OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

0
823

Otoritas Jasa Keuangan membentuk Task Force    Keuangan Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, serta bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim (komitmen Paris Agreement) yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Kick Off Meeting Task Force   Keuangan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Task Force   ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.

“OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh melalui siaran pers. 

Sebelumnya OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.

Dalam proses pembentukan Task Force, OJK melibatkan seluruh SJK baik Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional. Keanggotaan Task Force   yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB.

Rinciannya, perbankan mengirimkan 13 bank umum nasional, pasar modal 7 emiten, 5 perusahaan efek, dan 3 manajer investasi. Adapun, IKNB melibatkan 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial. Task Force  Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respons terhadap berbagai perkembangan isu di tingkat internasional, seperti Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) yang digelar di Glasgow pada akhir Oktober 202

Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari Industri Keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk Task Force keuangan berkelanjutan ini.

“Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” katanya.

Sejalan dengan hal itu, saat ini penyaluran kredit kepada sektor energi terbaru dan terbarukan Bank Mandiri telah memiliki share sebesar 21% dari total kredit di sektor energi atau sudah tumbuh 18% dalam lima tahun terakhir.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dilakukan OJK terkait keuangan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan 2021 – 2025 yang merupakan fase kedua dan juga inisiatif lainnya melalui penerbitan POJK serta hari ini dengan pembentukan Task Force   keuangan berkelanjutan,” katanya.

Direktur Manajemen Risiko PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Faaris Pranawa juga mengapresiasi upaya OJK dalam pembentukan Task Force   sebagai upaya untuk menyeragamkan pemahaman akan keuangan berkelanjutan.

“Kami senang sekali bisa hadir, karena menunjukkan leadership OJK untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan ini sangat dibutuhkan, sehingga ke depan kita memiliki bahasa yang sama.” kata Faris

Adapun struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari:

Pertama, Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK, dan Dirut BEI.

Kedua, Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi LJK, dan Tim teknis LJK.

Ketiga, Sekretariat Task Force   yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT).

Untuk memantapkan langkah ke depan, OJK menetapkan empat langkah strategis penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan yang efektif dalam menangani isu-isu terkait iklim, antara lain penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. 

Inisiatif ini juga sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan industri jasa keuangan ke OJK. Selain bagi SJK, taksonomi hijau diharapkan dapat dimanfaatkan oleh investor, lembaga/organisasi internasional, serta Pemerintah. 

Dalam mengembangkan taksonomi hijau, OJK turut ikut serta dalam Dewan Stabilitas Keuangan (FSB), khususnya terkait sustainable financial disclosure untuk Lembaga Jasa Keuangan dalam FSB – Workstream on Climate Disclosures/WSCD serta ASEAN Taxonomy Board di kawasan regional. Langkah kedua mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawasan dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim. Ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible, dan terakhir meningkatkan kesadaran atau awareness serta pengembangan kapasitas untuk seluruh stakeholders.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Raymas Putro | Editor: Rimba Laut