CATAT! Hal yang Membuat Kamu Terhindar dari Denda Pajak Motor

0
9714
Denda Pajak Motor

Pajak motor menjadi jenis kewajiban yang cukup sering diremehkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, truk, ataupun bus. Alhasil, tak jarang banyak orang yang perlu membayar beban biaya tambahan berupa denda pajak motor saat melakukan pembayaran pajak. 

Namun, Anda perlu sadar bahwa adanya denda pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat beban pengeluaran bertambah. Apalagi, nominal pembayarannya pun semakin besar seiring dengan durasi keterlambatannya. Oleh sebab itu, Anda perlu memiliki kesadaran agar terhindar dari denda tersebut. 

Perhitungan Denda Pajak Motor

Meski terdengar sepele, denda akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat berjumlah cukup besar. Apalagi, pemberlakuan denda itu tidak hanya mencakup pajak tahunan, tetapi juga meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran denda PKB adalah 25% per tahun. Sementara itu, denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 masing-masing sebesar Rp32 ribu dan Rp100 ribu. 

Dengan pola perhitungan tersebut, Anda akan memperoleh denda dengan jumlah sangat besar ketika terlambat bayar pajak dalam jangka panjang. Berikut ini adalah pola perhitungannya secara lengkap: 

  • Denda keterlambatan 3 bulan : (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ
  • Denda terlambat 6 bulan : (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun : (PKB x 25%) + denda SWDKLLJ

Skema perhitungan denda itu juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak lebih dari jangka 1 tahun. Selain itu, pemerintah juga menetapkan denda maksimal untuk mereka yang terbukti terlambat bayar pajak, yakni sebesar 48% dari total PKB. 

Tips Agar Terhindar dari Denda Pajak Motor

Melalui skema perhitungan tersebut, Anda kini sudah tahu seberapa besar denda yang perlu dibayarkan ketika terlambat bayar pajak motor atau mobil. Sebagai upaya untuk menghindari beban biaya tambahan itu, ada empat tips yang dapat Anda lakukan, yaitu: 

  • Perhatikan batas waktu pembayaran pajak

Hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah mengetahui secara pasti tenggat waktu pembayaran pajak. Informasi ini bisa Anda temukan pada lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) serta STNK. 

Pada TBPKP, Anda dapat menjumpai tanggal pembayaran terakhir pajak tahunan. Sementara itu, lembar STNK menginformasikan terkait tenggat waktu pajak sepeda motor atau mobil 5 tahunan. 

Baca juga: Keringanan Biaya Pajak Kendaraan di Masa Pandemi

  • Sisihkan uang sedikit demi sedikit untuk bayar pajak

Upaya menghindari denda pajak motor bisa pula Anda lakukan dengan menyisihkan uang secara rutin. Hal ini dapat Anda lakukan untuk menghindari kondisi keuangan terbatas ketika memasuki batas waktu pembayaran pajak. Anda bisa memilih untuk menyisihkan uang secara mingguan ataupun bulanan dan sesuaikan dengan kondisi finansial. 

  • Usahakan membayar pajak lebih awal

Tips paling aman agar terhindar dari denda pajak motor atau mobil adalah melakukan pembayaran jauh-jauh hari sebelum batas waktu pembayaran. Langkah ini bisa Anda lakukan ketika dana yang telah disisihkan sebelumnya terkumpul sesuai jumlah nominal pajak. Dengan begitu, uang tersebut bisa dimanfaatkan seperti tujuan awal dan Anda tak tergoda memakainya untuk keperluan lain. 

  • Manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan

Pada beberapa kesempatan, Anda akan menemukan pemberlakuan pemutihan pajak. Pada momen ini, setiap pemilik sepeda motor atau mobil bisa membayar pajak tahunan ataupun 5 tahunan tanpa khawatir dikenai denda. 

Hanya saja, kebijakan pemutihan pajak tidak dilaksanakan secara rutin. Selain itu, pelaksanaannya juga tidak berlaku secara nasional, tetapi merupakan kebijaksanaan masing-masing pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak. 

Tips terakhir ini memang terlihat menguntungkan. Hanya saja, keterlambatan bayar pajak tidak hanya menimbulkan beban berupa denda. Anda juga bisa mendapatkan risiko memperoleh surat tilang ketika ada razia oleh petugas kepolisian. 

Dengan kerugian seperti itu, memilih untuk menghindarkan diri dari kebiasaan terlambat membayar pajak kendaraan bermotor adalah opsi bijak. Tindakan ini bisa Anda mengurangi beban pengeluaran yang cukup besar. Daripada menggunakan dana untuk membayar denda atau surat tilang, lebih baik memakainya untuk investasi, bukan? 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].