Apa Itu Warisan, Pembagian hingga Simulasinya

2
3719
Warisan Adalah

Warisan adalah semua kekayaan peninggalan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Hubungan terhadap ahli waris ini ditentukan berdasarkan hubungan pernikahan, saudara, kerabat, dan darah. Harta waris yang ditinggalkan dapat berwujud aset bergerak dan tidak bergerak. 

Aset bergerak dalam harta warisan adalah kendaraan, perhiasan, surat berharga, dan tabungan. Sementara itu, aset yang tidak bergerak termasuk bangunan dan tanah. Meski demikian, warisan tak hanya sebatas semua kekayaan yang ditinggalkan. Sebab, bisa jadi orang yang sudah meninggal masih punya hutang yang belum dibayarkan. Tentunya, ahli waris menjadi pihak yang bertanggung jawab melunasi semua hutang tersebut. 

Tidak ada aturan pasti yang menyebutkan waktu pembagian warisan. Namun, sebaiknya warisan memang segera dibagikan dan tidak ditunda demi kenyamanan bersama dan menghindari terjadinya perselisihan maupun konflik antarkeluarga di masa mendatang. Ada baiknya pula pihak keluarga mendiskusikan waktu pembagian warisan. 

Syarat Pembagian Harta Warisan

Berdasarkan aturan Islam, ada empat syarat yang harus diperhatikan dalam pembagian harta warisan, yaitu:

  • Meninggalnya pewaris wajib dibuktikan dengan benar dan terdapat saksi sampai akhirnya diberitakan telah meninggal oleh pihak yang bisa dipercaya. Contohnya, apabila meninggal di rumah sakit, berita tentang kematian harus disampaikan oleh tenaga medis. 
  • Pihak ahli waris harus seseorang yang masih hidup, meski dalam kondisi sekarat.
  • Harus terhadap hubungan yang jelas antara pewaris dengan ahli waris. Hubungan ini bisa melalui pemerdekaan seorang hamba atau budak, pernikahan, dan nasab. 
  • Ada alasan yang jelas yang menetapkan pihak ahli waris memang berhak atas harta warisan. 

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Secara hukum Islam, pembagian harta warisan telah ditentukan dengan jelas, baik besaran yang didapat maupun siapa saja yang berhak atas harta tersebut. Adapun pembagiannya seperti berikut ini.

  1. Setengah Harta Warisan
  • Anak perempuan.
  • Cucu perempuan yang beras dari anak kandung laki-laki.
  • Saudara kandung dari kedua orangtua yang sama.
  • Saudara kandung dari pihak ayah. 
  • Seorang suami yang tidak memiliki anak.
  1. Seperempat Harta Warisan
  • Seorang suami yang memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki. 
  • Seorang istri yang tidak punya anak maupun cucu dari anak laki-laki. 
  1. Satu per Delapan Harta Warisan
  • Seorang istri yang memiliki anak maupun cucu dari anak laki-lali.
  1. Satu per Tiga Harta Warisan
  • Seorang ibu yang tidak memiliki anak.
  • Seorang saudara perempuan dengan ibu tunggal, dua orang atau lebih.
  1. Dua per Tiga Harta Warisan
  • Anak perempuan.
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki.
  • Saudara kandung perempuan yang berasal dari orangtua yang sama
  • Saudara kandung perempuan satu ayah.
  1. Satu per Enam Harta Warisan
  • Ibu yang memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
  • Nenek.
  • Saudara perempuan kandung satu ayah.
  • Saudara perempuan kandung dari orangtua yang sama.
  • Kakek.

Menurut Islam, pembagian harta warisan adalah berdasarkan bidang ilmu Faraidh. Melalui bidang ilmu inilah harta warisan dibagi dengan sangat hati-hati, cermat, dan adil. 

Baca juga: Miliki 4 Prinsip Ini Untuk Masa Depan Lebih Sukses!

Simulasi Perhitungan Warisan

Selanjutnya, simulasi bagaimana cara menghitung warisan adalah sebagai berikut:

Suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, anak laki-laki, dan nenek. Ketika ayah meninggal dunia, bagaimana cara menghitung warisannya?

Misalnya digunakan angka 24 sebagai penyebut, pembagian hal warisannya menjadi:

Istri akan mendapat ⅛ dari 24, yaitu 3 bagian.

Nenek akan mendapat ⅙ dari 24, yaitu 4 bagian.

Anak laki-laki akan mendapatkan sisanya, yaitu 17 bagian.

Misalnya, harta yang ditinggalkan ayah adalah uang sejumlah Rp150 juta. Lalu, bagi dengan angka 24, sehingga ditemukan hasilnya yaitu Rp6.250.000,00. Simulasi pembagian warisan bisa dihitung seperti berikut ini.

Istri akan mendapatkan 3 x Rp6.250.000,00 = Rp18.750.000,00.

Ibu akan mendapatkan 4 x Rp6.250.000,00 = Rp25.000.000,00.

Anak laki-laki akan mendapatkan 17 x Rp6.250.000,00 = Rp106.250.000,00

Jumlah harta warisan sang ayah yang dibagikan yaitu sebesar Rp150.000.000,00 (terbagi seluruhnya).

Berdasarkan hukum waris Islam, pihak yang dipercaya untuk membagi harta warisan adalah seorang yang paham dengan baik ilmu faraidh. Namun, perhitungan pembagian warisan juga bisa dilakukan oleh tokoh agama yang memiliki pemahaman tentang perhitungan waris dan sudah mendapatkan kepercayaan semua pihak ahli waris.

Demikian penjelasan mengenai warisan, termasuk pembagian dan simulasi perhitungannya. Tak jarang, terdapat pihak ketiga saat warisan dibagikan untuk membantu menetralkan suasana. Guna menghindari konflik, pembagian warisan sering dilakukan oleh pihak yang tidak punya kepentingan terhadap harta tersebut.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.