Ini Kemudahan Serta Syarat yang dapat Menerima Relaksasi BPJS!

1
26029
Relaksasi BPJS

Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait pembayaran tunggakan iuran  peserta BPJS selama pandemi Covid-19 ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran utang iuran peserta BPJS yang menunggak lebih dari enam bulan di saat perekonomian lesu. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi peserta BPJS selama pandemi Covid-19  tersebut.  

Peraturan Pemerintah terkait pembayaran tunggakan BPJS ini disebut dengan program relaksasi. Program relaksasi BPJS ini berdasarkan  Perpres (Peraturan Presiden) No 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a terkait jaminan kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan No 3 Tahun 2020.

Berikut ini penjelasan selengkapnya  tentang program relaksasi BPJS. 

Kemudahan Program Relaksasi BPJS

Program yang banyak disebar melalui pesan WhatsApp dan Facebook ini  kabarnya telah beredar secara keliru di masyarakat. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan program relaksasi BPJS? Program relaksasi BPJS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan pembayaran iuran peserta program BPJS Kesehatan yang menunggak selama lebih dari enam bulan. 

  • Dengan mengikuti program ini kartu BPJS kesehatan peserta yang sudah tidak aktif karena menunggak iuran selama lebih dari enam bulan lebih bisa aktif kembali.
  • Program ini juga dapat meringankan pembayaran tunggakan Kelompok Peserta Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBSU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Pekerja Penerima Upah (PPU), Badan Usaha (BU).
  • Para pemohon program relaksasi  BPJS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi secara self service untuk dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
  • Setelah permohonan relaksasi disetujui, peserta dapat melakukan pembayaran iuran melalui platform pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan mudah.

Tidak hanya memudahkan pengurusan administrasi para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Badan Usaha (BU) dalam kepesertaan JKN-KIS, pemerintah juga memudahkan pembayaran peserta BPJS yang kartunya tidak aktif atau menunggak melalui relaksasi BPJS.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui Seputar BPJS

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta BPJS Kesehatan yang kartunya tidak aktif lagi saat melakukan permohonan mengikuti program relaksasi BPJS? 

  • Peserta BPJS Kesehatan yang dapat mengikuti program relaksasi adalah peserta PBPU dan PPU BU yang telah menunggak lebih dari 6 bulan.
  • Peserta dapat melakukan pembayaran iuran dengan minimal pembayaran selama enam bulan dan iuran berjalan selama satu bulan. Sisa tunggakan iuran selanjutnya dapat dibayarkan selambatnya tanggal 31 Desember 2021.
  • Pelunasan tunggakan bisa dibayarkan lunas ataupun dengan cara dicicil.
  • Selanjutnya peserta dapat membayar iuran rutin pada bulan berikutnya sesuai jumlah tagihan dan dibayarkan selambatnya tanggal 10 setiap bulan.
  • Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU) yang ingin mendaftar program relaksasi dapat mendaftar melalui aplikasi Edabu. 
  • Para peserta PBPU dapat mendaftar lewat aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau Pandawa (Pelayanan Administrasi Dengan Whatsapp). Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau Care Center 1500400.

Jadi, program relaksasi akan dapat membantu para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tagihan yang menunggak selama bertahun-tahun. Dari yang semula kartunya sudah tidak aktif bisa aktif kembali melalui keringanan pembayaran tunggakan tersebut. 

Peserta tidak perlu membayar seluruh tagihan, melainkan cukup membayar di muka tunggakan iuran selama enam bulan dan satu bulan berjalan. Bagi pihak BPJS Kesehatan, program ini akan dapat membantu penerimaan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan yang akan meningkat setiap bulannya.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang program relaksasi BPJS Kesehatan. Jadi, jangan sampai keliru, ya. Dengan adanya program relaksasi ini bukan berarti membuat semua tunggakan iuran selama bertahun-tahun jadi lunas, melainkan cara pembayaran yang dimudahkan agar kartu peserta BPJS kembali aktif. 

Pendaftaran program relaksasi yang berlaku mulai bulan Juni hingga Desember 2020 dapat dilakukan online tanpa kontak fisik. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara intensif. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500400. 

Selain Memanfaatkan Relaksasi dari BPJS, Kamu juga dapat Memanfaatkan Keuntungan dari Hasil Pengembangan Dana yang Kamu Lakukan!

Yuk mulai kembangkan dana kamu sekaligus membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia melalui P2P Lending di Akseleran. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.