Cara Hingga Syarat Perpanjangan SKCK

0
3146
Syarat Perpanjangan SKCK

Masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian di Indonesia adalah 6 bulan. Ketika tempo sudah habis, maka Anda harus kembali pergi ke kantor polisi dengan menggunakan syarat perpanjangan SKCK yang berlaku.

Nah, bagi Anda yang sudah ada di tahun akhir, yang baru lulus sekolah, ataupun baru saja lulus mendapatkan gelar, maka pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan surat keterangan dari kepolisian ini. 

Untuk mereka para pencari kerja pun pasti sudah tidak asing lagi dengan surat ini. Pasalnya, hampir seluruh persyaratan melamar membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian untuk dilampirkan. Terutama untuk melamar ke instansi pemerintahan atau BUMN.

Pengertian SKCK

ppid.semarangkota.go.id

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan sebuah surat yang di dalamnya berisi mengenai catatan perilaku baik yang tercatat secara hukum.

Pengertian lebih jelasnya, SKCK adalah surat resmi yang diturunkan oleh kepolisian kepada pemohon. Tujuannya  untuk memenuhi suatu keperluan sang pemohon. Anda bisa melihat aturan ini dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.18 Tahun 2014, mengenai pengertian SKCK Polri.

Misalnya, ada orang yang melanggar aturan masyarakat dan negara yang sudah termasuk pelanggaran hukum, nantinya peristiwa tersebut akan tercatat di dalam catatan hukum miliknya. 

Tentu saja kalau sampai ada riwayat yang menjelaskan kalau orang tersebut misalnya pernah berbuat jahat, atau buruknya sampai masuk penjara, maka riwayat tersebut bisa saja menyulitkan orang tersebut di masa mendatang.

Kegunaan dan Fungsi SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini memiliki beragam fungsi. Pembatas setiap fungsi ini dibedakan dari tempat terbit dan kepengurusannya surat tersebut.

1. Tingkat Mabes Polri

SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri hanya diperuntukan untuk:

  • masyarakat  yang memiliki keperluan menjadi pencalonan presiden, pencalonan wakil presiden,  pencalonan lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga lainnya. 
  • Seorang warga negara  Indonesia yang berencana pergi ke luar negeri untuk bekerja, melanjutkan pendidikan, berkunjung, atau membuat visa
  • Warga Indonesia atau asing yang perlu melakukan dan melaksanakan sebuah kegiatan atau suatu keperluan yang berada di dalam lingkup nasional  maupun Internasional. Contohnya, izin untuk menetap di luar negeri, pindah kewarganegaraan, mengadopsi seorang anak.

2. Tingkat Polda

Polda adalah kepolisian daerah yang memiliki tanggung jawab atas Polres yang bertempat di tingkat provinsi atau yang bertempat di suatu daerah khusus.

Adapun fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berada di tingkat Polda adalah:

  • WNI yang akan bekerja di luar negeri
  • Warga yang mencalonkan diri sebagai Pejabat Publik atau Notaris.
  • Pencalonan anggota Legislatif, kepala daerah tingkat provinsi.
  • Adopsi anak bagi WNI
  • Mendapatkan Visa dan PAspor untuk WNI dengan tujuan luar negeri.
  • Melamar kerja BUMN
  • MAcam-macam keperluan yang yang di dalam tingkat Provinsi serta nasional.

3. Tingkat Polres

Kepolisian Resor atau disingkat Polres adalah sebuah kepolisian yang berada dan mengurus hal-hal yang berkaitan di daerah kabupaten atau kota. Surat catatan kepolisian yang diterbitkan di polres merupakan sebuah surat yang  bertujuan untuk:

  • Melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pencalonan kepala daerah, anggota DPRD, serta kepala Desa
  • Sebagai persyaratan menikahi anggota Polri dan TNI
  • Pencalonan anggota Legislatif tingkat kota atau Kabupaten
  • Pencalonan anggota Polri dan TNI
  • Untuk perizinan kepemilikan senjata api
  • Melamar Pekerjaan, dan lainnya.

4. Tingkat Polsek

Pengertian Polsek adalah sebuah bagian dari kepolisian Indonesia yang mengurus hal-hal yang ada di Kecamatan. Tujuan mengurus surat catatan di sini adalah:

  • Melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN
  • Melanjutkan sekolah
  • Perpindahan rumah, dan lain sebagainya

Cara Membuat SKCK

Mungkin masih banyak yang memiliki pemikiran bahwa membuat SKCK itu sulit karena berada di dalam kawasan kepolisian. Sebenarnya, tidak juga. Justru, semakin lama, pengurusan surat ini semakin mudah dan prosesnya semakin cepat.

Sama halnya dengan  surat pengantar lain, ada beberapa hal yang harus disiapkan jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini. Hal-hal yang perlu dibawa dan dipersiapkan adalah:

  • Membawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Pengenal) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Lahir
  • Bagi yang punya, membawa fotokopi Paspor
  • Membawa 6 lembar pass foto, dengan ketentuan memakai background merah dengan ukuran 4×6
  • Membawa pernyataan dari kelurahan yang sudah diurus sebelumnya.

Setelah menyiapkan semua itu, Anda bisa membuat SKCK offline dengan cara:

  • Pergi ke Kantor polisi, baik itu ke Polsek, Polres, dan lainnya sesuai dengan keperluan Anda.
  • Datang ke loket yang mengurus pendaftaran SKCK
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melakukan pengecekan berkas
  • Mengadakan rekam sidik jari bagi pemohon.
  • Setelah semua itu selesai, pemohon hanya tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket.

Baca juga: SKCK Adalah: Fungsi, Cara, Biaya dan Syaratnya!

Cara Membuat SKCK Online

Source: Polres Tapsel

Anda yang sibuk dan tak punya waktu datang ke lokasi, kini ada platform resmi yang memudahkan. Kini, membuat SKCK pun dapat menjadi mudah karena sudah ada pembuatan yang dilakukan secara online. Anda tidak perlu pergi ke kantor polisi. Caranya:

  • Pertama, siapkan berkas-berkas wajib
  • Kemudian, buka laman https://skck.polri.go.id/
  • Lalu, buka menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas
  • Pilih jenis keperluan untuk pembuatan SKCK
  • Isi alamat KTP
  • Setelah itu, pilih pembayaran secara tunai (di loket) atau melalui Virtual Account
  • Setelah selesai, klik “Lanjut”.
  • Isi formulir pendaftaran hingga lampiran yang diperlukan.
  • Melampirkan sidik jari dari kantor domisili
  • Berikutnya, Anda akan dapat tanda bukti pembayaran.
  • Terakhir, serahkan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan SKCK fisik sesuai domisili.

Mudah, bukan?

Membuat SKCK itu tidak terlalu sulit. Namun, biasanya yang membuat malas adalah harus pergi bolak-balik mengurus surat pernyataannya terlebih dahulu.

Bagi Anda yang sudah pernah membuat SKCK, namun ternyata tempo masa berlakunya sudah habis, tenang saja, karena kini proses mengurusnya jauh lebih mudah.

Cara Memperpanjang SKCK

SKCK tidak berlaku seumur hidup, hanya ada masa berlaku 6 bulan untuk menggunakan surat pernyataan tersebut. Namun SKCK masih bisa diperpanjang dan Anda tidak perlu membuat yang baru lagi. Adapun syarat memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:

  • Membawa dokumen SKCK lama yang sudah habis masa berlakunya.
  • Membawa KTP atau SIM
  • Membawa fotokopi KK
  • Membawa fotokopi akta kelahiran
  • Menyiapkan pas foto berukuran 4×6 dengan latar berwarna merah sebanyak enam lembar
  • Mengisi Formulir pendaftaran SKCK yang tersedia di kantor polisi.

Biaya Pembuatan SKCK

Membuat SKCK membutuhkan biaya yang sesuai dengan peraturan yang ada. Lebih jelasnya, Anda bisa mengecek rincian undang-undang yang menyebutkan mengenai biaya pembuatan yang bersumber dari SKCK Polri

  • UU RI TAhun 1997 mengenai PNBP
  • UU No.2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Republik Indonesia
  • PP No.60 Tahun 2016

Bersumber dari polri.go.id, biaya pembuatan SKCK yang berlaku adalah Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia, untuk biaya pembuatan tersebut diserahkan kepada petugas Polri setempat.

Kesimpulan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang digunakan sebagai lampiran dalam suatu persyaratan seperti melamar pekerjaan, mencalonkan diri menjadi pejabat publik, dan lain sebagainya. Cara membuat SKCK cukup mudah, bisa dilakukan baik secara offline maupun online dengan biaya Rp30.000.

Selain itu, Anda tidak perlu bersusah-payah ketika masa berlaku surat tersebut habis. Setelah mengetahui syarat perpanjangan SKCK, maka Anda dapat memperpanjangnya secara mudah tanpa harus membuat yang baru dari awal.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].