Mengenal Rencana Pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis

0
736

Pada dasarnya asuransi juga butuh lembaga penjamin seperti pada lembaga perbankan yang memiliki lembaga penjamin simpanan, tujuannya agar dapat melindungi kepentingan nasabah dari kerugian apabila suatu saat perusahaan asuransi tersebut mengalami pailit. Untuk menghindari terjadinya kerugian yang dapat dialami nasabah asuransi, maka munculah pikiran suatu konsep untuk membentuk sebuah lembaga yang dapat menjamin polis nasabah asuransi sebagai suatu langkah preventif. 

Lembaga Penjamin Polis pada intinya adalah memberikan kompensasi kepada nasabah asuransi pemegang polis apabila nantinya suatu perusahaan asuransi dinyatakan insolven. Uangnya berasal dari iuran dari setiap perusahaan asuransi yang dikelola untuk dipergunakan apabila suatu saat ada perusahaan asuransi yang mengalami pailit.

Tenggat waktu pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sudah terlampaui. Padahal, dalam Pasal 53 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian, diamanatkan bahwa LPPP sudah harus terbentuk paling lambat 3 tahun sejak payung hukum industri perasuransian tersebut berlaku pada tahun 2014. Artinya, sudah lebih dari 3 tahun tenggat waktu tersebut terlampaui, tetapi hingga kini lembaga yang nantinya berfungsi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan itu, belum jelas seperti apa bentuknya dan kapan akan efektif beroperasi.

Molornya pembentukan LPPP ini tentu sangat disayangkan karena pelaku industri asuransi dan nasabah asuransi sangat menantikan kehadiran lembaga tersebut untuk memberikan jaminan atas pembayaran klaim asuransi jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan sehingga harus dilikuidasi.

Pemerintah berdalih bahwa molornya pembentukan LPPP ini disebabkan oleh proses pengkajian dan benchmarking terkait bentuk lembaga, keanggotaan, skema pendanaan, dan produk apa saja yang akan di-cover. Selain itu, pemerintah juga menunggu momentum yang tepat terkait kesiapan industri asuransi nasional. Secara paralel, pelaku industri asuransi mengaku sudah sejak awal diminta memberi masukan terkait model pembentukan LPPP ini. 

Untuk apa lembaga penjaminan polis itu?

Menurut Undang-undang No.40/2014, program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, lembaga yang mengelola program penjaminan polis tersebut akan mengembalikan apa yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sudah terlalu banyak kasus nasabah yang kehilangan hak-haknya dalam program asuransi.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, pemberitaan mengenai kasus-kasus yang melanda perusahaan asuransi cukup banyak banyak terjadi bahkan hingga kini penyelesaiannya beleum selesai.  Tidak sedikit pula berita mengenai para nasabah perusahaan asuransi yang kesulitan untuk mendapatkan haknya berupa pembayaran klaim padahal telah menunaikan kewajibannya dengan cara membayar premi. Kasus-kasus itu tidak hanya melanda perusahaan asuransi swasta, tapi juga BUMN. 

Masih menurut Undang-undang No.40/2014, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi. 

Pada saat ini, tidak sedikit masyarakat yang skeptis terhadap perusahaan asuransi karena banyaknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi. Padahal, asuransi sebenarnya memiliki tujuan yang mulia dalam mengelola risiko manusia. 

Bagi industri asuransi, rangkaian pemberitaan tentang banyaknya permasalahan yang ada dalam industri asuransi semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Sebagai bisnis kepercayaan, asuransi semakin dibayang-bayangi dengan ketidakpercayaan dari masyarakat. Sehingga ini merupakan momentum untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, yang salah satunya dilakukan dengan mendirikan LPP. 

Terdapat hal tambahan yang perlu diperhatikan. Dari sisi konsumen, ini merupakan suatu jaring pengaman untuk menjamin hak nya tetap terpenuhi. Di sisi lain, industri asuransi juga harus memantaskan diri untuk membuat industri asuransi lebih sehat dan stabil.

Bagi nasabah asuransi yang selama ini menderita akibat gagal bayar, lahirnya Lembaga penjamin polis ini sebagai jaminan mereka. Sebagaimana dana nasabah bank, nasabah asuransi pun harus diproteksi. Pada saat jatuh tempo, klaim harus dibayar. Jika perusahaan asuransi tidak mampu, tanggung jawab diambil oleh LPP. Yang dilindungi adalah produk asuransi yang didominasi unsur proteksi.

Penetrasi asuransi di Indonesia masih minim. Mengutip data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan bahwa saat ini baru satu dari 17 orang Indonesia yang memiliki produk asuransi baik itu jiwa maupun asuransi umum,. Berbeda dengan perbankan yang didatangi oleh nasabah, asuransi justru harus aktif mencari dan meyakinkan nasabah lewat para agen. Kondisi ini menunjukkan betapa sulitnya seseorang menjadi nasabah asuransi. Karena itu, setelah menjadi nasabah asuransi, nasib mereka janganlah disia-siakan. Pemerintah wajib menunjukkan keseriusan melindungi nasabah asuransi sekaligus mendorong sosialisasi asuransi lewat pembentukan LPP. Semoga lembaga penjamin pemegang polis segera dibentuk.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

 

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro | Editor: Rimba Laut