Juru Parkir Ilegal Ternyata Bisa Dipidana!

0
1858
Juru Parkir Ilegal Ternyata Bisa Dipidana!

Pernahkah kamu mampir ke minimarket seperti Indomaret atau Alfamart, lalu tiba-tiba muncul juru parkir yang meminta uang ketika kamu meninggalkan tempat? Banyak yang tidak tahu bahwa sebenarnya kedua waralaba ini sudah membayar retribusi parkir ke pemerintah kota atau pemerintah daerah. Artinya, kamu seharusnya tidak lagi harus membayar parkir di lokasi tersebut.

Tidak hanya bebas biaya, konsumen bahkan sebetulnya tidak membutuhkan juru parkir di Indomaret atau Alfamart asalkan sudah mengunci kendaraannya dengan benar. Pembayaran parkir hanya berlaku jika gerai Indomaret dan Alfamart berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir.

Meski begitu, ada banyak juru parkir liar dadakan yang tak jarang meminta uang dengan gestur memaksa dan marah apabila konsumen tidak membayar. Faktanya, jika ada juru parkir yang memaksa meminta uang bisa dijerat pidana 4 tahun penjara akibat pemerasan. Hal ini diatur dalam Pasal 482 – 485 KUHP terbaru yang disahkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Selain itu, sejak awal parkir ilegal sudah terhitung pungutan liar (pungli) karena hasilnya tidak masuk ke kas daerah. Pengelolaan lahan parkir tidak boleh sembarangan dikelola oleh warga setempat, melainkan harus berdasarkan izin dari pemerintah daerah yang mana uang hasilnya akan jadi pendapatan daerah tersebut. Lalu bagaimana cara membedakan juru parkir yang legal dan ilegal?

Menurut Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, ciri-ciri tukang parkir legal di wilayah DKI Jakarta adalah menggunakan seragam, menggunakan karcis parkir, dan memiliki surat tugas dari Dishub.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut