Stop Pinjam dari Pinjaman Online Ilegal

0
938

Sobat, penawaran pinjaman online melalui pesan singkat elektronik (SMS maupun WhatsApp/WA) merupakan tindakan ilegal. Jangan langsung terpancing dengan kemudahan pencairan pinjaman yang ditawarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar memahami lima hal berikut ini seputar tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.

Wajib Tahu tentang Penawaran Pinjaman Online Ilegal

  1. Pinjaman online ilegal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
  2. Jangan meng-klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal.
  3. Jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun. 
  4. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
  5. Selalu cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan legalitas pinjaman online dapat melalui Kontak OJK 157, 081157157157 (khusus Whatsapp) situs www.ojk.go.id, atau e-mail [email protected].   

Izin Akses CAMILAN

Perlu Sobat ketahui bahwa fintech P2P Lending legal, yakni yang sudah terdaftar dan diawasi OJK hanya dapat mengakses Camera, Microphone dan Location (CAMILAN). Fintech P2P Lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data tersebut dan hanya menggunakannya untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, mitigasi risiko dan berkomunikasi. 

Jika ada aplikasi/platform pinjaman online yang meminta akses/izin ke kontak pribadi, galeri foto atau video, maka dipastikan itu adalah pinjaman online ilegal. Kalau bertemu dengan yang seperti ini, segara tolak dan abaikan, ya.

Sesuaikan dengan Kemampuan & Kebutuhan

CEO dan Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengimbau agar selain waspada terhadap tawaran pinjol ilegal juga harus bijak dalam mengajukan pinjaman.  Ivan mencontohkan, jangan karena tergoda dengan gadget baru yang keren, lantas langsung meminjam dana dari pinjol ilegal, padahal penghasilan bulanan lebih kecil daripada kemampuan membayar cicilan pinjaman.

“Kalau mau meminjam jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif berlebihan. Harus proporsional. Sesuaikan dengan pemasukan dan jaga cash flow pribadi. Harus punya dana darurat di tabungan supaya kalau kepepet terjadi sesuatu, masih punya cadangan dana,” pesan Ivan saat menjadi pembicara di Webinar “Tips Hindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal” yang digelar Akseleran bersama Universitas Maritim Raja Hali Aji (UMRAH) pada Kamis, 24 Juni 2021.

Hal senada disampaikan Chief Risk Officer Akseleran Ganda Rusli. 

“Kedewasaan kita diminta untuk melihat fintech mana yang baik dan kurang baik, mana yang legal dan ilegal. Pilihlah fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Ganda pada kesempatan yang sama. 

Sebagai informasi, sampai dengan 10 Juni 2021, terdapat 125 pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. Akseleran merupakan salah satu pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Sebagai informasi, sampai dengan 10 Juni 2021, terdapat 125 pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. 

OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].