Anda tentu sudah sering mendengar istilah financial technology atau yang sering dikenal dengan singkatan fintech. Sekarang ini startup fintech sudah marak bermunculan di Indonesia. Namun sayangnya, tidak semuanya aman dan memiliki izin resmi. Beberapa di antaranya malah dengan terang-terangan bermasalah sehingga istilah fintech mendapatkan kesan yang buruk.
Fintech yang tidak resmi memang meresahkan, tetapi beberapa yang sudah berizin dan menjalankan bisnisnya dengan baik, sebenarnya memiliki potensi mengembangkan perekonomian.
Apa itu Financial Technology?
Pada dasarnya, fintech adalah jenis perusahaan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi. Menurut National Digital Research Centre, fintech merupakan istilah untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan, misalnya dengan memberikan sentuhan teknologi modern.
Selain itu, fintech juga dapat diartikan sebagai segmen dunia startup yang memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan. Aspek pelayanan yang dimaksud antara lain dapat berupa pembayaran, transfer dana, pengumpulan dana, pinjaman, hingga pengelolaan aset.
Dengan luasnya aspek layanan yang dipermudah dengan adanya fintech, tidak heran jika sekarang bidang ini menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang—terutama mereka yang bergerak di bidang teknologi dan keuangan.
Manfaat Financial Technology dalam Perekonomian Indonesia
Fintech tidak selalu berhubungan dengan pinjaman online, jadi Anda tidak perlu takut ataupun khawatir. Sebaliknya, fintech sebenarnya memiliki beberapa manfaat penting dalam perekonomian, berikut ini beberapa diantaranya.
-
Mendukung inklusi keuangan
Meskipun Dewan Nasional Keuangan Inklusif telah menargetkan 75% inklusi keuangan pada tahun 2019, kenyataannya hingga kini baru tercapai 49% saja. Maka, perlu dilakukan kebijakan inklusi keuangan yang menyasar masyarakat ekonomi kelas bawah yang umumnya tinggal di desa terpencil.
Fintech selanjutnya menjadi solusi alternatif demi tercapainya target inklusi tersebut. Berkat layanannya yang berbasis online, urusan keuangan menjadi lebih mudah dilakukan oleh siapapun yang memiliki jaringan internet.
-
Mengurangi jumlah pinjaman dengan bunga tinggi
Financial technology bisa menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat atas pinjaman uang. Sering kita temui terdapat sosok yang mengaku sebagai penolong namun nyatanya malah mencekik dengan beban bunga yang begitu tinggi. Sifat transparan fintech memberikan kemudahan sekaligus rasa aman dan nyaman bagi para penggunanya, ditambah lagi dengan bunga yang lebih terjangkau.
-
Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Keberadaan fintech sering kali turut meningkatkan taraf hidup dan daya beli masyarakat. Misalnya, dengan menghadirkan merchant yang menerima sistem pembayaran kredit ataupun debit dengan biaya yang rendah, sehingga daya beli masyarakat ikut meningkat.
-
Memberikan kemudahan layanan finansial
Hal yang paling sering diunggulkan dalam financial technology adalah kemampuannya memberikan kemudahan layanan keuangan, dan ini pula yang paling terasa di berbagai kalangan masyarakat. Jika sepuluh tahun yang lalu Anda masih harus pergi ke ATM atau bank untuk melakukan transaksi perbankan, kini sudah tidak lagi karena layanan ini berada di genggaman tangan hanya dengan memanfaatkan smartphone Anda.
Lebih dari itu, pembayaran tagihan bulanan seperti listrik, internet, telepon, ataupun BPJS bisa dengan mudah dilakukan tanpa Anda harus keluar rumah. Berkat segala kemudahan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga yang biasanya diperlukan hanya untuk melakukan berbagai transaksi tersebut.
-
Membantu UMKM dengan modal berbunga rendah
Kebanyakan orang dulunya mengandalkan bank atau koperasi untuk mendapatkan modal usaha. Namun, kini fintech hadir dan dapat membantu memajukan UMKM dengan menyediakan modal dengan bunga yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan bank.
Sistem inovatif ini disebut dengan Peer-to-peer (P2P) lending, kanal online yang akan mempertemukan pelaku UMKM dengan orang-orang yang bersedia menyediakan dana sebagai bentuk pengembangan dana. Dengan demikian, pelaku UMKM akan terbantu dengan tersedianya dana dan Lender menemukan lahan untuk mengembangkan dananya.
Jenis-jenis Fintech
Pada dasarnya, fintech memiliki beragam bentuk dan layanan, namun Bank Indonesia mengklasifikasikannya menjadi empat jenis, antara lain:
-
Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding
Sistem ini bisa juga disebut sebagai marketplace keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak lender yang menyediakan dana. Prosesnya lebih praktis karena dilakukan dalam wadah online.
-
Payment, clearing, dan settlement
Sistem ini merupakan layanan pembayaran payment gateway atau e-wallet, atau dompet digital yang kini sudah banyak dipakai di pasaran.
Baca juga: Cari Tahu Macam Macam Fintech yang Beredar di Indonesia
-
Manajemen risiko dan investasi
Sistem yang akan membantu penggunanya untuk memantau kondisi keuangan sekaligus melakukan perencanaan keuangan dengan mudah, praktis, dan teliti.
-
Market aggregator
Sistem ini merupakan portal yang mengumpulkan berbagai informasi keuangan seperti tips keuangan, investasi, atau kartu kredit, dan menyajikannya kepada pengguna atau target peserta.
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kita tidak perlu takut memanfaatkan financial technology karena Bank Indonesia akan memastikan bahwa penyedia produk tersebut mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan. Kuncinya adalah mengetahui, mana fintech yang sudah resmi dan mendapatkan izin dan mana yang tidak. Untuk transaksi dan layanan keuangan yang aman, pastikan fintech yang Anda gunakan sudah berizin resmi.
Peran Bank Indonesia dan OJK Bagi Financial Technology (Fintech)
Bank Indonesia sebagai lembaga makroprudensial, dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran terkait fintech memiliki beberapa wewenang yang terbagi dalam beberapa aspek, diantaranya:
- Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
- Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
- Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
- Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
- Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran adalah sebagai fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran dan melakukan analis bisnis yang intelligent bagi para pelaku usaha terkait fintech untuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan sistem pembayaran yang aman dan tertib.
Pengaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait fintech antara lain:
- Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
- Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial; dan
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
Otoritas Jasa Keuangan
OJK melaksanakan wewenangnya sebagai lembaga yang memberikan aturan serta mengawasi perusahaan yang berbasis fintech. Secara garis besar OJK memiliki tugas untuk mengkaji serta mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya. OJK juga berwenang untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan. Para penyedia jasa layanan pinjaman berbasis IT harus melakukan registrasi keanggotaan ke OJK dengan syarat penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan akun virtual di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri.
Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2018, OJK memperketat keamanan data nasabah. Pasal 30 menyebutkan bahwa pemanfaatan data dan informasi pengguna? harus memenuhi syarat, yakni memperoleh persetujuan pengguna, menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna serta media dan metode dalam memperoleh data dan informasi.
Terkait dengan fintech, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan antara lain:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Melalui Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjutdapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] Baca juga: Mengenal Financial Technology dalam Perekonomian Indonesia […]
[…] to peer lending adalah salah satu finansial teknologi di Indonesia yang merupakan suatu hal yang memberi banyak sekali manfaat terutama untuk masyarakat […]
Comments are closed.