P2P Lending Legal Kayak Apa? Wajib Tahu!

0
1134

Sobat Akseleran, kenali dengan baik perbedaan signifikan antara platform fintech peer to peer (P2P) lending legal dan ilegal. Selalu pastikan kamu menempatkan dana di platform P2P lending legal, yang terdaftar dan berizin OJK. Salah satunya adalah Akseleran, yang telah memiliki status berizin dan diawasi OJK sejak 13 Desember 2019.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi mengumumkan ada 133 platform P2P lending ilegal sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini mengumumkan daftar platform ilegal tersebut di situs OJK pada akhir Januari lalu.  Total, sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi  Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk memahami dua “L” sebelum memanfaatkan fintech lending. “Pertama, Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Kedua, Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Apa saja perbedaan P2P lending legal (+) dan ilegal (-) berdasarkan OJK? Berikut Akseleran rangkumkan untuk kamu. 

  • Regulator dan Status

(+) Legal: berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

(-) Ilegal: menyelenggarakan kegiatan tanpa mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Situs dan aplikasi diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yakni satuan tugas yang terdiri dari 13 lembaga/institusi, di antaranya OJK, Polri, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia.

  • Bunga dan Denda

(+) Legal: memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman

(-) Ilegal: sangat besar dan tidak transparan.

  • Cara Penagihan

(+) Legal: memiliki tenaga penagih yang wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih oleh AFPI. Penagihan bisa diserahkan kepada jasa penagihan yang terdaftar di AFPI sehingga dapat dimonitor. Proses penagihan dapat dilacak. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK/AFPI dapat memberikan sanksi. 

(-) Ilegal: tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum

  • Asosiasi

(+) Legal: wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

(-) Ilegal:tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.

  • Lokasi Kantor

(+) Legal:lokasi kantor jelas. Disurvei oleh OJK saat akan mendapatkan tanda terdaftar dan dapat dengan mudah ditemui koordinatnya di Google

(-) Ilegal:tidak jelas/ditutupi. Sebagian pelaku mengoperasikan dari luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

  • Syarat Pinjam-Meminjam

(+) Legal:penyelenggara perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

(-) Ilegal:cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

  • Akses Data Pribadi

(+) Legal: hanya diizinkan mengakses camera, microphone, dan location pada handphone pengguna. 

(-) Ilegal: meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone, di antarnya ada yang mengakses seluruh nomor kontak, foto, storage, dll. Data-data tersebut dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan.

  • Risiko bagi Lender

(+) Legal:lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan, menggunakan virtual account dan escrow account. Segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian. 

(-) Ilegal: memiliki risiko sangat tinggi, terutama risiko kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

Ayo, daftar sebagai lender di Akseleran yang sudah memiliki izin resmi dan diawasi OJK. 

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].