Syarat Sah Perjanjian Menurut Dasar Hukum di Indonesia

0
3782
syarat sah perjanjian

Banyak orang melakukan perjanjian lisan daripada tertulis. Padahal perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan melakukan perjanjian secara tertulis. Perjanjian tertulis lebih kuat karena dibuat di depan pejabat yang berwenang atau notaris. Apalagi perjanjian ini dibuat sesuai dengan dasar hukum perjanjian di Indonesia dan sudah memenuhi syarat sah perjanjian. 

Sebenarnya apa itu perjanjian, dasar hukum yang mengatur perjanjian, hingga syarat sah? Artikel ini akan mengulas lebih detail tentang hal tersebut. Simak penjelasannya.

Pengertian Perjanjian

Perjanjian menurut KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) merupakan perbuatan yang mengikat atau persetujuan yang melibatkan satu orang atau lebih. Ketika perjanjian dibuat, perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Perjanjian dibuat dengan tujuan agar semua pihak yang bersepakat menaati kesepakatan yang dibuat. Apabila terjadi perselisihan, perjanjian yang tercantum dalam surat perjanjian menjadi bukti yang sah untuk penyelesaian.

Dasar Hukum Perjanjian di Indonesia

Ketika membuat surat perjanjian, tertulis rangkaian kesepakatan. Sebelum surat perjanjian ditandatangani, Anda harus membaca dengan seksama isi surat. Kesepakatan tersebut harus dibuat dengan berpedoman pada hukum di Indonesia. Ketika kesepakatan secara tertulis sudah dibuat dan disahkan, semua pihak harus mematuhi kesepakatan tersebut.

Dasar hukum syarat sah perjanjian harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia. Kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian dengan syarat tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, hukum perjanjian juga membantu penyelesaian jika di kemudian hari terjadi masalah. 

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Syarat Sah Perjanjian

Agar surat perjanjian tidak merugikan kedua belah pihak, isi perjanjian harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan syarat sah perjanjian. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut.

Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya atau kedua belah pihak

Kesepakatan terjadi ketika terjadinya persesuaian kehendak antara para pihak pembuat perjanjian. Persesuaian itu harus memuat hal-hal pokok yang diinginkan oleh kedua belah pihak. 

Para pihak yang membuat kesepakatan harus memiliki keinginan bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, baik dinyatakan secara tegas ataupun diam-diam. Maksudnya adalah para pihak harus setuju atau sepakat mengenai isi dari setiap pokok yang diperjanjikan tanpa adanya penipuan (fraud, bedrog), kekhilafan (dwaling, mistake), atau paksaan (dures, dwang). 

Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Syarat sah perjanjian kedua adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Pada dasarnya semua orang memiliki kemampuan atau cakap dalam membuat perjanjian. Namun, Pasal 1330 KUHPer mengatur siapa saja pihak yang boleh atau cakap untuk melakukan hal tersebut. Adapun orang-orang yang dianggap tidak cakap atau memenuhi persyaratan untuk membuat perjanjian adalah:

  • Orang yang belum dewasa
  • Orang yang memiliki kondisi khusus, seperti sakit mental (gila), cacat, dinyatakan bangkrut atau pailit oleh pengadilan, dan lain-lain.

Suatu pokok persoalan tertentu

Syarat ketiga harus memenuhi suatu pokok persoalan tertentu. Dalam Pasal 1332 KUHPerdata menjelaskan objek perjanjian merupakan barang barang tertentu yang dapat diidentifikasi jenisnya. Maksudnya adalah objek perjanjian tidak hanya tentang benda, tetapi bisa berupa jasa. Jadi, ketika objek tersebut diperjanjikan, objek tersebut harus jelas dan tahu jenisnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang apa yang diperjanjikan, yaitu hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Suatu sebab yang halal atau tidak terlarang

Ketika membuat perjanjian, Anda harus memastikan bahwa barang atau jasa yang dimuat dalam perjanjian halal atau tidak terlarang. Ini merupakan salah satu syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi. 

Isi perjanjian juga tidak menyalahi ketentuan kesusilaan, ketertiban umum, ataupun undang-undang yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 1337 KUHPer. Misalnya, melakukan transaksi perdagangan manusia, perdagangan organ tubuh, atau jual beli narkotika. Perjanjian tersebut dilarang karena dinyatakan terlarang secara hukum di Indonesia. 

Kesimpulan

Jadi, tidak ada salahnya untuk membuat surat perjanjian ketika akan membuat kesepakatan. Surat perjanjian ini bertujuan untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi pada Anda, teman, keluarga, bahkan mitra bisnis. 

Oleh karena itu, pastikan isi kesepakatan yang dibuat jelas dan sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terutama Pasal 1320.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].