Joint Venture : Pengertian, Perjanjian dan Contohnya

0
14391
Joint Venture Adalah

Perusahaan patungan atau joint venture adalah salah satu jenis kerja sama yang saat ini sering dilakukan oleh perusahaan. Istilah ini cukup marak dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan kemunculan startup. Namun, perusahaan patungan tidak hanya terbatas pada upaya gabungan perusahaan kecil. Ada pula JV yang anggotanya merupakan perusahaan berskala besar. 

Pemakaian istilah JV bermula pada akhir abad 19, bersamaan dengan proyek pembangunan sistem kereta di Amerika Serikat. Dalam pengertian yang sederhana, JV merupakan korporasi yang dibangun oleh minimal dua badan usaha dengan tujuan tertentu. Tujuan ini bisa beragam, mulai dari finansial, sumber daya, atau proyek bisnis. 

Apa Itu Joint Venture?

Pembentukan joint venture adalah upaya kerja sama yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan. Hanya saja, upaya pembentukan perusahaan patungan ini berbeda kalau dibandingkan dengan merger bisnis. Proses pembangunan JV menghasilkan entitas bisnis baru yang posisinya terpisah dari jenis usaha dari perusahaan yang terlibat di dalamnya. 

Entitas bisnis baru yang terbangun dari Jv bisa berbentuk perseroan terbatas, korporasi, atau kemitraan. Selain itu, setiap pihak yang tergabung dalam kerja sama perusahaan patungan mempunyai tanggung jawab terhadap kerugian, biaya, atau laba yang terjadi akibat aktivitas bisnis JV. 

Pembentukan joint venture adalah keputusan yang mengikat secara hukum dan harus disertai dengan perjanjian yang disetujui oleh pihak terkait. Ciri khusus yang menjadi karakteristik JV adalah kesepakatan kerja sama terjadi dalam jangka tertentu. Perjanjian itu tidak akan berlaku ketika JV telah berhasil mencapai tujuan seperti yang telah dicantumkan. 

Baca juga: Akseleran Raih Pendanaan Seri A US$8,55 Juta di Awal Tahun 2020

Kenapa Perlu Joint Venture?

Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa perusahaan ingin membentuk JV? Apalagi, tak jarang kerja sama tersebut mereka lakukan dengan kompetitor. Berkaitan dengan hal ini, ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang pembentukan joint venture adalah sebagai berikut:

  1. Kebutuhan modal dan sumber daya. Adanya JV dapat membantu perusahaan meminimalkan pemakaian modal dan sumber daya. Apalagi, ketika sebuah perusahaan mempunyai sumber daya dan modal yang terbatas. 
  2. Transfer teknologi. Manfaat berupa transfer teknologi bisa didapatkan ketika sebuah perusahaan punya kemampuan terbatas dalam mengembangkan ide usaha. Lewat kolaborasi tersebut, salah satu pihak berperan dalam menyediakan tenaga ahli sementara pihak lain menyiapkan perlengkapan untuk produksi. 
  3. Inovasi produk. Keputusan mendirikan JV kerap jadi pilihan ketika perusahaan berkeinginan untuk meluncurkan produk atau layanan baru. Adanya kolaborasi dapat memaksimalkan potensi produk baru tersebut di pasaran. 
  4. Meminimalkan risiko bisnis. Potensi kerugian yang bisa terjadi akibat bisnis baru dapat ditekan sekecil-kecilnya lewat JV. Apalagi, dalam perjanjian JV termuat aturan tentang pembagian kerugian dan keuntungan masing-masing pihak. 
  5. Peluang mengembangkan usaha. Perusahaan kerap memanfaatkan JV ketika ingin memperluas bisnis ke segmen yang lebih luas. Adanya kolaborasi membantu mereka dalam memperoleh kemudahan terkait jaringan distribusi produk. 

Aspek Penting dalam Penyusunan Perjanjian Joint Venture

Pembuatan perjanjian menjadi aspek penting dalam pembentukan JV. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat perlu memastikan bahwa perjanjian tersebut mencakup hal-hal yang diperlukan sesuai dengan tujuan yang ingin diraih. 

Secara umum, beberapa poin penting yang tercantum dalam perjanjian joint venture di antaranya adalah: 

  • Pihak yang terkait.
  • Susunan manajemen serta keanggotaan JV
  • Persentase kepemilikan dari setiap pihak
  • Porsi keuntungan dan kerugian
  • Tujuan perjanjian
  • Durasi perjanjian
  • Aspek legalitas

Contoh Joint Venture yang Berhasil Meraih Kesuksesan

Ada banyak korporasi bisnis yang merupakan hasil kolaborasi perusahaan mampu meraih kesuksesan besar. Beberapa contoh korporasi JV itu di antaranya adalah: 

  1. Sony Ericson. Perusahaan yang satu ini memiliki reputasi sebagai salah produsen handphone terkemuka di awal tahun 2000-an. Sony Ericsson merupakan kolaborasi antara Sony dan Ericsson. Namun, setelah beberapa tahun kerja sama, Sony menjadi pemilik tunggal dari entitas bisnis ini.
  2. PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Perusahaan JV ini adalah kolaborasi antara Nestle dan Indofood. Tujuan pembangunannya adalah memperluas segmen pasar dan memproduksi bumbu penyedap makanan. 
  3. PT Sari Husada. Pembentukan JV tidak terbatas pada perusahaan swasta. Sari Husada adalah buktinya, merupakan kolaborasi antara PT Kimia Farma dan PT Tigakarsa Perkasa. 

Dari penjelasan tersebut, Anda bisa mengetahui kalau joint venture adalah pilihan yang dapat dilakukan perusahaan dalam meraih kesuksesan bisnis. Semoga bermanfaat, ya. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 18% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].