Layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika Anda mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, Anda perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan.
Fenomena pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor. Anda dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal. Selain itu, pengaduan serupa bisa pula dilakukan saat menjumpai adanya bunga pinjaman yang mencekik atau cara penagihan yang disertai ancaman.
Faktanya, jumlah pengaduan ke OJK dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan drastis. Tahun 2014, OJK hanya menerima sebanyak 2.197 laporan. Namun, jumlah tersebut meningkat drastis pada tahun 2020, menjadi sebanyak 270 ribu pengaduan dalam kurun 9 bulan.
-
Prosedur Pengaduan OJK Pinjaman Online
Kalau Anda ingin mengadukan layanan pinjaman online tertentu ke OJK, prosedurnya cukup mudah. Bahkan, cara penyampaian aduan bisa Anda lakukan secara online. Namun, Anda juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengaduan mendapatkan respons positif dari OJK.
-
Syarat Pengaduan ke OJK
Seperti dikutip dari Kontan, ada 7 syarat yang perlu dipenuhi kalau ingin mengajukan pengaduan ke OJK, yakni:
- Adanya kerugian finansial yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
- Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada OJK
- Tidak ada penyelesaian dari pihak PUJK atau batas waktunya telah habis
- Laporan pengaduan tidak dalam proses sengketa, belum pernah diputus oleh peradilan, lembaga arbitrase, atau lembaga mediasi sejenis
- Laporan pengaduan bersifat perdata
- Pengaduan belum pernah difasilitasi oleh pihak OJK
- Pengaduan konsumen tidak boleh lebih dari 60 hari kerja. Perhitungan tanggal pengaduan itu didasarkan dari terbitnya surat hasil penyelesaian pengaduan oleh PUJK
Selain memenuhi syarat tersebut, Anda juga perlu menyiapkan beberapa berkas pendukung, seperti:
- Bukti bahwa pemohon telah menyampaikan pengaduan ke PUJK terkait
- Identitas pemohon atau surat kuasa
- Kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung
-
Jalur Pengaduan Pinjaman Online ke OJK
Terdapat 5 pilihan jalur pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga pinjaman online, yakni:
- Email. Cara pertama yang bisa Anda gunakan adalah dengan mengirimkan email ke alamat [email protected].
- Nomor Whatsapp. OJK menerima laporan pengaduan melalui nomor WhatsApp. Anda bisa mengirimkan pengaduan tersebut ke nomor 081157157157.
- Surat tertulis. Pihak OJK menyediakan pilihan laporan pengaduan menggunakan surat tertulis. Anda bisa mengirim surat tersebut ke alamat Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Up. Direktorat Pelayanan Konsumen. Menara Radius Prawiro Lt.2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, 10530.
- Nomor telepon. Ada pula pilihan menghubungi OJK lewat jalur telepon 157. Pilihan jalur pelaporan ini berlaku hanya pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Jalur telepon ini tidak hanya bisa Anda gunakan untuk melakukan pengaduan, tetapi juga untuk permintaan penjelasan ataupun penyampaian informasi.
- Formulir online. Terakhir, pengaduan OJK pinjaman online bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan formulir online melalui tautan berikut.
Baca juga: Kenali Fintech Terdaftar di OJK dan yang Berizin Resmi!
-
Ratusan Fintech Pinjaman Online Telah Ditutup OJK
Pengaduan masyarakat kepada OJK merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan kinerja lembaga pengawas keuangan tersebut. Berkat peran aktif masyarakat, OJK telah melakukan penutupan ratusan fintech pinjaman online yang melaksanakan aktivitasnya secara ilegal.
Biar Anda terhindar dari praktik merugikan fintech pinjaman online ilegal, pastikan untuk mengetahui ciri-cirinya. Ada 3 ciri utama yang perlu Anda ketahui, yakni:
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi. Saat mengajukan pinjaman, fintech akan menetapkan bunga yang menjadi beban dari peminjam. Pastikan bahwa nominal bunganya cukup wajar. Aturan OJK menetapkan kalau bunga maksimal per hari pinjaman online adalah sebesar 0,8%.
- Alamat kantor tak jelas. Pastikan bahwa Anda mengetahui informasi fintech pinjol secara jelas. Cari tahu apakah mereka punya alamat yang jelas dan mudah ditemukan. Kalau tidak, Anda perlu waspada.
- Data perlindungan nasabah yang minim. OJK menetapkan, fintech hanya boleh mengakses 3 data dari pengguna layanannya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau lebih dari itu, Anda wajib waspada.
Demikianlah tips pengaduan OJK pinjaman online yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].