Sebelum Lapor Pajak, Persiapkan Efin Pajak Milikmu!

2
3790
Efin Pajak

Keharusan lain sebagai warga negara dengan status wajib pajak adalah melakukan pelaporan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. SPT ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa jumlah pajak yang kamu bayarkan tidak lebih maupun kurang.  Bila ternyata pajak yang kamu bayarkan kurang, maka tentu kamu perlu melunasinya. Pun, bila ternyata pajak yang kamu bayarkan lebih, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan.

Sama seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT juga dapat kamu lakukan secara online. Adapun salah satu syarat yang kamu perlukan agar dapat menggunakan layanan ini adalah dengan memiliki Efin pajak.

Apa yang Dimaksud dengan Efin Pajak?

Efin (Electronic Filing Identification Number) adalah sederet nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada setiap wajib pajak yang akan melakukan transaksi elektronik perpajakan dengan DJP. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Efin sebenarnya tak hanya difungsikan untuk pelaporan SPT—tetapi segala jenis transaksi elektronik perpajakan. Adapun setiap Efin pajak terdiri dari 10 digit nomor.

Efin pajak harus dimiliki oleh setiap wajib pajak yang akan melakukan transaksi perpajakan. Penggunaan Efin berlaku untuk kegiatan perpajakan online melalui situs web resmi DJP maupun aplikasi resmi lainnya. Setiap informasi yang ada pun sudah dilindungi dengan sistem terenkripsi sehingga keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Mengenal Jenis-Jenis Efin Pajak

Setiap permohonan pembuatan Efin harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun sebelum terburu-buru ke sana, pastikan kamu juga membawa persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis Efin pajaknya, ya.

Efin Pajak Pribadi

  • Formulir aktivasi Efin pajak yang sudah diisi
  • Alamat email aktif 
  • Identitas diri asli dan salinan (KTP untuk WNI, KITAS atau KITAP untuk WNA)
  • NPWP asli dan salinan

Efin Pajak Badan / Kantor Cabang

  • Salinan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan atau Kantor Cabang
  • Salinan NPWP atau Surat Keterangan terdaftar pengurus badan yang mewakili atau pimpinan kantor cabang 
  • Salinan identitas pengurus badan atau pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI, KITAS atau KITAP untuk WNA)
  • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari badan atau kantor cabang bersangkutan
  • Khusus untuk Efin pajak kantor cabang juga diperlukan adanya surat pengangkatan pimpinan kantor cabang

Efin Pajak Kolektif 

  • Permohonan ini biasanya dilakukan perusahaan untuk para karyawannya.
  • Jumlah minimal karyawan yang akan didaftarkan adalah 20 orang.
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan terkait harus menyediakan tempat dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk aktivasi Efin pajak.
  • Seluruh karyawan terkait harus hadir saat mengaktifkan Efin pajak.
  • Unduh dan iso formulir Efin pajak berkelompok.
  • Lengkapi lampiran dokumen identitas (KTP untuk WNI, KITAS atau KITAP untuk WNA)

Cara Membuat Efin Pajak

Langkah yang perlu kamu lakukan untuk memperoleh sangatlah mudah. Namun, pastikan kamu menyiapkan satu waktu khusus untuk mengurus identitas ini mengingat besarnya kemungkinan kamu harus mengantre.

  • Siapkan seluruh berkas. Formulir dapat diunduh di situs pajak.go.id. 
  • Pergilah ke KPP terdekat. Khusus untuk pengajuan Efin pajak pribadi tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  • Ambil nomor antrean sesuai arahan. Tunggu giliran.
  • Serahkan seluruh berkas kepada petugas untuk diproses.
  • Lakukan aktivasi.
  • Masuk situs resmi DJP.
  • Masukkan NPWP pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan kode keamanan yang muncul.
  • Klik Submit.
  • Cek email konfirmasi yang berisi password sementara.
  • Klik tautan yang terlampir dalam email.
  • Ganti password sementara dengan password baru dengan kombinasi yang  unik dan mudah kamu ingat.
  • Selesai.

Baca juga: Bingung Bagaimana Melaporkan Pendapatan Bunga Yang Diterima? Cari Tahu Disini!

Sebagai catatan, aktivasi Efin dapat dilakukan paling lama 30 hari setelah kamu mendapatkan nomor Efin. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan kamu tidak melakukan aktivasi, maka Efin tersebut pun akan hangus. Kamu harus mengajukan ulang permohonan Efin untuk mendapat identitas yang baru.

Efin pajak merupakan identitas yang diperlukan setiap wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan online seperti pelaporan SPT. Adapun untuk mendapatkannya adalah dengan mendatangi langsung KPP terdekat dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis Efin pajak.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

voucher promo akseleran blog blog100 Akseleran Apps

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.