Waspada, Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal

0
725

Sobat, selalu waspada dengan tawaran-tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Pastikan kamu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tak terjebak jerat berbahaya yang bisa ditimbulkannya.

  1. Penawaran pinjaman melalui spam di pesan singkat elektronik (SMS).

  2. Biaya administrasi tinggi, bisa mencapai 40% dari pokok pinjaman.

  3. Suku bunga dan denda yang tinggi, di kisaran 1%-4% per hari.

  4. Jangka waktu pelunasan sering singkat dan tidak sesuai kesepakatan.

  5. Meminta akses kontak, foto dan video.

  6. Menagih dengan tidak beretika, misalnya dengan intimidasi maupun pelecehan.

  7. Platform pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas.

Sejak 2018 ampai dengan 10 Juni 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah menutup sebanyak 3.193 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara itu, jumlah layanan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi OJK sampai dengan 10 Juni 2021 sebanyak 125 layanan.

OJK Juga berencana melakukan pembaharuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 untuk mengatasi permasalah pinjaman online yang terjadi saat ini dan mengantisipasi perubahan di masa mendatang.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].