5 Macam Sumber Penerimaan Negara Selain dari Pajak

0
6064

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebagian besar sumber pemasukan suatu negara berasal dari pajak. Pajak yang didapat biasanya digunakan untuk membangun infrastruktur dan membiayai kegiatan operasional pemerintah. Selain pajak, negara juga menerima sumber pemasukan lain yang dikenal sebagai pendapatan nonpajak.

Di Indonesia, sumber penerimaan negara nonpajak telah diatur oleh UU No. 20 Tahun 1987 Tentang Jenis-Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam Undang-Undang tersebut, tercantum setidaknya 7 jenis pemasukan nonpajak, 5 di antaranya adalah:

1. Pengelolaan Dana Pemerintahan

Terbagi menjadi dua, sumber pemasukan bukan pajak hasil pengelolaan dana pemerintah bisa berasal dari penerimaan jasa giro dan penerimaan dari sisa anggaran yang telah digunakan. Setiap tahun, pemerintah pasti memiliki anggaran yang dicairkan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan.

Dari anggaran yang sudah direncanakan biasanya terdapat sisa uang yang belum digunakan. Sisa inilah yang dimasukkan ke dalam sumber pemasukan lain dan tidak berasal dari pajak.

2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Indonesia termasuk salah satu negara dengan sumber daya alam (SDA) yang cukup kaya. Melihat potensi tersebut, pemerintah negara kita berusaha mengelola SDA dengan baik sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Inilah mengapa sumber penerimaan negara nonpajak yang kedua berasal dari pemanfaatan SDA.

Sumber pemasukan ini masih digolongkan lagi menjadi 3, yaitu:

  • Keuntungan dari pengelolaan ikan di laut ataupun sungai.
  • Keuntungan dari pengelolaan pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Keuntungan dari pertambangan baik emas, batu bara, perak, dan lain sebagainya kecuali minyak bumi serta gas (Migas).

3. Pengelolaan Kekayaan Negara

Seperti halnya masyarakat, negara kita juga memiliki aset dan kekayaan yang dikelola dengan baik. Kekayaan tersebut bisa berupa SDA, perusahaan milik pemerintah (BUMN), sertifikat dan surat berharga, hingga saham dan obligasi. Dari kekayaan tersebut pemerintah Indonesia bisa mendapat keuntungan. 

Beberapa contoh sumber penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh pemerintah Indonesia:

  • Laba dari berbagai aktivitas pemerintahan resmi seperti biaya perizinan, pelayanan publik, tarikan parkir, dan masih banyak lagi.
  • Hasil penjualan saham dan sertifikat berharga, seperti saham BUMN, kepemilikan daerah, dan berbagai jenis saham lainnya.
  • Laba dari kontribusi saham yang dimiliki pemerintah di sebuah perusahaan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Baca juga: 6 Tahapan Mudah Untuk Pengelolaan Keuangan!

4. Pemasukan dari Pelayanan dari Berbagai Instansi Pemerintahan

Berbeda dengan sebelumnya, sumber pendapatan yang keempat ini bukan bersifat laba atau keuntungan tetapi murni pendapatan yang diperoleh dari berbagai aktivitas pemerintah. Beberapa jenis pelayanan pemerintahan yang menjadi sumber pendapatan negara di antaranya,

  • Pemasukan dari biaya pelayanan masyarakat di bidang pendidikan baik formal maupun nonformal.
  • Pemasukan dari biaya pelayanan yang disediakan untuk masyarakat di bidang kesehatan.
  • Pemasukan dari pemberian hak paten, hak cipta, serta mereka ke pihak terkait yang menggunakan pelayanan pemerintah.

5. Pemasukan dari Berbagai Keputusan Pengadilan yang Diselenggarakan di Indonesia

Pernah dengar denda atau biaya perkara yang harus dibayarkan terdakwa sesaat setelah memperoleh putusan pengadilan? Biaya tersebut termasuk salah satu sumber penerimaan negara nonpajak dan langsung masuk ke kas pemerintah. Besaran denda juga tergantung UU terkait dan beberapa dasar hukum lalu disahkan oleh putusan pengadilan.

Selain dari denda dan biaya perkara, pemerintah juga mendapatkan sumber dana kelima ini dari beberapa hal terkait lain, seperti:

  • Proses pelelangan barang yang melibatkan instansi pemerintah seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Hasil rampasan penyusup yang tertangkap pihak berwajib (contoh: masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia dan mengambil SDA berupa ikan secara ilegal).
  • Hasil denda sebuah pelanggaran yang terjadi di luar pengadilan (contoh: denda karena tidak mematuhi rambu lalu lintas atau tidak menggunakan helm).

Ternyata cukup banyak ya, sumber penerimaan negara nonpajak yang mungkin belum diketahui semua orang. Melihat ulasan di atas, sebagai warga negara kita hanya bisa berharap semoga dana yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik serta bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Itulah ulasan tentang beberapa jenis pendapat negara bukan pajak, semoga bermanfaat. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].