Mengetahui Dasar Prinsip-Prinsip dalam Asuransi

0
581
Prinsip Prinsip Asuransi

Meski asuransi sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, nyatanya masih banyak yang belum paham tentang hal ini. Untuk Anda yang ingin atau sedang menyiapkan asuransi, entah kesehatan, pendidikan, atau hari tua, pahami dulu prinsip-prinsip asuransi. 

Lembaga yang mengatur tentang asuransi, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum asing dengan asuransi. Padahal dengan memahami prinsip tersebut, Anda bisa mengetahui prosedur serta mekanisme asuransi tersebut berjalan.

Oleh sebab itu, sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas, sudah seharusnya memahami apa itu prinsip-prinsip asuransi, selain cara kerjanya. Ini penting untuk Anda pertimbangkan, terutama jika Anda hendak mengambil salah satu atau beberapa produk asuransi tertentu. Yuk, simak!

Pengertian Asuransi

Asuransi pada dasarnya adalah pertanggungan. Sedangkan menurut KBBIU, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua kubu, yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (nasabah).

Prosedurnya, nasabah akan membayar premi asuransi atau iuran. Lalu pihak penanggung mengumpulkan uang iuran tersebut bersama dengan uang iuran dari nasabah lainnya. Kemudian uang tersebut dikelola oleh penanggung.     

Selanjutnya, penanggung memberikan jaminan kepada nasabah jika terjadi hal-hal yang merugikan nasabah, sesuai yang ada dalam surat perjanjian atau polis. Oleh karena itu, asuransi merupakan pertanggungan yang penanggung berikan kepada nasabah yang membayar premi asuransi.

Adapun definisi asuransi ini juga tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1, berikut ini bunyinya:

“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.    

Pentingnya Memahami Prinsip Dasar Asuransi

https://images.pexels.com/photos/7735621/pexels-photo-7735621.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&w=1260&h=750&dpr=1

Asuransi memiliki banyak jenis, seperti halnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, maupun asuransi properti. Semua asuransi tersebut tujuan utamanya adalah melindungi dari segala risiko. 

Oleh karena banyaknya jenis asuransi ini, banyak masyarakat yang bingung untuk mengerti tentang asuransi. Di sinilah letak pentingnya memahami prinsip asuransi secara benar. 

Ketika Anda memahami prinsip asuransi, maka Anda bisa terhindar dari risiko kesalahan dalam mendaftar asuransi yang tidak sesuai dengan harapan.

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi

https://images.unsplash.com/photo-1637763723578-79a4ca9225f7?ixlib=rb-4.0.3&ixid=MnwxMjA3fDB8MHxwaG90by1wYWdlfHx8fGVufDB8fHx8&auto=format&fit=crop&w=871&q=80

Terdapat enam prinsip dasar asuransi, yaitu insurable interest, utmost good faith, indemnity, subrogation, contribution, dan proximate cause. Simak masing-masing penjelasannya berikut ini.

1. Insurable Interest

Prinsip asuransi yang pertama ini adalah adanya hak asuransi untuk seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga maupun ekonomi dengan orang tersebut. Biasanya, hak asuransi ini muncul setelah dibuat surat perjanjian asuransi atau biasa disebut polis. 

Misalnya, Anda memiliki hubungan keluarga seperti halnya ayah, istri, ibu, atau anak. Maka, Anda bisa mengasuransikan mereka atas dasar hubungan keluarga. Selain itu, Anda juga dapat mengasuransikan diri Anda sendiri.

Anda pun bisa memberikan asuransi terhadap perusahaan Anda atau yang ada hubungannya dengan perusahaan Anda, misalnya karyawan. Sebagai seorang pengusaha, Anda boleh mengasuransikan karyawan dengan dasar hubungan ekonomi.

Baca juga: Insurable Interest, Prinsip Penting dalam Dunia Asuransi

2. Utmost Good Faith

Arti dari good faith adalah i’tikad yang baik. Maka sesuai dengan namanya, prinsip kedua ini adalah asuransi yang mengedepankan kejujuran di antara pihak nasabah maupun perusahaan asuransi. 

Dalam proses pembelian produk asuransinya, kedua belah pihak tersebut harus memberikan informasi yang valid, jujur, dan sangat rinci. Contohnya adalah nasabah diharuskan terbuka dan jujur ketika menjawab pertanyaan screening risiko sebelum kesepakatan dibuat. 

Hal-hal yang tidak boleh disembunyikan seperti penyakit bawaan, pengalaman opname di rumah sakit, merokok, dan lainnya. Keterbukaan dan kejujuran ini juga berlaku terhadap pihak penanggung atau perusahaan asuransi. 

Di sini, penanggung diwajibkan menyampaikan sedetail mungkin produk asuransi yang disediakan. Selain itu juga tidak memberikan informasi yang samar kepada nasabah.

3. Indemnity

Prinsip asuransi yang ketiga ini sering disebut juga dengan prinsip asuransi ganti rugi. Maksudnya adalah penanggung/perusahaan asuransi wajib mengganti kerugian nasabah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian/polis. 

Lalu, nilai tanggungan harus sama dengan nilai klaim tanpa adanya pengurangan maupun penambahan nilai. Hal ini agar terjadi keadilan baik bagi perusahaan asuransi maupun nasabah.

4. Subrogation

Subrogation merupakan prinsip asuransi yang berhubungan dengan situasi kerugian yang terjadi pada diri nasabah, yang mana penyebab kerugian tersebut adalah pihak ketiga.  Menurut pasal 1365 KUHPerdata, yang berkewajiban mengganti kerugian adalah pihak ketiga. 

Namun dalam prinsip subrogasi ini, memberikan pilihan kepada nasabah untuk memilih pengganti rugi. Boleh memilih perusahaan asuransi sebagai sumber ganti rugi maupun pihak ketiga. 

Walaupun nasabah memiliki kebebasan memilih, namun hanya diperbolehkan memiliki satu sumber ganti rugi, tidak  boleh memilih keduanya sekaligus. Hal ini karena jika keduanya mengganti rugi, yang terjadi adalah kelebihan nilai yang diterima nasabah tidak sebagaimana mestinya.

Namun jika nasabah hanya mendapat ganti rugi dari pihak ketiga yang tidak penuh atau beberapa persen saja, maka nasabah boleh meminta sisa kerugian yang belum terpenuhi tersebut kepada perusahaan asuransi. 

5. Contribution

Contribution merupakan prinsip asuransi dengan sistem menanggung bersama. Di sini, pihak asuransi mempunyai hak menggandeng perusahaan asuransi lainnya untuk memberikan ganti rugi nasabah.

Mungkin Anda pernah mendengar tetangga atau kerabat yang opname di rumah sakit, di mana biaya rumah sakit tersebut ditanggung oleh 2 asuransi yang berlainan. Ini adalah salah satu contoh fenomena asuransi dengan prinsip contribution.

Untuk memudahkan pemahaman Anda, mari buat contoh yang lain. Ada seorang pria bernama Pak Andi, yang sedang sakit dan opname di rumah sakit selama 9 hari. Biaya rumah sakitnya mencapai 250 juta. 

Kemudian biaya tersebut diasuransikan bapak Andi ke penanggung asuransi FDK sebesar 100 juta. Maka, Asuransi KLG hanya perlu membayar biaya sisanya sebesar 150 juta.

6. Proximate Cause

Prinsip asuransi yang keenam ini menggunakan prinsip kausa proksimal. Di sini, semua kerugian yang terjadi tidak akan mungkin jika tanpa sebab, karena pasti ada penyebab kerugiannya. 

Oleh karena itu, berdasarkan prinsip tersebut, perusahaan asuransi hanya memberikan ganti rugi kepada nasabah jika kerugian tersebut disebabkan oleh hal-hal yang tertulis di polis.     

Dari keenam prinsip asuransi tersebut, dapat Anda lihat bahwa semua prinsip tersebut mengarah kepada pemenuhan hak-hak kedua belah pihak. Setelah mengetahui enam prinsip tersebut, seharusnya masyarakat Indonesia tidak lagi takut untuk berasuransi.

Ini mengingat betapa pentingnya asuransi saat ini, di mana dalam menjalani hidup, Anda tidak akan tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Asuransi inilah yang akan berperan sebagai salah satu pembantu Anda bangkit dari jatuh tersebut.   Demikianlah ulasan tentang prinsip-prinsip asuransi. Kita warga Indonesia sebagai masyarakat yang cerdas seharusnya tidak lagi tabu dan asing dengan asuransi. Karena sejatinya asuransi adalah proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].