4 Prinsip Penagihan Fintech P2P Lending Legal

1
4281
Contoh Invoice Tagihan

Saat memutuskan untuk meminjam sejumlah dana, kita bertanggung jawab untuk melunasinya. Namun, bila ternyata terjadi keterlambatan, maka perlu dikomunikasikan secara jelas dan transparan kepada pemberi pinjaman.

Dalam hal penagihan pinjaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki pedoman yang harus ditaati dan dijalankan oleh para penyelenggara fintech P2P Lending legal. 

Praktik Manusiawi

Ivan Tambunan selaku Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI sekaligus Co-Founder dan CEO Akseleran menjelaskan bahwa pada dasarnya AFPI mengedepankan praktik manusiawi dalam tata laksana penagihan kredit.

Berikut beberapa poin penting dalam penagihan kredit yang disampaikan Ivan dalam Webinar “Waspada Fintech Lending Ilegal di Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Akseleran bersama UPN Veteran Jakarta Rabu, 21 April 2021.

  • Larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental.

Petugas penagihan dilarang menggunakan kekerasan mental apalagi melakukan ancaman dan tindak kekerasan kepada debitur. Dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman. Hal ini mencakup tindakan secara langsung maupun melalui dunia maya (cyber bullying), baik terhadap penerima pinjaman, harta benda, kerabat, rekan maupun keluarga penerima pinjaman.

  • Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan. 

Apabila penagihan menggunakan pihak ketiga, harus yang sudah memiliki sertifikasi dari AFPI. Seluruh petugas penagihan wajib memperoleh sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.

  • Penyelesaian atas pihak yang meninggal dunia dilakukan sesuai kepentingan pemberi pinjaman.

  • Penagihan atas gagal bayar dilakukan sesuai kepentingan pemberi pinjaman.

“Jika mengambil pinjaman dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan tidak dinaungi AFPI, maka proses penagihan yang mereka lakukan tidak tunduk dengan aturan yang ada. Mereka bisa pakai kekerasan fisik dan mental. Bahkan, bisa mengambil data-data pribadi dari smartphone. Kalau fintech P2P Lending legal, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Jika pada praktiknya ada fintech P2P Lending legal yang melanggar prinsip-prinsip penagihan tersebut, maka akan ditindak, bisa diberikan pemberhentian sementara,” Ivan mengingatkan.

Akseleran Patuhi Regulasi 

Jummi Satria selaku National Collection Manager Akseleran mengungkapkan, tim Collection Akseleran mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan yang mengacu pada aturan OJK dan AFPI. 

“Tujuan dibuatnya SOP ini selain mengikuti regulasi yang sudah ada, juga untuk memberikan pelayanan dan arahan terbaik kepada lender dan borrower Akseleran. Serta, untuk menunjang kinerja seluruh karyawan Collection Akseleran,” jelas Jummi.

Untuk penagihan kepada borrower, Tim Collection Akseleran sangat memperhatikan kode etik penagihan yang di tetapkan regulator di antaranya, yaitu :

  1. Mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai produk pembiayaan, sehingga mampu memberikan penjelasan yang baik kepada nasabah.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan baik yang berkaitan dengan data debitur maupun data internal lainnya.
  3. Menjaga ketertiban dan kesopanan dalam melakukan penagihan.
  4. Bertindak cepat, efisien dan efektif.
  5. Transparan dan menjunjung tinggi integritas.
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.