Pengertian Prospektus Perusahaan dan Fungsinya

4
19072
Prospektus Adalah

Ketika seorang investor hendak membeli saham sebuah perusahaan atau memberikan investasi, ada satu informasi penting yang menjadi penentu keputusan dalam berinvestasi. Informasi tersebut adalah. Prospektus adalah dokumen berisi data penting yang biasanya disajikan kepada calon investor dalam IPO (Initial Public Offerings) baik saham maupun obligasi.

Prospektus adalah dokumen yang diberikan kepada calon investor agar mereka mau membeli efek atau saham dari perusahaan pemilik prospektus. Lantas, apa saja yang biasanya termasuk ke dalam prospektus?

  • Besaran Saham yang Ditawarkan

Ketika sebuah perusahaan melakukan penawaran saham awal, maka informasi seputar jumlah saham yang akan dijual sebaiknya dimasukkan ke dalam prospektus. Ini akan memperlihatkan berapa jumlah modal perusahaan yang akan menjadi milik publik. Semakin banyak jumlah saham yang ditawarkan, semakin likuid juga saham tersebut di bursa.

  • Nilai Nominal dan Harga Penawaran

Nilai nominal adalah nilai yang tertera pada surat saham yang akan dicantumkan pada setiap lembar saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Harga saham yang ditawarkan tidak selalu sama dengan nilai nominal sahamnya.

  • Bidang Usaha

Perusahaan perlu mencantumkan bidang usaha apa yang dijalankan agar investor dapat mengawasi pergerakan harga saham berdasarkan sektor usahanya. Dari informasi terkait bidang usaha ini juga, investor bisa memperkirakan tingkat persaingan perusahaan, potensi perkembangan bisnisnya, risiko serta informasi lain yang berhubungan dengan bidang usaha atau emiten yang menerbitkan saham.

Selain 5 informasi di atas, perusahaan dapat menambahkan sendiri hal-hal yang dianggap perlu saat melakukan penawaran saham.

  • Riwayat Ringkas Perusahaan

Dalam bagian ini calon investor dapat mengetahui seberapa lama bisnis tersebut sudah berjalan dan bisa melacak bagaimana sepak terjang perusahaan selama ini. Hal ini juga akan memengaruhi proses pengambilan keputusan dari calon investor.

  • Kebijakan Dividen

Setelah sebuah perusahaan melakukan penawaran umum saham, saldo atau laba yang positif biasanya akan dibagikan berdasarkan Rapat Keputusan Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Pembayaran keuntungan ini dapat bergantung pada berbagai faktor seperti laba ditahan, kinerja operasional, kondisi likuiditas dan lain sebagainya.

Tahapan Prospektus di Indonesia dan Fungsinya Bagi Sebuah Perusahaan

Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait bentuk dan isi prospektus yang wajib dibuat oleh sebuah emiten atau perusahaan. Di Indonesia, aturan mengenai prospektus tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Menurut Bapepam Nomor IX.C.2 dapat diketahui beberapa tahapan prospektus di tanah air yakni:

  • Prospektus Awal. Biasanya digunakan saat penawaran awal untuk mengetahui minat pasar terhadap sebuah emiten. Prospektus tersebut biasanya tertulis dan berisi semua informasi dalam prospektus kecuali data tentang nilai nominal, jumlah dan harga efek yang ditawarkan, tingkat suku bunga serta berbagai hal tentang penawaran yang belum bisa ditentukan
  • Prospektus Ringkas. Tahapan ini digunakan ketika proses penawaran umum sudah berlangsung. Karena prospektus adalah data yang akan menjadi bahan pertimbangan calon investor, pastikan penyajiannya jelas serta komunikatif. Hal-hal yang paling penting sebaiknya diletakkan di bagian awal.
  • Prospektus Akhir. Prospektus ini adalah prospektus yang dipublikasikan setelah dinyatakan efektif oleh Bapepam.

Bagi sebuah perusahaan yang ingin menarik lebih banyak investor, prospektus adalah hal yang penting. Dokumen resmi inilah yang nantinya akan digunakan oleh perusahaan atau lembaga sebagai informasi bagi publik terkait saham yang akan ditawarkannya.

Baca juga: Memahami Lebih Jauh Mengenai Apa Itu Reksadana

Prospektus harus berisi semua rincian serta informasi perusahaan. Selain sebagai informasi kepada calon investor, emiten juga wajib menyampaikan isi prospektus kepada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini sebagai bentuk ketaatan perusahaan terhadap POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yang menyatakan bahwa setiap emiten atau perusahaan wajib menyampaikan fakta bersifat material terkait perusahaan kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Berhubung prospektus adalah faktor penentu penting bagi investor, perusahaan harus memastikan isinya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Selain itu, prospektus tentu juga harus bisa menjadi gambaran kondisi perusahaan secara lengkap agar memudahkan investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi atau tidak.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

4 COMMENTS

Comments are closed.