Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Lakukan 5 Hal ini!

0
899

Di tengah meningkatnya angka penyaluran pinjaman fintech P2P Lending, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan masyarakat bahaya platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Walaupun telah ditutup, pinjol ilegal yang baru terus ada. Sepanjang Juli 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 entitas fintech atau pinjaman online, atau yang lebih dikenal pinjol illegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menyampaikan bahwa semua tawaran pinjaman lewat SMS atau WA berasal dari Pinjol ilegal. Sebab pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman dengan cara seperti itu. OJK juga sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran dari pinjol ilegal karena akan merugikan peminjam. Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman saat menagih utang dan mengambil data pribadi dari ponsel korban. Tapi, jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, OJK menyarankan untuk melakukan 5 hal ini:

  1. Segera Melunasi
  2. Laporan ke Satgas Waspada Investigasi dan Kepolisian
  3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain
  4. jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang yang lama
  5. Jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera lakukan hal berikut:
  • Blokir semua kontak yang mengirim teror
  • Beritahu seluruh kontak di ponsel kamu jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan
  • lapor polisi
  • lampiran laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul

Agar tidak terulang kembali, pastikan cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected]

Pencurian Data Pribadi

Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia, dan korbannya pun terus bertambah. Pelanggaran yang banyak dilakukan pinjol ilegal adalah mencatut data serta mengakses kontak calon peminjam. OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bagaimana fintech ilegal mendapatkan data calon korban. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan fintech ilegal mendapatkan data calon korban:

  1. Phising

Ini merupakan salah satu tindak kejahatan siber yang terkenal dan sering dilakukan oleh hacker. Tindak kejahatan ini terbukti masih efektif dalam hal pencurian identitas

2. Membeli Data

Jual beli data konsumen sudah terjadi sejak bertahun-tahun silam. Pinjol ilegal bisa membeli data dengan harga murah dan aksesnya bisa ribuan bahkan jutaan data nasabah

3.Akses Kontak Dari Peminjam Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal mengakses seluruh kontak dari peminjamnya. Ini mereka lakukan sebagai database untuk menawarkan kembali ke calon “korban” lainnya sekaligus cara meneror agar si peminjam mau melunasi utang.

4. Info Media Sosial 

Banyaknya pengguna media sosial yang mengisi kolom bio dengan nomor telepon menjadi celah bagi pinjol ilegal untuk mendapatkan nomor telepon calon “korban”.

Fintech Legal

Mengacu data terakhir yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2021, tercatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara. Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara

Penyelenggara layanan jasa keuangan P2P Lending wajib berizin dan terdaftar di OJK. Karena OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap penyelenggara fintech. Artinya jika fintech sudah berizin dan terdaftar di OJK, kegiatan yang dilakukan fintech P2P Lending menjadi aman. Lalu apa saja fintech P2P Lending yang berizin dan terdaftar oleh OJK? Klik disni (berbentuk PDF file)

Sementara itu, Fintech P2P Lending Akseleran sudah berhasil meningkatkan statusnya menjadi berizin dan diawasi oleh OJK sejak 13 Desember 2019 lalu. Status berizin dan diawasi oleh OJK yang diperoleh Akseleran, membuktikan bahwa Akseleran sebagai penyelenggara fintech P2P Lending telah melengkapi izin usaha dari regulator dan semakin meningkatkan kredibilitas Akseleran sekaligus memperkokoh serta mempercepat laju bisnis Akseleran dalam mendorong pertumbuhan UKM yang bertujuan mewujudkan Inklusi Keuangan di Tanah Air.

Menariknya lagi, Akseleran selain sudah berizin dan diawasi oleh OJK, Akseleran pun sudah mendapatkan sertifikasi full scope ISO27001 sebagai bentuk komitmen Akseleran untuk selalu menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna saat melakukan proses transaksi di Akseleran.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro I Editor: Rimba Laut