Presiden merupakan kepala negara yang memiliki tanggung jawab besar. Dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, wajar kalau presiden mendapat penghasilan yang besar. Presiden mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi, dari gaji pokok dan fasilitas yang diberikan negara setiap bulan. Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan presiden?
Gaji presiden sudah diatur dalam undang-undang meskipun secara administratif presiden bukanlah Pegawai Negeri Sipil. setidaknya ada tiga dasar hukum yang mengatur hal tersebut, antara lain:
- Gaji Pokok: UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
- Tunjangan: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001
- Dana Operasional: Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008
Untuk gaji pokok, jumlahnya adalah enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia. Jabatan yang masuk dalam kategori ini adalah Ketua MPR, DPR, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Di luar itu, presiden juga mendapatkan dana taktis untuk mendukung operasionalnya ketika menjalankan tugas. Nominal operasional ini berbeda-beda tergantung jenis kegiatan dan tugas kerja yang presiden jalankan. Peruntukannya pun hanya digunakan untuk urusan dinas dan bukan keperluan pribadi.
Dengan demikian, gaji bersih presiden setiap bulannya adalah sebesar Rp62.740.000, yang merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan. Jumlah tersebut sudah benar-benar bersih, karena seluruh kegiatan dan tugas kerja sehari-hari sudah sepenuhnya terpenuhi oleh dana taktis dan fasilitas dinas.
Bagaimana, apakah kamu ingin jadi presiden setelah mengetahui gajinya?
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 12% per tahun di Akseleran.
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]
Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut