Mengenal Lebih Jauh dari Mekanisme Dana Hibah

0
3201
Hibah Adalah

Hibah Adalah – Sejak otonomi daerah diberlakukan, istilah hibah seolah menjadi sesuatu yang berhubungan dengan pemberian dana dalam jumlah besar dari suatu instansi ke instansi lainnya atau individu. Padahal sebenarnya, hibah bukan hal baru. Istilah ini merupakan serapan dari Bahasa Arab yang merujuk pada kata hadiah.

Beberapa orang menganggap, hibah dan warisan adalah hal yang sama. Warisan biasanya hanya diberikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan kita, sedangkah hibah bisa berasal dari keluarga ataupun orang lain. Inilah mengapa secara bahasa, pengertian hibah adalah pemberian secara sukarela dari orang lain.

Hibah di Indonesia

Dalam hukum perdata pasal 166 dan 167, hibah dijelaskan sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberian ini bisa berupa harta bergerak ataupun tidak dan harus diberikan ketika pemberi hibah dalam keadaan hidup.

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang, tetapi pemberian hibah juga memiliki ketentuan. Di Indonesia, hibah akan bermasalah apabila bentuknya merupakan uang atau barang dalam jumlah yang banyak. Apabila hibah semacam ini ditemukan, harus ada bukti-bukti tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ini semua dilakukan untuk meminimalisasi timbulnya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan di masa mendatang. Selain itu, pemerintah kita juga telah menyusun beberapa ketentuan dan mekanisme yang mengatur segala hal tentang hibah.

Mekanisme Hibah

Ketentuan dan mekanisme hibah di Indonesia dibuat berdasarkan hukum yang berlaku sehingga telah dipastikan sesuai tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut merupakan beberapa ketentuan hibah menurut hukum di Indonesia,

  1. Apabila hibah yang diberikan berupa barang nonbergerak seperti tanah, pemberi harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut akte hibah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan PPAT lainnya
  2. Setiap hibah berupa tanah pasti dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan kecuali hibah tersebut diberikan oleh orang tua kepada anak kandungnya. Hibah tanah biasanya dikenakan PPh sebesar 2,5% dari harga tanah sesuai taksiran pasar.
  3. Segala hibah dalam bentuk harga bergerak seperti mobil atau sepeda motor harus dilengkapi dengan akta notaris. Akta notaris tersebut dibuat ketika pemberi hibah masih hidup dan ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi tepercaya.
  4. Hibah baik bergerak ataupun nonbergerak harus diberikan kepada orang yang sudah lahir. Artinya, hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum apabila diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan. 
  5. Hibah memiliki sifat final. Artinya, ketika secara hukum dan fisik hibah telah diberikan kepada penerima, pemberi atau keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut dan menarik kembali hibah. 

Dalam ketentuan di atas sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berupa tanah. Sebenarnya, bukan hanya hibah tanah yang ditarik pajaknya. Hampir segala jenis hibah juga memiliki beban pajak.

Baca juga: Ini Mudahnya Cara Menghitung Tarif BPHTB

Pajak Hibah

Pajak hibah adalah setoran yang dibebankan kepada individu atau lembaga yang memberikan atau mendapatkan dana hibah. Berikut beberapa pihak yang dianggap wajib membayar pajak hibah, di antaranya:

  1. Badan pendidikan yang bersifat komersial dan memperoleh keuntungan dari hibah yang didapatkan
  2. Badan keagamaan yang bersifat komersial dan memperoleh keuntungan dari hibah yang didapatkan
  3. Individu yang memperoleh hibah baik dalam bentuk harga bergerak ataupun tidak dari orang yang masih memiliki ikatan darah (misalnya, saudara dan orang tua kandung)
  4. Individu yang memperoleh hibah dan setelahnya memiliki kekayaan lebih dari Rp500.000.000
  5. Individu yang menerima hibah dan setelahnya memiliki usaha dengan penghasilan lebih dari Rp2,5 miliar per tahun

Sebagaimana pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayarkan sebagai bentuk taat hukum kita kepada negara.

Itulah ulasan tentang mekanisme dana hibah di Indonesia. Meskipun mungkin bagi beberapa pihak hal ini dianggap memberatkan. Tetapi pemerintah telah berusaha menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi berbagai pihak sehingga di masa mendatang sengketa tentang hibah bisa dihindari.

Memang betul hibah adalah hadiah. Tapi jika hadiah ini tidak diatur oleh ketentuan hukum yang sesuai, bukan untung kita malah akan mengalami kerugian ketika menerima hibah. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].