Pengertian CV Adalah: Syarat, Biaya, dan Cara Mendirikannya

0
1026
CV Adalah

Dalam dunia bisnis, pendirian suatu badan usaha merupakan langkah penting bagi para pengusaha yang ingin memulai atau mengembangkan usahanya. Salah satu bentuk badan usaha yang sering digunakan adalah CV atau Commanditaire Vennootschap. CV adalah badan usaha yang memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari bentuk badan usaha lainnya, seperti PT dan firma. 

Artikel ini akan menjelaskan arti CV adalah, syarat-syarat yang diperlukan, prosedur pendiriannya, biaya yang terkait, serta perbedaan antara CV, PT, dan firma.

Apa itu CV?

CV, singkatan dari Commanditaire Vennootschap, adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang memiliki ciri khusus. CV terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekurang-kurangnya satu orang yang bertindak sebagai komanditer dan setidaknya satu orang sebagai komplementer. 

Komanditer adalah anggota CV yang bertanggung jawab terbatas hanya sebatas jumlah modal yang disetor, sedangkan komplementer bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan.

Contoh pengertian CV dapat dijelaskan sebagai berikut: Misalkan Anda dan teman Anda ingin membuka sebuah perusahaan penyedia jasa konsultasi. Anda menyediakan modal sebesar 60% dari total modal yang dibutuhkan, sedangkan teman Anda yang memiliki keahlian di bidang konsultasi menyediakan modal sebesar 40%. 

Anda berperan sebagai komanditer dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang Anda setor, sedangkan teman Anda berperan sebagai komplementer dengan tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.

Syarat Membuat CV

Untuk mendirikan CV, Anda harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut: 

1. Minimal dua orang anggota: CV harus memiliki minimal dua anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer bertanggung jawab terbatas, sementara komplementer bertanggung jawab penuh.

2. Surat perjanjian komanditer: Perjanjian antara komanditer dan komplementer harus dibuat secara tertulis dan dituangkan dalam surat perjanjian CV.

3. Nama CV: CV harus memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain.

4. Akta pendirian: CV harus membuat akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Prosedur Membuat CV

Prosedur pendirian CV meliputi langkah-langkah berikut:

1. Penentuan struktur dan peran anggota: Tentukan peran masing-masing anggota dalam CV, yakni komanditer dan komplementer.

2. Penyusunan perjanjian komanditer: Buat surat perjanjian antara komanditer dan komplementer yang mencantumkan rincian tugas, tanggung jawab, pembagian keuntungan, dan lainnya.

3. Pembuatan akta pendirian: Buat akta pendirian CV yang mencakup informasi lengkap tentang nama perusahaan, alamat kantor, nama dan alamat lengkap dari semua anggota komanditer dan komplementer, besaran modal masing-masing anggota, serta pembagian keuntungan dan kerugian antara anggota. Akta pendirian harus ada cap sah dari notaris atau pejabat yang berwenang.

4. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Setelah selesai membuat akta pendirian, langkah berikutnya adalah mengurus TDP di kantor pelayanan perizinan terkait. TDP merupakan dokumen yang membuktikan legalitas CV sebagai badan usaha.

5. Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): CV juga harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak. NPWP ini fungsinya untuk keperluan pembayaran pajak perusahaan.

6. Perizinan dan izin usaha khusus: Selain TDP, CV mungkin juga memerlukan perizinan atau izin usaha khusus tergantung pada jenis usaha yang akan Anda jalankan. Contohnya, jika CV Anda bergerak di bidang perdagangan internasional, mungkin Anda perlu Izin Angkutan Barang (Izin Kepabeanan) atau Surat Izin Usaha Perdagangan Internasional (SIUP).

7. Registrasi BPJS Ketenagakerjaan: CV juga wajib mendaftarkan anggota-anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan sosial bagi karyawan.

8. Registrasi badan hukum: Setelah semua persyaratan terpenuhi, CV dapat melakukan registrasi ke badan hukum, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai badan usaha yang sah.

Biaya Membuat CV

Proses pendirian CV juga melibatkan biaya tertentu. Beberapa biaya yang terkait dengan pendirian CV antara lain:

1. Biaya Notaris: Untuk pembuatan akta pendirian, Anda perlu membayar biaya notaris. Biaya notaris bervariasi tergantung pada jumlah modal dan kompleksitas perjanjian antara anggota.

2. Biaya Pendaftaran TDP: Pendaftaran TDP memerlukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

3. Biaya Pendaftaran NPWP: Pendaftaran NPWP juga melibatkan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

4. Biaya Perizinan Tambahan: Jika CV memerlukan perizinan tambahan seperti SIUP atau izin khusus lainnya, biaya terkait akan berbeda tergantung pada jenis izin yang mereka perlukan. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah dan sektor usaha yang mereka tuju.

5. Biaya Konsultan Hukum atau Akuntansi: Beberapa pengusaha mungkin memilih menggunakan jasa konsultan hukum atau akuntansi untuk memastikan proses pendirian CV berjalan lancar. Jika Anda menggunakan jasa profesional, Anda harus membayar biaya tambahan sesuai dengan perjanjian yang Anda buat dengan mereka.

Pajak CV

CV juga memiliki kewajiban pajak yang harus mereka penuhi. Sebagai badan usaha, CV wajib membayar beberapa jenis pajak, seperti:

1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan): CV harus melaporkan dan membayar PPh Badan sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh. Besaran PPh Badan yaitu berdasarkan tarif yang berlaku pada setiap periode perpajakan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika CV melakukan kegiatan usaha yang tunduk pada PPN, CV harus memungut dan menyetor PPN atas barang atau jasa yang mereka jual atau sediakan.

3. Pajak Kendaraan Bermotor: CV yang memiliki kendaraan bermotor juga wajib membayar pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Mudahnya Membayar Pajak Mobil dengan Syarat Ini!

Perbedaan CV, PT, dan Firma

CV memiliki beberapa perbedaan dengan bentuk badan usaha lain seperti PT (Perseroan Terbatas) dan firma. Beberapa perbedaan tersebut antara lain:

1. Tanggung Jawab Anggota: Dalam CV, komanditer memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang mereka setor, sementara komplementer memiliki tanggung jawab penuh. 

Pada PT, para pemegang saham bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Sementara itu, dalam firma, semua anggota bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas terhadap kewajiban firma.

2. Struktur Organisasi: CV tidak memiliki struktur organisasi tertentu dan semua anggota dapat berperan dalam pengambilan keputusan. PT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari direksi, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham. Firma memiliki struktur organ yang lebih sederhana dengan semua anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan.

3. Permodalan: CV memperoleh modal dari anggota yang menjadi komanditer atau komplementer. PT memperoleh modal dari pemegang saham. Firma memperoleh modal dari anggota yang berkontribusi dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

4. Keberlanjutan: CV terbatas pada masa hidup anggota dan dapat berakhir jika salah satu anggota meninggal, mengundurkan diri, atau menjual sahamnya. PT dan firma dapat memiliki keberlanjutan yang lebih lama, terlepas dari perubahan anggota.

Kesimpulan

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki ciri khusus di Indonesia. Dalam CV, terdapat komanditer dengan tanggung jawab terbatas dan komplementer dengan tanggung jawab penuh. Syarat pendirian CV meliputi minimal dua anggota, perjanjian tertulis, nama yang unik, akta pendirian yang disahkan oleh notaris, serta pengurusan TDP dan NPWP. 

Proses pendirian CV melibatkan biaya, seperti biaya notaris, pendaftaran TDP, dan pendaftaran NPWP. CV juga memiliki kewajiban membayar pajak, seperti PPh Badan dan PPN.

Dengan pemahaman yang jelas tentang pengertian CV, syarat-syarat pendirian, prosedur, biaya yang terkait, serta perbedaan dengan PT dan firma, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Penting untuk berkonsultasi dengan profesional atau ahli hukum untuk memastikan bahwa semua langkah dalam pendirian CV adalah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat.

Dukung Pertumbuhan UMKM dan Bangkitkan Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan di Akseleran!

Akseleran memberikan kesempatan untuk kamu yang ingin membantu mengembangkan bisnis kecil dan menengah di Indonesia. Dapatkan keuntungan dari suku bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan serta perlindungan proteksi asuransi 99% terhadap pinjaman. Gunakan kode promo BLOG50 saat mendaftar dan mulailah pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Selain itu, kamu juga bisa melihat info Akseleran sebagai grup usaha di halaman Grup Akseleran.

New-BLOG50-banner

Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].