Tips Terhindar dari Jeratan Maut Fintech Lending Ilegal

0
1135

Perkembangan teknologi mempermudah akses kita terhadap berbagai hal, termasuk layanan keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan atas fintech P2P Lending pun terus tumbuh. Namun di sisi lain, fenomena ini mengingatkan kita untuk waspada terhadap keberadaan P2P Lending ilegal. Sebagai gambaran, Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 hingga Februari 2021 telah menutup sebanyak 3.107 P2P Lending ilegal. 

Ivan Nikolas Tambunan selaku Ketua Bidang Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang juga merupakan CEO dan Co-Founder Akseleran memberikan sejumlah tips agar terhindar dari P2P Lending Ilegal. 

Berikut tips yang disampaikannya dalam Webinar Akseleran dan Universitas Gunadarma bertajuk “Peran P2P Lending Terhadap Pertumbuhan Inklusi Keuangan” pada Sabtu, 27 Maret 2021.

1. Melihat Daftar Fintech P2P Lending di Website OJK 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin yang bisa diakses melalui situs OJK. Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan. Data-data ini juga biasanya dipublikasikan di sejumlah media massa. 

2. Menghubungi Hotline AFPI

Kamu juga bisa menghubungi hotline AFPI di nomor bebas pulsa 150505 pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB untuk mengkonfirmasi apakah fintech P2P Lending tersebut terdaftar/berizin OJK. 

3. Melihat Karakteristik Platform

Bila aplikasi fintech P2P Lending dapat diunduh, perhatikan apa saja akses yang diminta oleh aplikasi tersebut. Untuk paltform yang berizin, akses yang diminta hanya tiga, yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan OJK yang mengacu pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. 

“Kalau mintanya aneh-aneh, apalagi sampai minta akses melihat kontak atau pesan teks di smartphone kita, bisa dipastikan itu ilegal. Ada aturan untuk P2P Lending legal, tidak boleh melihat data yang bersifat privasi,” ungkap Ivan. 

Selain itu, fintech P2P Lending legal juga tidak serta-merta menghubungi calon peminjam/pemberi pinjaman tanpa izin terlebih dulu. “Kalau yang mengirimkan SMS-SMS itu pasti ilegal. Beda halnya, kalau sudah download aplikasi sebelumnya dan memberikan izin untuk dikontak,” lanjut Ivan. 

4. Melihat Persentase Bunga 

Persentase bunga yang diberikan juga dapat menjadi indikator legalitas P2P Lending. Fintech P2P Lending ilegal cenderung menerapkan bunga lebih dari 0,8% per hari. Angka tersebut berada di atas batas yang ditentukan OJK. Jika ada tawaran dari fintech P2P Lending dengan angka bunga di atas 0,8% sebaiknya jangan dilanjutkan agar tidak terjebak lilitan bunga yang tinggi. 

Sobat Akseleran, jika kamu mendapatkan penawaran yang mengindikasikan fintech ilegal, maka kamu dapat melaporkannya ke satgas investasi. 

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].