7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Bagaimana Cara Membedakannya

0
407
pinjaman online ilegal

Pinjaman online ilegal saat ini semakin menjamur di mana-mana. Ironisnya, banyak masyarakat masih belum bisa membedakan mana pinjol yang ilegal dan legal. 

Pasalnya, saat ini, aplikasi pinjaman online ilegal kian banyak ditemukan dengan mudah. Padahal jika diteliti lebih jauh, ada perbedaan yang sangat signifikan antara pinjol ilegal dan legal. Untuk mengetahui selengkapnya, simak pembahasan di bawah ini!

Mengenal Apa Itu Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online atau Pinjol ilegal merupakan penyedia layanan pinjaman secara online yang tidak memiliki izin dan tidak pula terdaftar di OJK. Dengan kata lain, pihak penyedia pinjaman tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Ini membuat kegiatan pinjam meminjam di dalamnya berisiko tidak sesuai dengan undang-undang, di mana pada perjanjian pinjamannya, akan cenderung merugikan nasabah.

Banyak dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal harus membayar utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang mereka terima.

Apa Saja Bahaya Pinjaman Online Ilegal?

Pinjol ilegal sangat berbahaya untuk nasabah. Ini sebabnya, Anda sebisa mungkin harus menghindarinya. Di antara bahaya menggunakan pinjol ilegal adalah:

1. Pemberi Pinjaman dapat Menyalahgunakan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, Anda akan mengisi berbagai formulir yang berisi informasi pribadi. Selain itu, aplikasi pinjol juga bisa mengakses data pribadi pada perangkat ponsel Anda, khususnya kontak dan galeri.

Data-data tersebut sangat vital dan tentu akan bahaya apabila disalahgunakan. Tidak sampai di situ, bahkan bisa jadi pihak pinjol ilegal juga bisa menjual data pribadi Anda ke pihak lain agar mendapat keuntungan lebih.

2. Bunga yang Sangat Tinggi

Pinjol ilegal mematok bunga yang sangat tinggi dari pada layanan pinjol legal. Bahkan, ada beberapa pinjol ilegal yang menerapkan bunga naik setiap periode waktu tertentu.

Misalnya pada bulan pertama bunganya 1%, kemudian pada bulan berikutnya bunga terus naik menjadi 2%, 3%, 4%, dan seterusnya. Hal ini pastinya akan membuat utang lebih cepat membengkak dan menyulitkan Anda untuk membayarnya.

Baca juga: 2 Cara Mudah Menghitung Bunga Pinjaman

3. Tenggat Waktu Penagihan Tidak Sesuai

Tidak sedikit pinjol ilegal yang melakukan penagihan tidak sesuai dengan tenggat waktu pada kesepakatan. Misalnya saja, tenggat waktu penagihan adalah 1 bulan setelah dana cair.

Pihak pinjol ilegal biasanya akan menagih dua atau tiga minggu setelahnya. Tidak jarang mereka akan terus meneror dan membuat Anda stres meski belum waktunya untuk membayar cicilan.

4. Penagihan Kasar dan Tidak Bermoral

Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan tidak bermoral. Mereka tidak segan untuk menggunakan kata-kata kasar dan tidak pantas saat menagih.

Penagihan tersebut bisa secara online melalui pesan dan telepon, hingga menagih secara langsung. Bahkan, tak jarang, pada penagihan secara langsung, debt collector dari pihak pinjol bisa melakukan kekerasan dan tindakan tidak bermoral lainnya.

5. Orang Lain Bisa Terkena Dampaknya

Ketika meminjam uang dari pinjol ilegal, tidak hanya Anda yang akan merasakan dampaknya, tapi juga orang lain.. Terutama kontak yang ada di telepon Anda.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pihak pinjol akan menghubungi dan meneror nomor-nomor lain di kontak Anda untuk menagih utang. Hal ini pastinya akan berdampak buruk pada citra sosial Anda.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Memang akan cukup sulit membedakan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Hanya saja, ada beberapa ciri khas dari pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai, di antaranya adalah:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal tentunya adalah tidak terdaftar di OJK. Artinya, lembaga penyedia pinjol tersebut tidak memiliki status yang resmi dan diawasi oleh undang-undang.

Ini sebabnya, ketentuan kegiatan pinjam-meminjamnya juga tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Misalnya saja dari segi besaran bunga pinjaman dan tata cara penagihan.

Untuk mengetahui apakah pinjol terdaftar atau tidak di OJK, Anda bisa melakukan cara memeriksa legalitas pinjaman online berikut ini:

  • Kunjungi website OJK dan cari daftar pinjol legal. Jika pinjol yang Anda maksud tidak ada dalam daftar tersebut, maka bisa dipastikan ilegal.
  • Hubungi OJK melalui nomor WhatsApp resmi 081-157-157-157 untuk menanyakan apakah pinjol yang Anda maksud legal atau ilegal.
  • Menanyakan melalui sambungan telepon resmi OJK 157.
  • Menghubungi dan bertanya terkait lembaga penyedia pinjol melalui email resmi OJK di [email protected].

2. Tidak Memiliki Alamat yang Jelas

Pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Hal ini berbeda dengan pinjol legal yang memiliki kantor dengan manajemen dan kegiatan operasional yang jelas.

3. Informasi Tidak Transparan

Informasi yang disampaikan terkait ketentuan dan perjanjian peminjaman di pinjol ilegal tidak transparan. Sedangkan di pinjol legal, semua informasi tersebut disampaikan secara jelas dan tidak ambigu.

4. Meminta Akses Data di HP

Pinjol ilegal akan meminta akses data di HP Anda. Tujuannya adalah untuk menghubungi kontak dalam HP Tersebut ketika menagih atau menyalahgunakannya.

5. Metode Promosi Menggunakan SMS Spam

Metode promosi pinjol ilegal terkesan tersembunyi, misalnya saja melalui SMS spam. Bahkan, beberapa memiliki agen khusus untuk promosi dari mulut ke mulut.

6. Tidak Memiliki Customer Service

Tidak adanya layanan customer service merupakan salah satu ciri-ciri pinjol ilegal. Perlu Anda perhatikan bahwa ciri-ciri pinjaman online legal adalah memiliki layanan customer service yang siap membantu nasabah.

7. Menerapkan Bunga yang Sangat Tinggi

Biaya pinjam atau bunga yang dipatok oleh pinjol ilegal sangat tinggi mencapai 1–4% per hari. Sedangkan pinjol legal hanya 0,4% per hari.

Bagaimana Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal?

Bagi Anda yang sudah terlanjur masuk ke jebakan pinjol, tidak perlu khawatir. Sebab, kini Anda bisa melaporkan pemberi pinjaman ilegal kepada pihak yang berwenang.

Atas pelanggaran tersebut, pihak pinjol bisa dijerat oleh Pasal 47 (1) POJK No 77 tahun 2016 dan akan terancam sanksi administratif berupa:

  • Denda
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha

Lalu bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut? Nah, untuk informasi selengkapnya Anda bisa mengikuti tata cara berikut ini:

1. Adukan kepada OJK

Berdasarkan Pasal 29 UU OJK, otoritas ini memiliki tugas pelayanan pengaduan konsumen. Termasuk di dalamnya adalah untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh lembaga jasa keuangan.

Selain memberikan sanksi tegas seperti yang sudah disinggung sebelumnya, OJK juga berwenang untuk melakukan pemblokiran dan pemberhentian.

Untuk melakukan pengaduan kepada OJK, Anda bisa langsung menghubungi OJK 157 atau [email protected].

2. Melakukan Pengaduan kepada Kominfo

Selain OJK, Anda juga bisa mengadukan pinjol ilegal kepada Kominfo melalui email [email protected] atau WhatsApp resmi 08119224545. Nantinya, Kominfo bisa menindak lanjutinya hingga melakukan pemblokiran.

3. Pengaduan ke Kepolisian

Anda juga bisa langsung mengadukan Lembaga Keuangan penyedia pinjol ilegal kepada kepolisian terdekat agar diproses secara hukum. Tapi sebelum itu, pastikan Anda sudah memiliki bukti yang kuat.

4. Adukan kepada Satgas Waspada Investasi

Pengaduan bisa langsung Anda kirimkan melalui email, yaitu ke [email protected].

Kesimpulan

Berikut ini adalah tips yang bisa Anda gunakan agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal:

  • Selalu cek legalitas pinjol sebelum menggunakan jasanya.
  • Pastikan bunga yang ditawarkan masuk akal.
  • Pastikan rekam jejak pinjol tersebut bagus.
  • Jangan tergiur dengan limit pinjaman yang besar.
  • Jangan mudah memberikan akses data kepada pinjol.

Jika saat ini Anda sedang membutuhkan dana, pastikan memilih pinjaman yang legal. Anda bisa menggunakan jasa pinjaman legal terpercaya dari Akseleran yang sudah terdaftar dan berizin OJK.Kami memberikan bunga yang sangat kompetitif dengan metode pinjaman lebih fleksibel. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir terjebak dalam lingkaran pinjaman online ilegal.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].