Memahami Arbitrasi Pengertian Arbitrasi, Jenis, dan Contoh

0
19990
Arbitrasi Adalah

Arbitrasi merupakan penyelesaian perkara yang melibatkan pihak ketiga yang netral. Kata arbitrasi sendiri berasal dari Bahasa Prancis “arbritage” yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer dalam peradilan arbitrasi. Arbitrasi adalah sebuah proses penyelesaian perselisihan di hadapan pihak ketiga atau arbitrer yang dipilih oleh mereka yang bersengketa. 

Di Indonesia cukup banyak pihak yang bersengketa tertarik menggunakan jalur arbitrasi untuk menyelesaikan perselisihan.  Bahkan berbagai aspek terkait arbitrasi dari sisi hukum dan substansinya telah diundangkan dalam bentuk UU No.30 Tahun 1999.  Jika Anda ingin memahami lebih jauh kelebihan arbitrasi dalam penyelesaian sengketa, simak terlebih dahulu pengertian arbitrasi, jenis, beserta contohnya di artikel ini.

Pengertian Arbitrasi

Arbitrasi adalah sebuah opsi untuk menyelesaikan sengketa perdata yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrasi di luar peradilan umum dan melibatkan pihak ketiga. Perjanjian atau klausul arbitrasi ini dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa sebelum melakukan arbitrasi. Melalui arbitrasi ini, pihak ketiga atau arbitrer – yang berperan sebagai pendengar, saksi, atau penonton – akan mendengarkan bukti dari kedua belah pihak untuk selanjutnya akan mengambil keputusan. 

Arbitrasi ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif pengganti jalur litigasi. Jalur litigasi merupakan proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa. Dengan menghindari jalur litigasi, pihak-pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu dan biaya untuk pergi ke pengadilan. 

Manfaat Arbitrasi

Lalu, apa saja manfaat yang bisa diambil jika pihak yang bersengketa memilih jalur arbitrasi? Berikut ini daftar manfaatnya.

  • Sidang yang digelar tidak terbuka untuk umum. 
  • Proses sidang lebih cepat kurang dari enam bulan. 
  • Waktu arbitrasi dapat lebih fleksibel dan efisien.
  • Putusan yang diambil bersifat mengikat. 
  • Kedua pihak dapat memilih arbitrer yang ahli dan bermoral tinggi.
  • Lebih hemat karena tidak ada lagi biaya lain-lain.
  • Di Indonesia, para pihak yang bersengketa bahkan dapat mempresentasikan kasus di depan majelis Arbitrase,  yang kemudian meminta klarifikasi semua pihak.

Jenis Arbitrasi

Dalam praktiknya terdapat dua jenis arbitrasi yang perlu diketahui. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1.  Arbitrasi Institusional

Arbitrasi menunjuk lembaga khusus yang berperan dalam pengelolaan proses arbritasi. Setiap lembaga atau institusi ini memiliki aturan kerangka kerja yang berbeda guna membantu proses arbitrasi. Proses arbitrasi ini misalnya prosedur aplikasi atau jadwal pengajuan dokumen. 

Keuntungan memakai arbitrasi institusional ini adalah mendapatkan bantuan administratif dari institusi tersebut sehingga proses arbitrasi dapat selesai tepat waktu. Untuk biaya, institusi akan menagih dari persentase jumlah yang dipersengketakan.

2.  Arbitrasi Ad Hoc

Arbritasi Ad Hoc ini dalam prosesnya tidak memakai jasa institusi sehingga setiap pihak akan menentukan peran masing-masing. Penunjukan arbriter, penentuan jadwal pengajuan dokumen, aturan yang berlaku, termasuk prosedur arbitrer semuanya dikerjakan sendiri. Dalam prosesnya apabila tidak ada prosedur yang disepakati, pengelolaan arbriter akan disesuaikan.

Contoh Arbitrasi

Banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrasi ini. Sebagai contoh adalah kasus antara perusahaan dengan karyawannya terkait masalah standar gaji. Dalam hal ini, arbitrernya adalah pemerintah yang akan menetapkan standar gaji minimum. Nah, berikut ini adalah beberapa contoh kasus arbitrasi internasional yang terjadi di Indonesia.

1.  Sengketa Kemenhan RI dengan Avanti Communications Ltd.

Sengketa yang terjadi pada tahun 2018 ini diselesaikan melalui arbitrasi dengan melibatkan Lembaga London Court of International Arbitration (LCIA). LCIA memenangkan Avanti melawan Kemenhan RI atas kasus pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenhan RI diwajibkan membayar kerugian Avanti sebesar US$20,075.

Baca juga: Registrasi Rekening Dana Lender BCA dibuka di Akhir Tahun Ini!

2.  Sengketa Bank Century menggugat pemerintah Indonesia

Sengketa yang timbul pada tahun 2014 ini disebabkan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq, menggugat pemerintah Indonesia. Kasus ini diselesaikan melalui ICSID Singapura dan dimenangkan oleh pemerintah Indonesia. 

Kemenangan ini merupakan kemenangan ke-2 setelah sebelumnya pemegang saham Bank Century yang lain, Rafat Ali Rizvi juga menggugat pemerintah Indonesia. Tuntutan ganti rugi pada pemerintah sebesar US$19,8 juta pun ditolak sehingga pemerintah tidak harus kehilangan dana sekitar Rp1,3 triliun.

Demikianlah penjelasan tentang arbitrasi beserta jenis dan contoh kasus yang terjadi di Indonesia. Bisa dikatakan arbitrasi adalah penyelesaian perselisihan alternatif bagi mereka yang ingin menghindari jalur litigasi. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].