Munculnya Fintech Data Center, Menekan Risiko yang Ada!

1
4940
Fintech Data Center

Seperti yang kita ketahui dari tahun ke tahun, tingkat Non Performing Loan (NPL) atau yang biasa dikenal kredit macet di industri Fintech ini terbilang tidak stabil. Karenanya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan langkah nyata untuk menekan angka risiko gagal bayar dengan menginisiasi pembuatan Fintech Data Center (FDC).

Dibangunnya Fintech Data Center ini memiliki salah tujuan yaitu mempermudah semua data antara Fintech satu dengan yang lainnya yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat saling integrasi satu sama lain. Dari pusat data tersebut, penyelenggara fintech P2P Lending ini mampu mengetahui portofolio dari calon peminjam dan melakukan credit assessment sehingga dapat mencegah potensi kredit bermasalah.

Fungsi Dibangunnya Fintech Data Center

Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putera menjelaskan bahwa data center tersebut digunakan untuk mengantisipasi kredit macet serta mencegah pencairan pinjaman kepada debitur yang sulit untuk ditagih dan terus menghindar. Ia juga menambahkan sampai dengan awal Februari ini sudah ada 138 Platform yang tergabung dalam Fintech Data Center dan telah mengumpulkan 6 juta data borrower khususnya pinjaman yang produktif.

Sumber : AFPI

Taufan juga memastikan bahwa AFPI terus berkomitmen untuk menjamin keamanan para pemberi pinjaman atau lender yang menyalurkan dananya melalui platform P2P Lending.  Edukasi kepada masyarakat yang dilakukan AFPI melalui kerjasama dengan beberapa lemabaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta lembaga jasa keuangan lainnya yang konvensional dalam hal tersebut.

Hal ini terus gencar dilakukan oleh AFPI mengingat masih banyak isu-isu miring yang membuat masyarakat khawatir menggunakan pinjaman online.

Baca juga: Kenali Fintech Terdaftar di OJK dan yang Berizin Resmi! 

Jadi, Akses Data Pribadi Diambil Oleh Fintech Data Center?

Ketua bidang humas serta kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan terkait data yang dapat diakses dari calon peminjam, seluruh anggota AFPI hanya bisa mengakses data peminjam seperti Kamera, Mikrofon dan Location. Seluruh anggota AFPI, serta penyelenggara fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK harus mengikuti aturan serta regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan oleh AFPI terkait akses data peminjam. Dengan semua itu harapannya dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

Itulah sekilas informasi mengenai Fintech Data Center. Ingat! Semua ini dibuat untuk menekan risiko yang ada di dalam proses transaksi melalui platform P2P Lending dan harapannya dengan semakin berkembang dan adanya Fintech Data Center ini pertumbuhan financial technology di Indonesia dapat berkembang pesat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

Sumber: cnnindonesia

1 COMMENT

Comments are closed.