5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Apa Saja?

0
1464
5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Apa Saja?

Korupsi telah lama menjadi ancaman serius bagi pemerintahan dan kemajuan Indonesia. Kasus-kasus korupsi yang menghebohkan dengan jumlah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah menjadi bukti nyata betapa parahnya masalah ini. Berikut ini adalah lima kasus korupsi terbesar yang merugikan negara dengan angka yang sangat besar,

1. Kasus Penyerobotan Lahan Riau: Rp78 Triliun

Pada Agustus 2022, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau. Ia melakukan tindakan tersebut bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008. Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Surya Darmadi dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda 1 miliar, uang kerugian Rp2,2 triliun, dan kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

2. Kasus Kondensat: Rp37,8 Triliun

Pada Juni 2020, mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus penunjukan kondensat negara. Dia melakukan tindakan tersebut bersama Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp37,8 triliun. Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

3. Kasus ASABRI: Rp22,7 Triliun

Pada Januari 2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata ASABRI Republik Indonesia (Asabri). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dijatuhi vonis pidana nihil karena telah dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, mereka harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dan Rp12,6 triliun.

4. Kasus Jiwasraya : Rp16,87 Triliun

Pada Januari 2020, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,87 triliun. Mereka bekerja sama dengan sejumlah manajer investasi yang mengelola dana Jiwasraya untuk melakukan “penggorengan” harga saham dan mengintervensi keputusan investasi. Dalam kasus ini, Benny dan Heru divonis penjara seumur hidup dan harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp6 triliun dan Rp10,7 triliun.

5. Korupsi Proyek BTS 4G: Rp8 Triliun

Pada Mei 2022, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun. Johnny G. Plate akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut