Pajak Atas Bunga P2P Lending, Simak Ketentuannya

1
6003
Pajak atas Bunga P2P Lending

Pajak atas Bunga P2P Lending telah ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, dan akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022.

Tentunya ketentuan baru ini akan membawa pertanyaan baru bagi Lender P2P Lending, termasuk Pemberi Pinjaman/Pendana/Lender Akseleran. Simak beberapa jawaban atas pertanyaan yang mungkin timbul dari ketentuan Pajak P2P Lending baru ini

Informasi Seputar Pajak atas Bunga P2P Lending

Ketentuan Mana yang Mengatur Pajak Atas Bunga P2P Lending?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Untuk dokumen peraturan ini, dapat diunduh di link ini.

Berapa Tarif Pajak Atas Bunga P2P Lending?

PPh pasal 23 bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif pemotongan 15% bagi yang memiliki NPWP atau lebih tinggi 100% menjadi 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif pemotongan 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara lain, jika ada.

Apakah Pajak ini bersifat Final?

Pajak atas Bunga P2P Lending ini bersifat Tidak Final.

Lender perlu tetap melaporkan pendapatan bunga dari platform P2P Lending serta melampirkan bukti potongnya saat pelaporan SPT Tahunan. Apabila tarif pajak penghasilan (PPh21) pribadi lender lebih besar dari 15%, maka tetap akan ada nilai kurang bayar saat pelaporan SPT.

Sebagai ilustrasi:

Pendapatan bunga lender dalam 1 tahun = Rp. 10,000,000
Pajak 15% yang dipotong oleh platform P2P Lending = Rp. 1,500,000

Tarif PPh Pribadi Lender = 20%
Nilai kurang bayar semula (apabila tidak melampirkan bukti potong) = Rp. 2,000,000
Nilai kurang bayar apabila melampirkan bukti potong = Rp. 2,000,000 – Rp. 1,500,000 = Rp. 500,000

Kapan Pajak ini mulai berlaku?

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

Apa Dampak Ketentuan Pajak baru ini bagi Lender?

Dampaknya penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman/pendana/Lender akan langsung dipotong pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku, sehingga bunga yang diterima sudah Net setelah pemotongan pajak.

Apabila Lender menginginkan pemotongan pajak yang rendah, maka perlu melengkapi data pribadi di akun Akselerannya dengan data NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP dan sudah memenuhi syarat, diharapkan segera membuat NPWP.

Bagaimana mekanisme pemotongan Pajak ini di Akseleran?

Penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman/pendana/Lender akan dipotong pajak penghasilan PPh Pasal 23 atau 26 sesuai tarif yang berlaku pada setiap payout cicilan pinjaman.

Di bulan berikutnya, Akseleran akan mengirimkan bukti potong kepada pemberi pinjaman melalui email. Oleh karena itu, pastikan email yang anda gunakan saat mendaftar di Akseleran masih aktif dan dapat diakses.

Kapan Bukti Potong Pajak ini akan dikirimkan ke Lender?

Akseleran akan mengirimkan bukti potong setiap bulan ke email terdaftar Lender.

Bagaimana cara melaporkan pemotongan Pajak ini di SPT tahunan?

Dalam pelaporan SPT tahunan, wajib pajak dapat menambahkan atau melampirkan bukti potong yang sudah dikirimkan oleh Akseleran, pada bagian “daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah” dengan mengisi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Bagaimana dengan lender yang belum punya NPWP?

Lender yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 100% lebih tinggi dari tarif pajak normal, yaitu sebesar 30%.

Untuk seorang istri dapat menggunakan NPWP suaminya untuk kewajiban perpajakannya.

Bagaimana dengan lender Warga Negara Asing (WNA/Foreigner)?

Pajak penghasilan bagi lender WNA yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 23 dengan tarif 15%.

Sedangkan, bagi WNA yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda / tax treaty antara Indonesia dengan negara lain (jika ada) dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Apakah potongan Pajak ini dapat terlihat di histori transaksi Akseleran?

Ya, nantinya besaran potongan pajak P2P Lending ini dapat dilihat di histori transaksi.

Apakah potongan Pajak ini dapat terlihat di laporan bulanan Akseleran?

Ya, nantinya besaran potongan pajak P2P Lending ini dapat dilihat di laporan bulanan Akseleran.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya.

Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman tertunggak. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].