang menjadi Ketua Jong Sumatranen Bond pada Kongres Pemuda II tahun 1928 ini lalu membuat penyesuaian dari versi lisan menjadi sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Soepomo
Ahli hukum yang meraih gelar doktor dari Universitas Leiden ini juga mengusulkan lima butir dasar negara. Usulan Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 adalah sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
Soekarno
Sebagai tokoh yang terakhir mengemukakan gagasannya soal dasar negara di sidang BPUPKI, Soekarno berpidato dengan menyebutkan lima rumusan dasar negara yang ia sebut Pancasila.
Berakar dari bahasa Sansekerta, panca berarti lima dan syila berarti asas atau dasar, berikut rumusan dari Presiden Pertama Republik Indonesia ini.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Pengesahan Pancasila
Pancasila menjadi rumusan dasar negara yang paling diterima oleh seluruh anggota sidang BPUKI. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945 dan juga terdapat pada Undang-undang Dasar 1945.
Mengacu pada Instruksi Presiden No.12/1968 yang diterbitkan pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila secara sah sebagaimana yang kita ketahui hingga sekarang, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].
[…] Baca juga: Inilah 3 Tokoh Perumus Pancasila […]
[…] Baca juga: Inilah 3 Tokoh Perumus Pancasila […]
Comments are closed.