Pengertian Reasuransi, Pengelola Risiko Bagi Perusahaan Asuransi

1
8938

Dalam industri asuransi kita pasti sering mendengar tentang reasuransi. Asuransi dan reasuransi adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Masing-masing memiliki peran mengurangi risiko yang harus ditanggung. Perusahaan asuransi mengurangi risiko finansial yang harus ditanggung nasabah, sedangkan reasuransi mengurangi risiko dari perusahaan asuransi. 

Reasuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi. Maksudnya, perusahaan asuransi memanfaatkan reasuransi untuk mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain (reasuradur). Jadi bisa dikatakan, dengan adanya reasuransi maka perusahaan asuransi tidak menanggung seluruh risiko dari klaim nasabah yang ditujukan kepada perusahaan asuransi.

Manfaat Reasuransi

Reasuransi membantu perusahaan asuransi dalam hal untuk memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi, sarana melakukan penyebarluasan risiko yang ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi, stabilisasi keuntungan perusahaan, meminimalkan cadangan teknis yang dibutuhkan, mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing Perusahaan. 

Bentuk Reasuransi

  • Reasuransi Proporsional

Reasuransi proporsional adalah bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan beban klaim  perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi selalu dalam proporsi sama. Bentuk ini digunakan dalam reasuransi yang menggunakan metode facultative, quota share, surplus dalam treaty reinsurance, dan facultative obligatory

  • Reasuransi Non-Proporsional

Reasuransi Non-Proporsional adalah bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak dalam proporsi sama. Perusahaan asuransi akan menanggung sendiri kerugian dari beban klaim yang menjadi tanggung jawabnya kepada tertanggung dalam bentuk first loss insurance hingga batas jumlah tertentu yang telah disepakati.

Nantinya perusahaan reasuransi hanya akan ikut menanggung beban klaim jika jumlah klaim melebihi batas seperti dalam perjanjian. Bentuk reasuransi non-proporsional digunakan dalam reasuransi yang menggunakan metode excess of loss dalam treaty reinsurance.

Metode Reasuransi

  • Treaty

Treaty adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Treaty umumnya dibuat untuk suatu portofolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan. Treaty Reasuransi dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional. Treaty Proporsional ada dua, yaitu Quota Share yang pembagian saham atau share risiko dalam persentase tetap. Surplus Treaty, reasuransi dimana perusahaan reasuransi menanggung kelebihan risiko atas risiko sendiri atau own retention dari perusahaan asuransi.

Sedangkan Treaty Non-Proportional terdiri dari: 

  • Excess of Loss, di mana perusahaan reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) perusahaan asuransi. Maksimum tanggung jawab perusahaan reasuransi dibatasi sampai jumlah tertentu yang disebut Cover Limit. 
  • Stop Loss atau Excess of Loss Ratio, yaitu jenis reasuransi di mana dasar penetapan tanggung jawab perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dinyatakan dalam bentuk persentase perbandingan antara pendapatan premi dengan klaim (loss ratio).
  • Aggregate Excess of Loss, yaitu jenis reasuransi di mana hanya perusahaan asuransi yang menentukan besarnya jumlah seluruh kerugian (aggregate net retention) selama satu tahun tertentu yang disebut underlying retention.

 

  • Fakultatif

Fakultatif adalah suatu perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi untuk bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak. Dalam bentuk ini perusahaan reasuransi juga bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang direasuransikan oleh perusahaan asuransi.

Dalam fakultatif, resiko yang akan direasuransikan ditawarkan secara individual (kasus per kasus) kepada perusahaan reasuransi dengan menyampaikan seluruh fakta-fakta penting (material fact) mengenai risiko tersebut, syarat dan kondisi pertanggungan, jumlah retensi perusahaan asuransi terkait, suku premi yang berlaku, dan hal lain yang menurut perusahaan asuransi terkait perlu untuk disampaikan.

  • Facultative Obligatory

Facultative Obligatory, yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi bebas menentukan apakah akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika direasuransikan maka perusahaan reasuransi wajib menerima bagian risiko yang sudah ditetapkan untuk direasuransikan kepadanya selama hal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

  • Pool

Pool merupakan perjanjian reasuransi di mana beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun klaim yang harus dibayarkan. Pada umumnya, pool dibentuk untuk menanggung risiko-risiko yang sangat berbahaya di mana seluruh anggota wajib mereasuransikan risiko tersebut 100% kepada pool. Keuntungan bisnis pool akan dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional. Contoh pool untuk risiko pasar adalah konsorsium.

Perbedaan Asuransi dan Reasuransi

Meskipun sama-sama menanggung sebuah resiko untuk hal yang diasuransikan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi jauh berbeda. Ada banyak hal yang harus dilakukan perusahaan asuransi, ternyata tak perlu dilakukan oleh reasuransi. Berikut ini adalah perbandingan utama dari keduanya.

Hubungan dengan Tertanggung

Tertanggung tidak memiliki jalur komunikasi sama sekali dengan perusahaan reasuransi. Semua hal terkait perjanjian premi diselesaikan langsung dengan pihak asuransi (penanggung). Maka bila nantinya ada klaim yang harus diminta, tertanggung hanya berhubungan dengan pihak asuransi saja. Tertanggung tidak berhak menagih apapun pada reasuransi.

Branding dan Periklanan

Karena tak berhubungan dengan tertanggung sama sekali, reasuransi tidak perlu memasang iklan apapun untuk menarik nasabah, karena itu adalah tugas perusahaan asuransi untuk mencari yang notabenenya adalah ada di segmen retail. Perusahaan reasuransi tidak perlu melakukan iklan karena kliennya adalah perusahaan asuransi (business to business/B2B).

Contoh Perusahaan Reasuransi di Indonesia

Saat ini di Indonesia ada enam perusahaan reasuransi yang beroperasi dan tentunya sudah terdaftar dan berizin OJK, yaitu sebagai berikut:

  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
  • PT Reasuransi Maipark Indonesia
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia
  • PT Tugu Reasuransi Indonesia
  • PT Reasuransi Nusantara Makmur

 

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro | Editor: Rimba Laut

1 COMMENT

Comments are closed.