Daftar Cryptocurrency yang Diakui Pemerintah RI

0
3098
Daftar Cryptocurrency Diakui

Popularitas cryptocurrency di dunia semakin meningkat belakangan ini. Langkah berani Elon Musk dari Tesla maupun Michael J. Saylor dari MicroStrategy berinvestasi pada Bitcoin sukses menciptakan sentimen positif terhadap cryptocurrency. Begitu pula di Indonesia.

Membeli Bitcoin di Indonesia misalnya, bukan lagi tindakan mustahil. Keberadaan perusahaan pialang yang memperdagangkan aset kripto pun telah diatur lewat sejumlah regulasi pemerintah. Bahkan, daftar cryptocurrency diakui Pemerintah Republik Indonesia sudah lebih dari 200 jenis!

Ingin tahu apa saja daftar aset kripto yang telah diakui tersebut? Ayo, simak terus ulasan berikutnya.

Bukti Cryptocurrency Kian Populer

Belum lama ini PayPal membuat terobosan baru. Konsumen yang berdomisili di Amerika Serikat dapat memanfaatkan Bitcoin, Litecoin, hingga Ethereum dalam dompet digital PayPal untuk menyelesaikan transaksi. Langkah tersebut menempatkan cryptocurrency sejajar dengan kartu debit atau kartu kredit yang selama ini mengisi dompet PayPal. 

Bagaimana di Indonesia?

Ketika beberapa negara membatasi atau melarang keberadaan cryptocurrency, Pemerintah RI justru bersikap positif. Hal ini terwakili lewat kemunculan perangkat hukum Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Berkat peraturan itu, kamu dapat membeli aset kripto asalkan melalui perusahaan pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI. Langkah melegalkan perdagangan cryptocurrency tentu patut diapresiasi. Mengingat koin digital ini tidak diterbitkan oleh otoritas pusat mana pun, upaya mengendalikan volatilitasnya bisa dilakukan jika pengguna bertambah dan penyebaran uang digital terus meningkat.

Daftar Cryptocurrency Diakui di Indonesia

Selanjutnya, Pemerintah RI merumuskan Peraturan BAPPEBTI No. 7 tertanggal 17 Desember 2020 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Penerbitan payung hukum ini akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan pada semua pihak yang terlibat dalam transaksi fisik aset kripto di Indonesia.

Sebagai informasi, penetapan jenis aset kripto dilakukan dengan dua metode. Pertama, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP). BAPPEBTI mempertimbangkan semua aspek aset kripto, seperti keamanan, profil tim yang mengembangkan, skalabilitas dan tata kelola sistem blockchain, serta roadmap seputar rencana pengembangan sistem blockchain

Kedua, pendekatan secara hukum atau yuridis, yaitu dengan memantau peringkat 500 coin market cap/CMC. Hal ini dilakukan sebagaimana tertuang pada ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf c Perba No. 5 Tahun 2019. 

Lalu, apa saja nama uang kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia? Berikut daftar lengkapnya.

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Cryptocurrency dalam Dunia Finansial

  • 0x
  • 12ships
  • Abyss token
  • Adex
  • Adtoken
  • Aelf
  • Aidcoin
  • Airswap
  • Algorand
  • Alpha financeAmbrosus
  • Ankr
  • Aragon
  • Ardor
  • Ark
  • Augur, Lisk
  • Aurora
  • Auroracoin
  • Avalanche
  • Bakery token
  • Balancer
  • Band protocol
  • Bankex
  • Basic attention token
  • Bella protocol
  • Binance coin
  • Bitcoin
  • Bitcoin cash
  • Bitcoin diamond
  • Bitcoin gold
  • Bitcoin sv
  • Bitshares
  • Bittorrent
  • Blocknet
  • Bora
  • Btu protocol
  • Burst
  • Bytom
  • Cake
  • Cardano
  • Cartesi
  • Chaincoin
  • Civic, Metal
  • Compound
  • Cortex Sandbox
  • Cosmo coin
  • Cosmos
  • Coti
  • Coti
  • Cream finance
  • Cred
  • Crown
  • Cryptaur
  • Crypto.com coin
  • Dad
  • Daex
  • Dai
  • Dash, Ehtereum classic
  • Data
  • Decentraland
  • Decred
  • Dent
  • Dfi.money
  • Digibyte
  • Digitalnote
  • Digix gold token
  • District0x
  • Dmarket
  • Doge coin
  • Eautocoin
  • Einsteinium
  • Electroneum (etn)
  • Elrond
  • Eminer
  • Enigma
  • Enjin coin
  • Eos, Tron
  • Ethereum
  • Exclusive
  • Expanse
  • Factom
  • Fantom
  • Fio protocol
  • Flamingo
  • Function x
  • Fusion
  • Gemini dollar
  • Gifto
  • Global social chain
  • Go chain
  • Golem
  • Groestlcoin
  • Gxchain
  • Hara coin
  • Harmony
  • Hash gard
  • High performance blockchain
  • Hive
  • Honest
  • Horizen
  • Hydro
  • Icon
  • Iexec rlc
  • Ignis
  • Ionomy limited
  • Iota, Vechain
  • Just
  • Kava
  • Klaytn
  • Komodo
  • Kryptovit
  • Kusama
  • Kyber network
  • Lambda
  • Lbry credits
  • Lightcoin
  • Litecoin
  • Loom network
  • Loopring Ampleforth
  • Lunacoin
  • Lyfe
  • Mainframe
  • Maker
  • Matic network
  • Medibloc
  • Metadium
  • Mil.k
  • Moviebloc
  • Nano
  • Nav coin
  • Nem
  • Neo
  • Nexus
  • Nkn
  • Numeraire
  • Nxt, Aergo
  • Ok blockchain
  • Omg network
  • Ontology
  • Orbs
  • Origin protokol
  • Orion protocol
  • Ost
  • Particl
  • Pax gold
  • Paxos
  • Pivx
  • Play game
  • Polkadot, Chainlink
  • Polymath
  • Power ledger
  • Propy
  • Pumapay
  • Pundi x
  • Qtum
  • Quant
  • Quantum
  • Quantum resistant ledger
  • Raven coin
  • Refereum
  • Ren protocol
  • Request
  • Rupiahtoken
  • Sentinel protocol
  • Serum
  • Siacoin
  • Sirinlabs
  • Smart chain solution
  • Smartshare
  • Solana
  • Solve.care
  • Spacechain
  • Spendcoin
  • Staker
  • standard
  • Standard token protokol
  • Stasis euro
  • Status
  • Steamdollar
  • Steem
  • Stellar
  • Storj
  • Storm
  • Stratis
  • Sumokoin
  • Swipe
  • Synthetix network token
  • Syscoin
  • Tael
  • Tenx
  • Terra
  • Tether
  • Tezos
  • Theta, Binance usd
  • Tokenomy
  • True usd
  • Ttc
  • Uma
  • Uniswap
  • Usd coin
  • V. Systems
  • Venus protocol
  • Verge
  • Veriblock
  • Vertcoin
  • Vexanium
  • Viberate
  • Vidycoin
  • Vodi x
  • Waltonchain
  • Waves
  • Wazirx
  • Wing
  • Wrapped bitcoin
  • Xinfin network
  • Xrp/ripple
  • Yearn.finance
  • Z coin, Wax
  • Zilliqa

Demikian daftar cryptocurrency diakui yang terdaftar resmi di Indonesia. Pastikan juga kamu melakukan transaksi aset kripto melalui perusahaan pialang yang sudah diakui BAPPEBTI. Selamat berinvestasi!

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].