Cara Menggunakan Serta Mengisi Pajak Melalui E Faktur 2.2

0
3756
E Faktur 2.2

E Faktur 2.2Pajak adalah salah satu tanggung jawab yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang taat akan sebuah aturan. Namun, disamping itu dengan adanya pajak juga dapat mempercepat pengembangan pada sebuah negara maupun pemerintahan. Karena itu cukup penting peran pajak dalam sebuah negara.

Tidak terkecuali para pengusaha yang juga memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak sebagai salah satu bukti bahwa perusahaan atau bisnis yang dijalaninya telah melakukan penyetoran, pemungutan serta pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pada masa PPN sesuai dengan aturan perundang-undangan PPN yang berlaku.

Penggunaan Faktur Pajak Elektronik (E Faktur 2.2) dalam Pelaporan Pajak

Seperti yang sudah diketahui banyak orang bahwa faktur pajak dapat dibuat dengan mudah menggunakan aplikasi E Faktur. Penggunaan E Faktur 2.2 sebagai alat pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menjadi hal yang asing mengingat hal tersebut sudah menjadi ketetapan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka transaksi BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak).

Jenis E Faktur dari Generasi ke Generasi

E Faktur merupakan aplikasi perpajakan yang memiliki tujuan untuk mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik serta SPT masa PPN. keduanya ini akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat melalui E Faktur. 

Masing-masing e Faktur memiliki pembaruan fitur secara berkala yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat wajib pajak merasa lebih mudah dan nyaman dalam penggunaannya. Karenanya, di sini kita akan membahas serta menjelaskan fitur-fitur dari setiap generasi E Faktur serta cara melakukan update pada E Faktur generasi yang terbaru.

  • E Faktur Generasi 1

E faktur generasi pertama atau yang dikenal dengan E Faktur 1.0 mulanya mengalami perkembangan update yang cukup sering yaitu hingga 20 kali. Namun, update tersebut bertujuan untuk memperbaiki secara bertahap terkait fitur dari E Faktur itu sendiri. Karenanya tidak jarang perbaikan yang dilakukan sifatnya minor, tetapi DJP tetap memberikan kode versi baru di belakang kode tersebut dengan 1.0.

  • E Faktur Generasi 2

Sedangkan pada generasi kedua ini memiliki banyak versi diantaranya E Faktur 2.0, E Faktur 2.1 dan yang terbaru E Faktur 2.2. Versi-versi E Faktur tersebut juga berbeda-beda, namun tetap memiliki tujuan untuk semakin mempermudah penggunaan pelaporan pajak secara online.

Cara Pengisian E Faktur 2.2

Bagi sebagian orang kadang mengisi E Faktur bukanlah hal yang mudah karenanya masih banyak yang mencoba mencari tahu cara pengisian E Faktur 2.2 ini. E Faktur versi kali ini memiliki perbedaan dibandingkan versi sebelumnya perbedaan-perbedaannya akan dijelaskan di bawah ini : 

  • Uang Muka/Angsuran/Termin

Perbedaan yang paling terlihat adalah ada pada pilihan kolom “Harga Jual” meskipun kamu hanya menerima Uang Muka atau Angsuran. Cara pengisiannya dengan mengetik harga jual sesuai dengan yang tertera atau tidak jauh berbeda dengan E Faktur biasa. Centang pada bagian uang muka dan ketikan nominal DPP Uang Muka serta PPN Uang Muka. Ketika selesai, maka klik tombol “Yes” yang akan muncul pada layar.

Baca juga: Apa Saja Sih Yang Ada Dalam Detail Pinjaman Akseleran?

  • Pelunasan

Kamu dapat mulai membuat berbagai macam faktur seperti uang muka, termin/angsuran serta pelunasan. Apabila kamu menerima pembayaran dengan status pelunasan, maka dapat disusunlah E Faktur pelunasan. Tidak ada perbedaan yang berarti dengan E Faktur versi sebelumnya.

  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain

Kamu dapat melakukan perubahan nilai DPP secara manual. Dengan mengklik tombol “default” sehingga nilai akan secara otomatis dapat kembali seperti awal. Kamu perlu memperhatikan dengan seksama untuk melakukan perubahan pada kolom “Harga”. Apabila muncul “default”, kalkulasi akan menjadi manual sehingga dapat terjadi kesalahan perhitungan.

E Faktur yang sudah disetujui, akan menampilkan QR Code. apabila belum diajukan dan disepakati, nama penandatanganan akan tetap tertampil atas nama perusahaan. Apabila ada kebutuhan terkait approval atau kesepakatan memerlukan pengesahan dari server kantor pajak, maka apabila sudah selesai dilakukan, akan muncul nama yang mengesahkan faktur tersebut sekaligus dengan tanda tangannya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai aplikasi E Faktur 2.2. Sebagai warga negara yang baik kamu perlu mengetahui adanya aplikasi E Faktur ini untuk semakin mempermudah serta mengelola pelaporan pajak.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].