Cara Perpanjang Paspor Online

2
719
Cara Perpanjang Paspor Online

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib kamu miliki jika bepergian ke luar negeri. Paspor berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan, namun sebaiknya kamu memperpanjang paspor setidaknya enam bulan sebelum masa berlaku habis. Pasalnya, mayoritas negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan. Saat ini registrasi perpanjangan paspor sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, saat wawancara, foto, dan penyerahan berkas dokumen, kamu tetap diwajibkan datang ke kantor imigrasi yang dipilih saat mendaftar. Berikut cara dan persyaratan perpanjang paspor online tahun 2022.

1. Unduh aplikasi “M-Paspor”

Pertama kamu harus mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Appstore maupun Google Playstore untuk mendapat layanan ini. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun

Selanjutnya registrasikan akunmu. Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.

3. Pilih kantor imigrasi

Setelah mendaftarkan akun, pilihlah kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang kamu inginkan. Sebaiknya kamu memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili untuk mempermudah proses perpanjangan.

4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Langkah selanjutnya adalah mengisi jumlah pemohon jika ada anggota keluarga lain yang ikut mengurus serta tanggal kedatangan. Kamu bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tentukan pula jam kedatangan mu, setelah itu klik Lanjut.

5. Simpan bukti pendaftaran

Setelah berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut. 

6. Datang ke kantor imigrasi

Selanjutnya datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli, yaitu KTP, paspor lama, dan KK dan persiapkan juga fotokopi dokumen tersebut utuh tanpa digunting. Jangan lupa membawa materai Rp 10 ribu sebanyak 1 lembar untuk mengisi formulir yang disediakan oleh pihak imigrasi. Khusus untuk perpanjangan paspor anak usia di bawah 17 tahun, diperlukan dokumen pendukung tambahan yaitu dokumen asli dan fotokopi KTP kedua orang tua, akte lahir, dan juga buku nikah orang tua. Sebagai catatan, kamu juga diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi serta dengan nuansa selain putih.

7. Pemeriksaan berkas

Saat tiba di kantor imigrasi, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran kepada petugas. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan dan bubuhkan materai yang sudah kamu bawa. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas mu dan jika sudah lengkap kamu akan mendapat nomor antrian untuk sesi wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.

8. Sesi wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari

Kamu akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai urutan. Setelah proses ini selesai, kamu akan mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.  Adapun biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis

9. Ambil paspor

Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, kamu tinggal menunggu paspor mu selesai diproses. Biasanya proses ini memakan waktu 3-4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Ambil paspor di kantor imigrasi yang kamu datangi sebelumnya dengan membawa bukti pembayaran.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut