Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap

1
2503
Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap

Apakah kamu seorang karyawan swasta berstatus karyawan tetap? Jika iya, maka PHK atau pemutusan hubungan kerja bisa menjadi sebuah “ancaman” yang mengintai. Meski kita tak berharap hal ini terjadi, tapi sebaiknya kita memahami tentang hak-hak sebagai pekerja jika harus menghadapi kondisi tersebut, salah satunya adalah terkait pesangon. Pesangon bisa diberikan bahkan pada karyawan tetap dengan masa kerja di bawah 1 tahun, besarannya tentu berbeda dengan mereka yang sudah bekerja lebih lama. Perhitungan pesangon PHK sudah diatur pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi tersebut adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.

Pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan. Dilansir dari laman CNBC.com, berikut cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2).

1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah kerja

2. Karyawan dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih namun kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja

3. Karyawan dengan masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih namun kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja

4. Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja

5. Karyawan dengan masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih namun kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja

6. Karyawan dengan masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja

7. Karyawan dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja

8. Karyawan dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

9. Karyawan dengan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah kerja.

Dengan rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap, maka karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun dan 13 tahun, akan diperhitungkan sama, yaitu 9 bulan upah kerja,

Selain itu, sebagaimana tercantum pada Pasal 40 ayat (3), karyawan tetap yang terkena PHK bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja bisa menjadi tambahan pesangon PHK, sesuai dengan lamanya bekerja (biasanya minimal 3 tahun).

Selain rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang sudah dijelaskan sebelumnya, perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari alasan terjadinya PHK.

Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. 

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]

Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut