Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan pengawasan terhadap transaksi fintech. Peraturan OJK tentang fintech lebih sering disebut dengan POJK layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
POJK LPBBTI terdiri atas peraturan OJK tentang fintech gagal bayar, larangan kegiatan lending sekaligus sanksi yang dikenakan kepada pelanggar. Ada pula peraturan OJK tentang tata cara penagihan fintech yakni sebagai berikut:
Substansi Aturan Terbaru Fintech
Melalui siaran pers dengan nomor SP 40/DHMS/VII/2022 pada 15 Juli 2022 lalu dirilis peraturan OJK terbaru 2022 yakni:
- Fintech harus memiliki badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor saat pendirian sedikitnya Rp25.000.000.000
- Fintech memiliki minimal 1 pemegang saham pengendali dan harus memperoleh izin usaha dari OJK terlebih dulu
- Penyelenggara fintech konvensional bila ingin menjadi penyelenggara dengan prinsip syariah harus mengantongi persetujuan dari OJK terlebih dahulu
- Calon pihak direksi, pemegang saham pengendali, dewan pengawas syariah, komisari harus memperoleh persetujuan dari OJk sebelum menjalankan tugas dan fungsinya
- LPBBTI melalui pendanaan produktif dan multiguna
- Batas maksimum pendanaannya pada setiap pembeli dana dan afiliasi maksimum 25 % dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan
- Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum ekonomi pendanaan dan bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra distribusi atas surat berharga negara
- Fintech menggunakan sistem elektronik dalam berkegiatan usaha dan dikuasai serta dikendalikan oleh penyelenggara
- Fintech menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK terintegrasi dengan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending
- Ekuitas fintech paling sedikit berkisar Rp12.500.000.000 dan memiliki sedikitnya 2 anggota direksi, 1 anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah direksinya
- Fintech syariah memiliki minimal 1 anggota dewan pengawas syariah (DPS)
- Fintech wajib menjalankan unit audit internal dengan 1 orang sumber daya manusia dan permohonan izin, persetujuan dan pelaporannya harus melalui sistem jaringan komunikasi data milik OJK
Peraturan OJK tentang pinjaman online atau fintech di atas berlaku mulai dari 4 Juli 2022. Aturan di atas sekaligus mencabut POJK 77/2016 yang sebelumnya berlaku.
Larangan Kegiatan Lending
Ada beberapa larangan yang diberlakukan kepada fintech dalam menjalani usahanya. Aturan tersebut tercantum pada pasal berikut ini:
- Pasal 36
Dalam menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam harus memakai perjanjian baku yang tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian baku ini pada ayat 1 yakni sebagai berikut :
- Melakukan pengalihan tanggungjawab atau kewajiban pengelenggara kepada penggunanya
- Menyatakan pengguna tunduk pada peraturan baru, lanjutan, tambahan atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh penyelenggara ketika pengguna memanfaatkan layanan nya
- Pasal 39
Penyelenggara tidak boleh memberikan data atau informasi terkait pengguna kepada pihak ketiga dengan cara apapun
- Pasal 43
Penyelenggara tidak boleh menjalankan usahanya dengan cara berikut:
- Bertindak sebagai penerima atau pemberi pinjaman
- Memberikan jaminan dalam segala bentuk terkait pemenuhan kewajiban
- Menerbitkan surat utang atau memberikan rekomendasi kepada pengguna
- Publikasi informasi fiktif dan menyesatkan
- Memberikan penawaran layanan kepada masyarakat melalui komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna
- Mengenakan biaya kepada pengguna bila mengajukan pengaduan
Berdasarkan POJK 77/2016 menyatakan bahwa OJK berwenang memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha, pembatasan kegiatan usaha, denda sejumlah uang tertentu jika fintech OJK tetap melakukan pelanggaran usai mendapatkan peringatan tertulis.
Aturan Bunga Fintech
Fintech selain diawasi oleh OJK juga dalam naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.
Pinjol resmi pasti berada di bawah naungan AFPI dan mendapatkan izin dari OJK. Ketentuan bunga berdasarkan SK pengurus AFPI 02/2020 diantaranya adalah:
- Total bunga, biaya pinjaman maupun biaya lain tidak boleh memiliki bunga flat lebih dari 0.8 % per hari. Bila ada keterlambatan dendanya tak boleh melebihi 0.8 % per harinya. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang artinya bila digabungkan maksimal hanya mencapai 1.6 % per hari
- Jika pinjamannya bertenor 24 bulan maka total biaya bunga, biaya lain termasuk keterlambatan dan biaya pinjaman maksimal 100 % dari nilai prinsip pinjaman.
Baca juga: 2 Cara Mudah Menghitung Bunga Pinjaman
Sementara untuk bunga maksimum bagi pinjaman multiguna atau konsumtif jangka pendek hanya berkisar 0.4 % per hari. Pinjaman multiguna/konsumtif umumnya memiliki tenor pendek atau kurang dari 30 hari.
Pinjaman produktif per tahunnya memiliki bunga sekitar 12-24%. Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif yang memiliki tenor hingga 1 tahun. Setiap tahunnya OJK juga merilis daftar fintech resmi dan ilegal yang bisa Anda cek pada laman www.ojk.go.id.
Tenggat Waktu Fintech Menagih Debitur
Peraturan OJK tentang penagihan fintech 2022 juga terkandung dalam pasal 51 POJK 10/2022. Dalam pasal ini mengatur level kualitas penyaluran dana, pendanaan serta janji jangka waktu pengambilan dana.
Kredit dapat tergolong lancar, kurang lancar, meragukan hingga kredit macet. Kredit macet merupakan keterlambatan pembayaran pokok atau manfaat pendanaan ekonomi yang melampaui 90 hari kalender.
Menurut lampiran III SK pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengandung aturan OJK tentang penagihan 90 hari. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa fintech tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada peminjam gagal bayar usai melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari usai tanggal jatuh temponya.
Peraturan AFPI 90 hari ini menyatakan bahwa fintech boleh menggunakan jasa ketiga untuk melaksanakan penagihan. Pihak ketiga tersebut tidak boleh masuk dalam daftar hitam OJK.
Pihak ketiga tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau mental kepada debitur. Selain menggunakan pihak ketiga, fintech boleh menunjuk kuasa hukum dalam mengajukan upaya hukum kepada debitur.
Apabila pinjol gagal melakukan penagihan lewat 90 hari maka utang debitur bukan Anda anggap lunas atau hangus walaupun tidak boleh lagi melakukan penagihan.
Konsekuensi bagi nasabah pinjol ini adalah masuk daftar peminjam yang di blacklist sehingga ia tidak dapat meminjam dari P2P lending maupun perbankan.
Kesimpulan
OJK bertugas sebagai pengawas dalam kegiatan lending berbasis teknologi. Ada beberapa ketentuan terkait pendirian fintech dan hal-hal yang terlarang penyelenggara lakukan saat menjalankan kegiatan pinjam meminjam.
Fintech legal pasti terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK. penyelenggara fintech juga terdaftar sebagai anggota AFPI. Dalam penentuan bunga atas pinjaman baik jangka panjang dan pendek tidak boleh melebihi aturan OJK.
Dalam membangun penyelenggara fintech juga harus memenuhi ketentuan jumlah direksi serta modal yang disetor. Penyelenggara juga perlu membuat laporan dan melakukan audit internal kepada OJK sebagai pengawasnya.Peraturan OJK tentang fintech mengatur pula batas penagihan debitur yakni 90 hari. Dalam penagihannya bisa menggunakan layanan pihak ketiga atau melalui jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pinjaman.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] secara sehat, OJK juga mengeluarkan peraturan dan regulasi terkait fintech. Berikut adalah beberapa peraturan OJK tentang fintech yang perlu […]
[…] ini akan membahas mengenai cara kerja peer to peer landing. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, Anda diharapkan menyimak sampai tuntas sehingga bisa […]
[…] peraturan terbaru berbasis prinsip untuk industri pinjaman peer-to-peer fintech lending. Peraturan OJK tentang fintech ini diharapkan lebih fleksibel menyesuaikan dengan perkembangan industri dan sekaligus meningkatkan […]
[…] ini akan memuat informasi mengenai peraturan OJK tentang fintech atau financial technology yang menjadi salah satu bentuk dari kemajuan teknologi […]
Comments are closed.