Apa Itu Bantuan BPUM dan Syaratnya!

0
10736
Bantuan BPUM

Di tengah pandemi yang sedang berlangsung, berbagai sektor perekonomian tanah air terguncang. Tidak terkecuali UMKM atau Usaha Kecil Mikro dan Menengah yang selama ini menjadi tulang punggung penggerak. Untuk mengembalikan kembali gairah perekonomian para pelaku UMKM, pemerintah meluncurkan bantuan BPUM.

BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah. Dengan target para pengusaha mikro, kecil dan menengah, bantuan dengan total Rp2,4 juta ini ditujukan pada mereka yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Syarat-Syarat Pengajuan Bantuan BPUM

BPUM adalah bantuan yang diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM). Setelah sukses memberikan bantuan serupa pada tahun 2020 lalu, pada tahun 2021 ini Kemenkop kembali bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyalurkan dana bantuan BLT UMKM.

Untuk bisa menjadi penerima BPUM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki Usaha Berskala Mikro

Adapun yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp50 juta per bulan. Beberapa jenis usaha yang termasuk kategori ini adalah pemilik warung kelontong, tukang cukur, peternak ayam hingga pemilik warung nashi.

  • Warna Negara Indonesia

Pengusaha yang mengajukan bantuan BPUM haruslah warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas berupa KTP.

  • Bukan Pegawai Pemerintahan

Mereka yang termasuk ke dalam golongan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI atau POLRI serta pegawai BUMN tidak berhak menerima bantuan ini.

  • Tidak Punya Pinjaman Lain

Pinjaman yang dimaksud dalam syarat ini adalah pinjaman di bank dan di lembaga perkreditan rakyat lainnya termasuk KUR (Kredit Usaha Rakyat).

  • Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan

Seperti yang sudah disebutkan pada poin pertama, orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha dengan nilai paling banyak Rp50 juta. Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan atau omzet per tahun maksimal Rp300 juta.

Langkah-langkah Mendaftarkan Diri Menjadi Penerima BPUM

Jika kamu memenuhi persyaratan, kamu bisa mendaftarkan diri. Ada beberapa cara pendaftaran yang bisa dilakukan yakni:

  1. Langsung datang ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
  2. Diusulkan. Calon penerima bantuan bisa diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul antara lain koperasi, kementerian atau lembaga dan bisa juga dari lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan

Selanjutnya, pastikan kamu melengkapi data diri yang diminta termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, alamat sesuai dengan yang tertera di KTP dan bidang usaha. Bagi calon penerima bantuan yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dalam berkas pengajuan.

Baca juga: 5 Alasan Kenapa Akseleran Aman Untuk Mengembangkan Dana

Tidak semua berkas yang masuk akan diterima karena Kemenkop UMKM juga melakukan seleksi dokumen. Untuk mengecek apakah kamu termasuk salah satu penerima, kamu bisa membuka layanan e-form BRI.

Jika mengalami kendala, pemerintah juga menyediakan beberapa saluran pengaduan. Pertama melalui hotline di 1500-857. Kedua melalui WhatsApp di nomor 0811-1450-587. Pengaduan dan permintaan informasi khusus juga bisa dilakukan melaui halaman situs https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Pencairan Bantuan BPUM Tahun 2021

Bantuan yang tadinya direncanakan hanya untuk tahun 2020 ini kembali diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, bantuan PBUM tahun ini akan disalurkan oleh Bank BUMN, BUMD dan cabang PT Pos Indonesia yang sudah ditentukan. Nilai bantuan yang akan diberikan tahun ini adalah sebesar Rp1,2 juta untuk setiap usaha.

Bagi pengusaha UKMK yang memenuhi syarat, dana BPUM akan disalurkan langsung ke rekening. Hanya saja untuk penyaluran kali ini hanya akan diberikan pada mereka yang belum mendapatkan bantuan BPUM sebelumnya atau bantuan serupa pada tahun anggaran sebelumnya.

Itulah beberapa informasi terkait bantuan BPUM, syarat dan cara-cara untuk mendapatkannya. Tertarik untuk mendaftar kembali tahun ini?

Agar Kamu Tidak Membutuhkan Banyak Bantuan, Maka Tidak Salah Jika Kamu Mempersiapkan Dana yang Dimiliki Untuk Dikembangkan di Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].