Sertifikasi Guru: Dasar, Kriteria, Hingga Tujuannya

0
2630
Sertifikasi Guru

Ingin berkarir sebagai pengajar? Agar lebih profesional, sebaiknya seseorang juga harus mendapatkan sertifikasi guru dahulu. Sertifikasi ini adalah proses pemberian selembar pernyataan bahwa orang tersebut telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebagai seorang pengajar atau guru.

Sertifikat guru ditandatangani oleh perguruan tinggi atau lembaga pendidikan keguruan yang menyelenggarakan pendidikan hingga waktu pemberian sertifikasi tersebut. Tentu saja, ini bukan satu-satunya tujuan seorang guru. Sesudah mendapatkannya, masih banyak lagi hal yang harus dilakukan olehnya.

Bagaimana dasar, kriteria, hingga tujuan dari pembuatan sertifikasi ini?

Dasar Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru mempunyai dasar hukum yang mendukung pelaksanaannya. Untuk acuan SGDJ (Sertifikasi Guru Dalam Jabatan), inilah sejumlah undang-undang yang digunakan untuk mengesahkan para pengajar di Indonesia:

  1. Undang-undang No 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang No 14/2005 mengenai Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010.
  5. Permendiknas No 16/ 2007 mengenai Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
  6. Permendiknas No 10/2009 mengenai Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
  7. Keputusan Mendiknas Nomor 022/P/2009 mengenai Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Kriteria Sertifikasi Guru

Untuk mendapatkan sertifikasi guru, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Syarat umum

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi termasuk:

  • Lulus S1 atau D-IV.
  • Belum memiliki sertifikat mengajar.
  • Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  • Usia maksimal adalah 58 tahun.
  • Kualifikasi akademis yang dimiliki sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih (untuk mengajar) saat mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  • Sehat secara jasmani dan rohani (termasuk bebas NAPZA atau Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya).
  • Berkelakuan baik.
  • Syarat dokumen atau berkas

Inilah dokumen atau berkas untuk memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat untuk mengajar:

  • Fotokopi ijazah resmi dari perguruan tinggi tempat pengajar mendapatkan pendidikan keguruan.
  • Fotokopi SK (Surat Keputusan) Pengangkatan pertama dan hingga lima tahun terakhir. Berkas ini harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi bagi guru PNS, pengajar berstatus PNS yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Daerah, dan pengajar PNS yang mengajar di sekolah negeri. Berkas ini juga harus dilegalisasi oleh Ketua Yayasan untuk guru yang bekerja di yayasan tersebut, beserta SK yang dilegalisir dua tahun berturut-turut.
  • Syarat khusus pengajar non-PNS

Sejak pandemi Covid-19 pada 2020, pengajar berstatus bukan PNS wajib melampirkan bukti kesanggupannya untuk mengajar secara tatap muka minimal 24 jam.

  • Surat izin mengikuti PPG

Surat ini bisa diperoleh dari pejabat berwenang untuk pengajar berstatus PNS, ketua yayasan untuk guru yayasan, dan Pemerintah Daerah untuk pengajar berstatus bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri.

  • Surat keterangan bebas NAPZA

Surat ini hanya bisa didapatkan dari BNN (Badan Narkotika Nasional).

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat ini diperoleh dari rumah sakit pemerintah.

  • SKCK dari kepolisian

Surat ini diperoleh dari kepolisian setempat.

Baca juga: Ini 4 Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki di Era Digital

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan dari adanya sertifikasi guru adalah:

  1. Sebagai peningkat martabat guru selaku tenaga pengajar.
  2. Sebagai peningkat mutu dan proses kegiatan mengajar dan belajar murid di kelas.
  3. Sebagai penentu kelayakan guru dalam pelaksanaan tugas mengajar di kelas.
  4. Pemberian standar profesionalisme bagi guru.
  5. Menaikkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  6. Sebagai pelindung profesi tenaga pengajar dan lembaga pendidikan.
  7. Sebagai pendukung perlindungan lembaga pendidikan dengan cara memberikan instrumen serta rambu-rambu untuk memilih pelamar yang kompeten dalam mengajar.
  8. Sebagai pembangun citra baik di masyarakat selaku tenaga pengajar dan pendidik.
  9. Sebagai pelindung masyarakat dari praktik yang tidak kompeten, termasuk yang dapat merusak citra guru.

Kesimpulan

Profesi guru adalah profesi dengan tanggung jawab yang sangat besar. Agar murid-murid terdidik dengan baik, seorang guru sebaiknya mempunyai sertifikasi guru sebagai wujud profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan. Guru yang profesional dan berdedikasi adalah guru yang sungguh-sungguh peduli dengan kemajuan anak bangsa. Dari mereka-lah, generasi cerdas yang baru akan hadir.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].