Pengertian Emiten, Fungsi dan Contohnya

1
24399
Emiten Adalah

Emiten adalah istilah yang sangat umum dalam dunia investasi dan pasar modal. Sebutan ini mengacu pada sebuah pihak (baik swasta maupun pemerintah) yang melakukan penawaran Efek secara umum kepada publik dalam rangka memperoleh modal atau dana tambahan.

Pengertian Emiten

Seperti yang disebutkan di atas, emiten adalah pihak yang menerbitkan menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku. Adapun pihak yang dimaksud dengan emiten adalah perseorangan, perusahaan, asosiasi, usaha bersama, maupun kelompok yang terorganisasi.

Jenis Efek yang ditawarkan oleh sebuah emiten dapat berupa saham, obligasi, tanda bukti utang, surat berharga komersial, surat pengakuan utang, dan derivatif Efek lainnya. Selain itu, Efek juga dapat berupa sukuk yang merupakan Efek Syariah. Khusus untuk sukuk, akad dan penerbitannya disesuaikan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Fungsi Emiten

Emiten pada dasarnya diwujudkan dengan maksud untuk membuka kesempatan bagi perusahaan atau pemilik bisnis untuk mendapat tambahan modal. Namun tak cuma itu, keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi sehingga meningkatkan aspek finansialnya.

Adapun fungsi utama emiten adalah memberikan penawaran surat berharga kepada publik. Di samping itu, tentu emiten juga bertanggung jawab mengelola dana publik tersebut sebaik mungkin. Bentuk pertanggung jawaban ini pun dibuktikan melalui rilis laporang keuangan emiten per kuartal.

Contoh Emiten

Sebagaimana yang disebutkan OJK, pihak yang dimaksud emiten tidak terbatas pada perusahaan. Kendati demikian, faktanya pelaku emiten memang lebih banyak didominasi oleh bisnis dalam bentuk perusahaan.

Adapun beberapa contoh emiten di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara lain sebagai berikut sesuai dengan sektor usahanya.

Perkebunan

  • Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
  • Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
  • Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
  • Mahkota Group Tbk. (MGRO)
  • Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)
  • Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)

Keuangan

  • Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
  • BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
  • Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
  • Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
  • Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI)
  • Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  • Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS)
  • Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF)

Pertambangan

  • Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)
  • Atlas Resource Tbk. (ARII)
  • Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN)
  • Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG)
  • Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC)
  • Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC)
  • Vale Indonesia Tbk. (INCO)

Syarat Menjadi Emiten

Tidak semua pelaku bisnis dapat menjadi emiten. Persyaratan menjadi emiten antara lain adalah:

  • Menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor.
  • Harus menjamin bahwa sekuritas yang ditawarkan bersifat legal. Hal ini mensyaratkan pula bahwa pelaku bisnis haruslah tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan Efek dan mempunyai prestasi.
  • Memberi informasi sekuritas yang akurat.

Perbedaan Antara Emiten dan Perusahaan Publik

Masih banyak pihak yang keliru dengan menyamakan konsep emiten dan perusahaan publik. Padahal, keduanya sama sekali berbeda.

Seperti yang dijabarkan, emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum dengan menerbitkan Efek kepada publik dengan memenuhi prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: 7 Peluang Usaha yang Paling Menjanjikan di 2020

Sementara itu, dikutip dari laman OJK, yang dimaksud dengan perusahaan publik adalah Perseroan Terbatas—sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas—yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 pemegang saham dan mempunyai modal disetor minimal Rp3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa emiten adalah pelaku bisnis baik swasta maupun pemerintah yang melakukan penawaran Efek kepada masyarakat luas. Keberadaan emiten akan memberi keuntungan bagi emiten sendiri untuk menambah modal serta bagi publik sebagai salah satu peluang investasi.

Sebuah emiten akan menerbitkan berbagai jenis Efek dan mengelolanya dengan penuh tanggung jawab serta menyampaikan rilis atau laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Adapun jumlah emiten di Indonesia telah mencapai ratusan yang terdiri dari berbagai sektor, seperti perkebunan, peternakan, keuangan, industri, properti, dan lain-lain.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 18% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.