Cuti Bersama Dikurangi, BI Tetap Beroperasi di Tanggal Ini

0
967

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penyesuaian kegiatan operasional seiring dengan telah dikeluarkannya keputusan pemerintah yang mengurangi jumlah cuti bersama tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi tinggal dua hari. 

Berdasarkan keterangan pers BI yang dikeluarkan hari ini, Senin (8/3), BI tetap beroperasi pada 12 Maret 2021, 17-19 Mei 2021 dan 27 Desember 2021.

Pemotongan cuti bersama ini ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.281 Tahun 2021, No 1 Tahun 2021 dan No 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Masih meningkatnya penyebarannya virus covid-19 dan untuk menekan angka penularan virus covid-19 merupakan alasan pemerintah untuk mengurangi cuti bersama tahun ini. Berikut daftar cuti bersama yang ditiadakan tahun ini.

– Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021

– Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17,18 dan 19 Mei 2021.

– Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021.

Dengan begitu, maka cuti bersama tahun 2021 hanya ada di tanggal 12 Mei 2021 (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442) dan 24 Desember 2021 (cuti bersama Hari Raya Natal). 

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].