Hore! Ini Biaya dan Aturan Paspor 2023

0
6256
Biaya dan Aturan Pasport 2023

Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk di dunia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk Indonesia. Meski pandemi belum bisa dibilang berakhir, beberapa negara telah membuka kembali portal kunjungan untuk wisatawan asing. Ini artinya, wisata ke luar negeri telah resmi dibuka kembali. 

Perlu Tahu, Ini Aturan Paspor 2023

Jika Anda berniat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda telah memiliki paspor sebagai izin masuk ke negara tujuan. Selain itu, Anda juga perlu tahu biaya dan aturan paspor 2023. Sekarang, masa berlaku paspor telah diperpanjang hingga 10 tahun setelah sebelumnya hanya selama 5 tahun.

Aturan ini telah sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Kemenkumham Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut resmi diberlakukan pada 12 Oktober 2022 kemarin. Lalu, bagaimana dengan biaya dan aturan paspor 2023?

Anda bisa membuat paspor baik secara online maupun mendatangi kantor imigrasi terdekat. Paspor selanjutnya akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk fisik atau paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor. Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan untuk pembuatan paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih aktif.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta kelahiran, buku nikah (jika sudah menikah), surat baptis, dan ijazah.
  • Surat WNI untuk orang asing yang memilih untuk menjadi WNI.

Selanjutnya, biaya dan aturan paspor 2023 untuk anak, di antaranya: 

  • KTP elektronik ayah atau ibu atau KTP anak.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku nikah orangtua.
  • Akte kelahiran.
  • Salinan paspor biasa orangtua.
  • Bukti affidavit bagi pihak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti registrasi anak dengan kewarganegaraan ganda.
  • Surat pernyataan dari kedua orangtua yang menyatakan pertanggungjawaban terhadap pemakaian dokumen perjalanan RI pada anak. 

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online

Anda juga dapat membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasinya dan membuat akun. Lalu, Anda dapat mengajukan permohonan membuat paspor melalui menu Pengajuan Permohonan dan lanjutkan memilih Permohonan Paspor Reguler. Adapun dokumen persyaratan untuk membuat paspor secara online sama dengan pembuatan paspor langsung ke kantor imigrasi.

biaya dan aturan paspor 2023 selanjutnya, Anda bisa berkunjung ke kantor imigrasi dan melakukan pengisian jadwal kehadiran. Sekarang ini, setidaknya terdapat 52 kantor cabang imigrasi yang memberikan pelayanan pembuatan paspor, mulai beroperasi pada pukul 08.00-11.30 untuk pagi hari dan pukul 13.00-15.00 untuk sore hari. 

Setiap harinya, masing-masing kantor cabang imigrasi membuka kuota permohonan pembuatan paspor sebanyak 50 sampai 60 pemohon. Melalui kantor imigrasi yang Anda pilih, Anda bisa melakukan wawancara permohonan paspor dan pengambilan foto. Lalu, lakukan pembayaran pembuatan paspor, dapat melalui transfer, m-banking, internet banking, atau menuju ke bank melalui teller.

Selanjutnya, apabila telah disetujui, Anda dapat menunggu selama 3-7 hari untuk mengambil paspor pada kantor imigrasi tempat Anda melakukan wawancara dan pengambilan foto.

cara pembuatan paspor 2023

Biaya Pembuatan Paspor 2023

Selain masa berlaku paspor, biaya dan aturan paspor 2023 lainnya tidak terdapat perubahan. Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang perlu Anda ketahui:

  • Paspor biasa dengan jumlah halaman sebanyak 48 halaman: Rp350 ribu untuk setiap pemohon.
  • Paspor elektronik dengan jumlah halaman sebanyak 48 halaman: Rp650 ribu untuk setiap pemohon.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yaitu Rp100 ribu dan Rp150 ribu untuk WNA setiap satu kali permohonan.
  • Layanan percepatan pembuatan paspor untuk diambil pada hari yang sama: Rp1 juta untuk setiap pemohon.

Selain membuat paspor baru, Anda juga dapat mengurus perpanjangan paspor untuk masa berlaku paspor lama yang telah habis. Anda juga dapat mengurus penggantian paspor baru untuk paspor lama yang hilang atau mengalami kerusakan dengan biaya sebagai berikut:

  • Biaya penggantian paspor untuk paspor lama yang rusak: Rp500 ribu untuk setiap pemohon.
  • Biaya penggantian paspor untuk paspor lama yang hilang: Rp1 juta untuk setiap pemohon. 

Demikian tadi biaya dan aturan paspor 2023 yang perlu diketahui untuk Anda yang hendak membuat paspor baru, melakukan perpanjangan paspor, atau penggantian paspor yang hilang maupun rusak. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].