Pengertian, Fungsi, Hingga Prinsip Bank Syariah

2
603
Prinsip Bank Syariah

Tak dapat dimungkiri bahwa prinsip bank syariah semakin berkembang. Hal ini tampak dari banyaknya produk perbankan berbasis syariah. Pada dasarnya, perbedaan utama bank konvensional dengan bank syariah terletak pada sistem perjanjian. Bank konvensional menerapkan sistem bunga, sedangkan bank syariah menerapkan sistem jasa atau imbalan. Agar lebih jelas, simak pembahasan mengenai bank syariah berikut ini. 

Pengertian Bank Syariah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip hukum Islam. Bank syariah menerapkan prinsip dasar jual beli dan bagi hasil dalam menghimpun maupun menyalurkan dana. Dalam menjalankan aktivitas perbankan, bank syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau diwakilkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tujuan pembentukan bank syariah adalah untuk menyediakan fasilitas keuangan yang sesuai ketentuan dan norma hukum Islam. Bank syariah didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata, melainkan memberikan keuntungan dari sisi sosial dan ekonomi bagi umat Islam. Bank syariah juga memiliki tujuan untuk mendorong pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan rakyat serta meminimalisasi terjadinya persaingan tidak sehat antara lembaga keuangan lainnya. 

Fungsi Bank Syariah

Fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan dan menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat untuk masyarakat. Selain fungsi utama tersebut, terdapat fungsi bank syariah lainnya, di antaranya: 

Manajer Investasi

Fungsi bank syariah adalah sebagai manajer investasi. Bank syariah mengelola dana nasabah kemudian menentukan jumlah bagi hasil yang akan diterima pemilik dana. 

Investor

Lantaran berfungsi sebagai manajer investasi, tentunya bank syariah juga melaksanakan kegiatan investasi. Instrumen investasi yang dipilih harus sesuai syariat Islam, seperti akad sewa menyewa, mudharabah, dan musyarakah. 

Jasa Keuangan

Mengingat fungsi dasar bank syariah adalah menyediakan transaksi keuangan, artinya bank syariah bertindak sebagai jasa keuangan. Dalam pelaksanaannya, bank syariah terus berusaha untuk menciptakan inovasi produk maupun layanan yang dibutuhkan oleh nasabah.

Fungsi Sosial

Bank syariah juga memiliki fungsi sosial yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai upaya untuk menjalankan fungsinya secara optimal, bank syariah juga menawarkan layanan berupa infak, zakat, wakaf, serta pembiayaan dengan akad qardhul hasan. 

Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah dalam perbankan syariah bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Artinya, seluruh kegiatan perbankan syariah harus memperhatikan larangan, perintah, dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Prinsip bank syariah menurut para ahli tak jauh berbeda. Perwataatmadja menyebut bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah dengan tata cara berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan hadis.

Dalam melaksanakan kegiatan perbankan, bank syariah menerapkan sejumlah prinsip berikut ini. 

Mudharabah

Prinsip bank syariah ini merupakan akad kerja sama yang terjadi antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Keuntungan kerja sama tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Prinsip mudharabah terbagi menjadi dua, yakni Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah. 

Mudharabah Muqayyadah memungkinkan pemilik modal menentukan jenis usaha, sedangkan penerima hanya bertindak sebagai pengelola. Mudharabah Mutlaqah hanya mengizinkan pemilik modal memberikan dana tanpa menentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan dikelola penerima dana. 

Baca juga: 7 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Wadiah

Wadiah adalah titipan murni dari pemilik modal ke nasabah lainnya. Prinsip ini dibagi menjadi dua, yakni Wadiah Yad Dhamanah dan Wadiah Yad Amanah. Wadiah Yad Dhamanah mengizinkan si penerima menggunakan wadiah dengan syarat dapat mengembalikan secara utuh kepada pemilik. Wadiah Yad Amanah dapat diartikan bahwa penerima tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan wadiah yang bukan disebabkan kecerobohan atau kelalaian penerima. 

Musyarakah

Musyarakah merupakan akad kerja sama yang terjadi antara dua atau lebih pemilik modal dengan tujuan mendirikan usaha bersama-sama. Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai kontribusi modal. Musyarakah terbagi menjadi empat jenis, yakni Syirkah Mufawadah, Syirkah Wujuh, Syirkah ‘inan, dan Syirkah a’mal.

Murabahah

Murabahah merupakan akad jual beli yang terjadi antara bank dengan nasabah dengan aturan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 

Salam

Transaksi jual beli barang yang terjadi antara penjual dan pembeli dengan harga pokok ditambah keuntungan sesuai kesepakatan.  

Kesimpulan 

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menerapkan dasar hukum Islam dalam pelaksanaan kegiatannya. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga karena dianggap riba dan bertentangan dengan hukum Islam. Keberadaan bank syariah memberikan pilihan bagi muslim untuk bertransaksi sesuai pedoman Islam.

Demikianlah pengertian dan prinsip bank syariah yang perlu diketahui. Wujudkan masa depan yang lebih baik dengan mulai berinvestasi.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.