Wanprestasi Adalah: Definisi, Bentuk, hingga Dampak Hukumnya

1
910
Wanprestasi Adalah

Ketika menjalankan bisnis, Anda perlu siap dengan berbagai konsekuensi serta risiko. Wanprestasi adalah salah satu dari sekian banyak risiko yang kerap terjadi dalam bisnis. Namun, apakah Anda benar-benar memahami apa itu wanprestasi? 

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi merupakan kosakata yang berasal dari Bahasa Belanda, yaitu wanprestatie. Secara harfiah, artinya adalah kelalaian dalam pemenuhan kewajiban atau prestasi oleh pihak tertentu seperti yang tertuang dalam perjanjian. Selain itu, wanprestasi dapat pula timbul dengan berlandaskan pada undang-undang. 

Pengertian terkait wanprestasi bisa Anda temukan dalam berbagai sumber, di antaranya: 

1. Pengertian Wanprestasi Menurut Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendefinisikan wanprestasi sebagai tindakan lalai berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban seperti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian awal antara kreditur dengan debitur. 

2. Pengertian Wanprestasi dalam Pandangan Hukum

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mencantumkan definisi wanprestasi dalam Pasal 1234, yaitu: 

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Bentuk Wanprestasi

Kasus wanprestasi paling sering ditemukan dalam kerja sama bisnis dan utang piutang. Akibatnya, salah satu pihak mengalami kerugian karena kelalaian pihak yang lain. Contohnya, terkait penundaan pembayaran utang serta pembagian persentase profit. 

Dalam praktiknya, ada berbagai bentuk wanprestasi yang kerap terjadi, di antaranya: 

1. Tak Melaksanakan Kewajiban

Bentuk wanprestasi yang pertama adalah ketika salah satu pihak melakukan penyelewengan atas perjanjian yang telah disepakati. Kasus seperti ini sangat sering terjadi. Wanprestasi tersebut mereka lakukan karena berubah pikiran, tidak mempunyai kesanggupan, atau enggan mengambil risiko. 

2. Keterlambatan Memenuhi Kewajiban

Salah satu pihak dalam sebuah perjanjian memang telah memenuhi kewajiban. Hanya saja, waktu pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan setelah melewati tenggat yang telah ditentukan. Kelalaian seperti ini termasuk sebagai salah satu bentuk wanprestasi. Apalagi, ada salah satu pihak yang dirugikan atas keterlambatan tersebut. 

3. Memenuhi Janji tetapi Tak Sesuai Kesepakatan

Ada pula fenomena pemenuhan kewajiban sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam perjanjian. Hanya saja, praktik pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian. Kejadian seperti ini termasuk sebagai salah satu bentuk wanprestasi. 

Contoh nyata wanprestasi pemenuhan janji yang tak sesuai kesepakatan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, terkait pembayaran utang. Seseorang punya janji melunasi utang per 20 Februari 2022. Nyatanya, dia hanya membayar sebagian utang. 

4. Pelanggaran Perjanjian

Bentuk wanprestasi yang terakhir adalah ketika terdapat pelanggaran perjanjian oleh salah satu pihak. Saat melakukan kerja sama, setiap pihak seharusnya telah sepakat untuk mematuhi ketentuan yang telah disetujui. Pelanggaran salah satu ketentuan, termasuk sebagai salah satu bentuk wanprestasi. 

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Dampak Hukum Wanprestasi

Lalu, apa yang bisa dilakukan ketika salah satu pihak yang terlibat kerja sama melakukan wanprestasi? Pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk mengatasinya. Sebagai langkah awal pihak kreditur yang dirugikan bisa mengirimkan somasi atau surat peringatan. 

Dalam praktiknya, pengiriman somasi dilakukan 3 kali. Kalau upaya somasi tidak dihiraukan oleh debitur, maka pihak kreditur bisa membawa permasalahan tersebut ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengambil keputusan terkait ada tidaknya wanprestasi.

Ketika pengadilan telah berhasil membuktikan bahwa debitur melakukan wanprestasi, ada 4 jenis hukuman atau sanksi yang diberikan, yaitu: 

  • Pembayaran kerugian yang telah diterima oleh kreditur. Dengan kata lain, pihak debitur harus melakukan ganti rugi sebagai konsekuensi wanprestasi. Ganti rugi tersebut bisa mencakup biaya, bunga, serta kerugian. 
  • Perjanjian batal. Ketika diambil keputusan berupa pembatalan perjanjian, maka semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab dari debitur akan terhapus. 
  • Peralihan tanggung jawab terhadap risiko. Saat kelalaian dilakukan debitur, maka tanggungan berupa objek barang serta material terkait harus diselesaikan dengan biayanya sendiri.
  • Pembayaran biaya perkara, terutama ketika proses penyelesaian berlangsung di pengadilan. 

Nah, itulah pembahasan lengkap terkait wanprestasi. Sampai di sini, Anda bisa memahami kalau wanprestasi adalah salah satu bentuk risiko yang dapat terjadi saat melakukan perjanjian bisnis. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat mengantisipasinya dengan melakukan tindakan yang tepat. 

Semoga bermanfaat, ya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].