Kenali dan Waspadai Modus Pencucian Uang

0
1810

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Akseleran sebagai bagian dari ekosistem P2P Lending di Indonesia juga patuh dan mendukung arahan dari OJK ini.

Aktivitas atau kegiatan seperti apa yang masuk dalam proses pencucian uang? Menurut OJK, pada dasarnya proses Pencucian Uang dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap kegiatan yang meliputi: 

  1. Penempatan (placement)

Upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau upaya menempatkan uang giral (cek, wesel bank, sertifikat deposito, dll.) kembali ke dalam sistem keuangan.

2. Pemisahan/pelapisan (layering

Upaya untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana yang telah berhasil ditempatkan pada pelaku jasa keuangan. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan harta kekayaan dari tindak pidana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu. 

3. Penggabungan (integration

Upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Dalam surat edaran terbarunya ini juga OJK menyebutkan beberapa metode pencucian uang yang perlu diwaspadai. Berikut penjelasannya.

  1. Pemanfaatan perusahaan boneka/fiktif

Dana hasil tindak pidana disalurkan ke entitas/korporasi legal yang pada dasarnya merupakan perusahaan boneka untuk memfasilitasi aktivitasnya. Perusahaan boneka tersebut didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif dan menyamarkan identitas orang-orang yang mengendalikan dana hasil kejahatan pencucian uang. 

2. Structuring

Upaya menghindari pelaporan dengan memecah transaksi pinjaman dana hasil kejahatan dengan menggunakan transaksi dalam jumlah relatif kecil, namun dengan frekuensi yang tinggi di sektor keuangan. 

3. Smurfing

Transaksi dana hasil kejahatan dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu. 

4. Mingling 

Upaya menggabungkan hasil tindak kejahatan dengan hasil usaha bisnis yang sah dengan tujuan untuk menghilangkan sumber dana hasil kejahatan. 

5. Penggunaan identitas palsu di internet 

Mengakses ke perangkat/akun orang lain secara tidak sah, meretas e-mail, atau situs web, dan/atau membuat situs web yang seolah-olah asli padahal palsu (phishing) untuk tujuan mengaburkan identitas dan/atau membuat identitas palsu dalam rangka Pencucian Uang. Penggunaan identitas palsu dapat dilakukan dalam bentuk mencuri identitas orang lain atau menggabungkan identitas asli dengan identitas palsu sehingga menghasilkan identitas baru yang seolah-olah asli. 

Pendanaan kepada UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].