Fidyah Adalah : Apa Itu, Hukum Serta Cara Menggantinya

0
2698
Fidyah Adalah

Bagi umat muslim yang tidak bisa berpuasa saat Ramadhan, bisa menggantinya dengan berpuasa di waktu lain setelah bulan Ramadhan. Namun, dalam situasi tertentu, diperbolehkan untuk membayar fidyah saja. Secara harfiah, fidyah adalah denda. Apa hukumnya di dalam Islam dan bagaimana cara membayarnya?

Apa Itu Fidyah dan Dasar Hukumnya?

Fidyah adalah cara menebus atau mengganti puasa Ramadhan yang seseorang tinggalkan karena faktor uzur. Ketentuan hukum fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis sahih, yaitu:

  • Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Q.S Al-Baqarah:184)
  • Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
  • Ibnu Umar ra berkata saat ditanya tentang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya: “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i).

Siapa Saja yang Membayar Fidyah?

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut adalah kriteria orang yang wajib fidyah:

  • Orang yang menderita sakit menahun dan telah ditetapkan sulit atau tidak bisa sembuh.
  • Orang tua yang lemah dan tidak lagi sanggup menjalankan puasa.
  • Wanita hamil atau ibu menyusui yang khawatir bila puasanya membahayakan diri dan anaknya (dengan rekomendasi dokter).

Perlu diingat, ibu hamil atau menyusui yang mampu berpuasa tetapi khawatir membahayakan anaknya, selain wajib membayar fidyah juga harus mengganti puasanya di hari lain.

Selain itu, menurut para Ulama, ada dua kriteria lain yang diwajibkan membayar fidyah. Di antaranya:

Orang Mati dalam Fikih Syafi’i

Orang yang sudah meninggal dan meninggalkan utang puasa ada yang wajib dan tidak wajib difidyahi oleh wali/ahli waris. Yang wajib adalah yang semasa hidupnya tidak mampu puasa baik karena uzur atau tidak, tetapi mungkin mengganti puasanya. 

Sedangkan yang tidak wajib adalah mereka sewaktu hidup tidak mampu puasa karena uzur dan tidak mungkin bisa mengganti puasanya.

Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasanya

Hukum fidyah wajib bagi mereka yang menunda-nunda mengganti puasa (padahal mereka mampu) sampai tiba Ramadhan selanjutnya. Sedangkan bagi yang tidak dapat mengganti puasa karena sakit atau dalam perjalanan hingga Ramadhan berikutnya, hanya wajib mengqadha puasa.

fidyah adalah

Waktu Membayar Fidyah

Anda diberi keleluasaan untuk pelaksanaan pembayarannya. Untuk waktunya, fidyah bisa dibayar satu kali setiap hari atau sekaligus nanti diakhir bulan Ramadhan. Ingat, Anda tidak boleh mengurangi takarannya ataupun membayarnya lebih dulu sebelum Ramadhan.

Baca juga: 5 Hal yang Dapat Dilakukan Saat Puasa Ramadhan

Cara Membayar Fidyah

Kesepakatan ulama mengenai fidyah adalah pembayarannya dengan makanan pokok. Takarannya berdasarkan total hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari wajib ditebus dengan membayar fidyah untuk satu orang miskin. Dapat berupa makanan pokok, baik yang mentah maupun siap makan.

Menurut Imam As-Syafi’I dan Imam Malik, besarannya yaitu sebesar satu mud makanan pokok. Satu mud setara dengan 675 gram atau 0,75 kg gandum untuk satu hari. Jadi, cara menghitungnya adalah satu mud dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan menurut mazhab Hanafiah, fidyah yang wajib diganti adalah sebesar dua mud (setara dengan ½ sha’ gandum). Jadi, besarannya untuk beras adalah 1,5 kg beras.

Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan cara-cara berikut:

  • Memasak makanan di rumah dan mengundang fakir miskin. 
  • Memberi bahan makanan mentah seperti beras. Namun, sebaiknya diberi tambahan makanan sebagai lauk.

Sebagai tambahan, fidyah dapat dibayar kepada 30 orang sekaligus ataupun beberapa orang saja. Misalnya, Anda ingin membayar kepada dua orang saja, maka setiap orang mendapat 15 takaran.

Bisakah Fidyah dengan Uang?

Merujuk pada tujuannya, fidyah adalah santunan. Jadi, bila Anda ingin mengganti fidyah dengan uang, hukumnya boleh. Ini sesuai dengan ketentuan Ulama Hanafiyah. Besarannya disesuaikan dengan harga makanan pokok.

Mengutip SK Ketua BAZNAS mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah No 7/2021, nilai fidyah dalam uang (untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya) adalah Rp45 ribu per hari per jiwa.

Kesimpulan

Fidyah adalah wajib hukumnya bagi golongan orang-orang dengan kriteria tertentu yang telah disebutkan di atas. Jangan menunda-nunda bila punya utang puasa dan fidyah. Segera tunaikan agar tidak memberatkan diri sendiri maupun wali/ahli waris nanti.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].