PIRT adalah: Definisi dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

1
3665
PIRT Adalah

Pangan dan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah bentuk perizinan yang ditujukan khusus untuk para pelaku industri rumahan berskala kecil yang termasuk dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Kian hari, peminat bisnis UKM memang berkembang semakin pesat, bahkan telah menjadi penyokong sektor ekonomi Indonesia saat ini. Jika Anda hendak memulai usaha skala kecil rumaha, Anda perlu mendapatkan izin PIRT. Lalu. bagaimana cara mendapatkannya? 

Definisi Pangan dan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Seperti disebutkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pemberian Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT adalah perizinan berbentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui perantara Dinas Kesehatan. Perizinan ini menunjukkan bahwa produk pangan hasil proses produksi sudah sesuai dengan syarat sekaligus standar keamanan yang berlaku. 

Agar bisa mendapatkan perizinan tersebut, para pemilik usaha di sektor industri ini juga wajib memenuhi kualifikasi berikut:

  • Sudah ikut berpartisipasi dan mempunyai sertifikat penyuluhan tentang keamanan pangan. 
  • Telah dinyatakan lolos pengujian dan pemeriksaan sarana produk pangan.
  • Telah memenuhi aturan perundangan yang berkaitan dengan label pangan. 

Perbedaan PIRT dengan Sertifikasi Perizinan Produk Makanan Lainnya

Saat memulai usaha di industri pangan, penting untuk memahami perbedaan antara sertifikasi PIRT dan jenis sertifikasi perizinan lainnya seperti MD, ML, atau SP. Selain PIRT, terdapat beberapa jenis sertifikasi perizinan yang berbeda yang berkaitan dengan produksi makanan. Dengan memahami jenis-jenis sertifikasi perizinan ini, Anda akan lebih siap menjawab pertanyaan terkait perizinan produk pangan Anda sendiri.

Selain perbedaan definisi, jenis-jenis sertifikasi perizinan lainnya juga berbeda dalam cara dan persyaratan pengurusannya. Ini termasuk perbedaan biaya yang dibutuhkan saat mengurus perizinan. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang perbedaannya:

  1. Sertifikasi Perizinan Pangan MD Sertifikasi MD adalah kode untuk produk pangan yang berasal dari industri besar lokal. Ini mengacu pada produsen pangan yang memproduksi produk dalam skala besar. Contoh perusahaan lokal dengan sertifikasi MD termasuk Indofood dan Wings Food.
  2. Sertifikasi Perizinan Pangan ML Sertifikasi ML merujuk pada perizinan untuk industri besar impor. Ini termasuk produk makanan impor yang sering ditemui di supermarket. Beberapa contohnya adalah produk dari merek internasional seperti Nestle. Kode ML digunakan untuk produk impor yang dikemas dan dikirim dari luar negeri, serta produk merek internasional yang dikemas ulang di Indonesia. PIRT, di sisi lain, adalah sertifikasi untuk produk lokal.
  3. Sertifikat Penyuluhan (SP) Sertifikat Penyuluhan (SP) diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas, termasuk yang memproduksi makanan dalam skala rumahan. Para pengusaha kecil ini dapat mengikuti program penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat dengan menggunakan sertifikat SP. Namun, mereka akan tetap diawasi melalui inspeksi rutin oleh pihak pemeriksa untuk memastikan keamanan dan kebersihan produk yang dihasilkan.

Dalam memilih sertifikasi perizinan yang sesuai, penting untuk mempertimbangkan skala produksi, sumber asal produk, dan persyaratan yang berlaku. Dengan memahami perbedaan antara PIRT dan jenis sertifikasi perizinan lainnya, Anda dapat mengambil langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan dan kualitas produk pangan Anda.

Syarat Mengurus Perizinan PIRT

Selanjutnya, untuk membuat perizinan PIRT, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Melampirkan salinan pemilik usaha. 
  • Pas foto pemilik usaha sebanyak 3 lembar dengan ukuran 3 x 4.
  • Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.
  • Melampirkan denah lokasi bangunan usaha.
  • Melampirkan surat yang dikeluarkan dari dokter atau puskesmas terkait dengan sanitasi dan pemeriksaan kesehatan. 
  • Melampirkan Surat Perizinan Produksi Makanan dan Minuman dari Dinas Kesehatan.
  • Melampirkan data terkait produk makanan atau minuman yang dibuat.
  • Melampirkan sampel dari makanan atau minuman yang dibuat.
  • Melampirkan label dari produk makanan maupun minuman yang diolah.
  • Melampirkan hasil pengujian laboratorium yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
  • Ikut berpartisipasi dalam Penyuluhan Keamanan Pangan guna memperoleh SPP-IRT.

Cara Mengurus Perizinan PIRT

Setelah menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu membuat izin PIRT. Adapun tahapan dari pengurusan perizinan PIRT adalah: 

  • Mendaftar ke Dinas Kesehatan guna dilakukan pengecekan sekaligus konsultasi terkait produk pangan yang hendak dilakukan sertifikasi. 
  • Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP.

Setelah Anda melakukan Tes PKP, akan muncul dua kemungkinan. Jika Anda dinyatakan lolos, maka petugas akan melakukan kunjungan ke tempat pengolahan pangan. Sebaliknya, apabila pengajuan Anda mengalami kendala, maka Anda akan diarahkan langsung ke BPOM untuk mengikuti langkah berikutnya. 

Kunjungan atau survei yang dilakukan terdiri dari beberapa hal, termasuk melakukan pengecekan terkait sarana lingkungan dan hasil pengambilan sampel produk. Semua sampel akan dicek dan diuji langsung di Laboratorium Dinas Kesehatan. Jika produk makanan maupun minuman Anda dinyatakan layak, maka perizinan PIRT akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Anda selanjutnya akan memperoleh dua jenis sertifikat, yaitu sertifikat PIRT dan sertifikat penyuluhan. 

Biaya dan Masa Berlaku Perizinan PIRT

Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat perizinan PIRT? Sebenarnya, jumlah biaya pembuatan PIRT adalah bervariasi, tergantung pada pengujian sampel bahan baku. Sebab, biaya pengujian sampel ini menjadi tanggungan pemilik usaha. Besarnya juga ditentukan dari jumlah bahan baku yang perlu diuji. 

Sementara itu, masa berlaku surat perizinan PIRT adalah selama 5 tahun terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Lalu, perpanjangan surat izin bisa dilakukan selambatnya 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila sertifikat telah habis dan belum dilakukan perpanjangan, Anda dilarang untuk melakukan penjualan produk tersebut.

Baca juga: Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Cara Memperpanjang Perizinan PIRT

Sebelum memasuki batas waktu atau kedaluwarsa, Anda tentu harus melakukan perpanjangan. Selain itu, Anda juga bisa melakukan perubahan terhadap kepemilikan sertifikat perizinan PIRT. Namun, pastikan Anda telah memenuhi ketentuan berikut:

  • Mengajukan surat perpanjangan PIRT selambatnya 6 bulan sebelum batas akhir perizinan. 
  • Perubahan terkait penanggung jawab atau pemilikan PIRT harus dilaporkan terlebih dahulu kepada bupati atau walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 
  • Proses pengajuan perpanjangan maupun perubahan kepemilikan PIRT tidak berbeda dengan permohonan baru.
  • Pemilik yang telah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak wajib mengikuti penyuluhan lagi. 

Dengan demikian, perizinan PIRT adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha di sektor pangan skala rumahan. Jadi, pastikan Anda tidak terlewat untuk melakukan pengurusan izin dan perpanjangan sebelum surat perizinan tersebut jatuh tempo kedaluwarsa. Semoga bermanfaat. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].