Aturan Baru Kemendagri di KTP, Apa Saja?

1
815
Aturan Baru Kemendagri di KTP, Apa Saja?

Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di beberapa dokumen kependudukan. Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mulanya aturan ini diterbitkan karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan. Apa saja aturan baru tersebut?

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3).

Adapun cara pencatatan nama pada dokumen meliputi hal-hal berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dalam aturan ini, juga dilarang beberapa ketentuan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca, dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Penamaan ini berlaku untuk dokumen kependudukan antara lain pada e-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan biodata penduduk.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut